Medan, Gelora Hukum - Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Sumut V secara
resmi menggugat Timsel Sumut V (tergugat I) dan KPU RI (Tergugat II) di
Pengadilan Negeri Medan Sumatera Utara, Jum’at
5 Oktober 2018 dengan Nomor Perkara : 666/Pdt-G/2018/PN Mdn, perihal Gugatan
Perbuatan Melawan Hukum.
Perwakilan Penggugat Jason Hulu
menjelaskan, Obyek Gugatan terhadap tergugat bahwa, berkaitan dengan
kredibilatas Timsel itu sendiri, dengan terjadinya pengulangan tahapan seleksi wilayah
Sumut V pada waktu lalu, khusunya di Kab. Nias Selatan maka dipastikan telah
terjadi Kecurangan, maka seharusnya secara moral 5 orang Timsel Sumut V itu secara
utuh wajib turut bertanggungjawab, namun faktanya hanya 2 orang yang diberhentikan,
sementara 3 orang lagi termasuk Ketua Timsel selaku penanggungjawab utama
bahkan dibiarkan melaksanakan seleksi lanjutan.
![]() |
Jason Hulu / Perwakilan Penggugat |
Rentetan Kebobrokan lain kinerja
Timsel Sumut V, dalam pengumuman yang diterbitkan terdapat peserta siluman, namanya tiba – tiba muncul untuk diberi hak mengikuti seleksi lanjutan,
sementara nama yang bersangkutan sama sekali tidak tercatat pada pengumuman
seleksi Administrasi, tentu hal ini kita akan buktikan kemudian pada acara
pembuktian, Tandas Jason.
Lanjut Jason, Jadwal rapat
penetapan dan pengumuman hasil Tes Kesehatan dan Wawancara harusnya dilakukan pada
Tanggal 24 September 2018 sebagaimana surat keputusan KPU RI No.1056/PP.06-Kpt/05/KPU/VIII/2018,
tetapi timsel Sumut V malah menerbitkan pengumuman lebih dini pada Tanggal
22/9/2018 anehnya lagi tanggal pengumumannya tercatat tanggal 24, tetapi beberapa
saat kemudian pada hari itu juga kembali diterbitkan pengumuman tertanggal 22/9/2018.
Fakta ini selain Timsel dinilai tidak patuh pada asas kepastian hukum juga
perbuatan rekayasa dan kebohongan publik sulit terbantahkan, betapa tidak Ketua
Timsel Sendiri Tonny P Situmorang telah mengakui bahwa Pleno Penetapan hasil seleksi
Kesehatan dan Wawancara itu dilakukan tanggal 23/9/2018, tetapi malah pengumuman
diterbitkan tanggal 22, fakta ini akan kita buktikan lebih lanjut.
Selain itu, manfaat ruang tanggapan
masyarakat terhadap rekam jejak peserta, timsel Sumut V terkesan mengabaikan,
hal ini dibuktikan bahwa sejumlah peserta yang ditetapkan lulus pada tahap
seleksi CAT, Phiskologi dan Seleksi Kesehatan dan Wawancara, terdapat sejumlah
nama peserta yang telah mendapatkat Sanksi Peringatan Keras terbukti melalukan
pelanggaran Kode Etik penyelenggara pemilu dari DKPP RI, bahkan terdapat
peserta yang mempunyai hubungan keluarga terhadap Partai Politik dan peserta calon
Legislatif namun Timsel Sumut V tidak menghiraukan, ungkap Hura peserta seleksi
dari Kab. Nias.
Fakta lain masih banyak yang belum kita
ungkap, dalilnya telah kita sampaikan kepada KPU RI beriringan dengan Somasi
yang telah kita alamatkan kepada Timsel Sumut V tanggal 24/9/2018 waktu lalu,
berhubung tanpa tanggapan, maka gugatan uji materil terpaksa kita tempuh.
Saya
juga berhadap kepada Hakim yang menangani perkara ini, agar obyektif dan tetap
menjaga integritas dalam memberikan pengayoman, saya tidak berharap berpihak
kepada kami, tetapi berpihaklah pada kebenaran dan keadilan yang hakiki, sebab
gugatan perkara ini senantiasa dalam pengawasan Komisi Yudisial, tandas Jason
mengakhiri. (MG)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar