![]() | ||
|
Medan, Gelora Hukum – Pengadilan Negeri Medan akan segera gelar
sidang perdana atas gugatan peserta Calon KPU Sumut V dengan nomor perkara :
666/Pdt-G/2018/PN Medan perihal perbuatan melawan Hukum yang diduga dilakukan
Timsel Calon KPU Sumut V dan KPU RI atas pelaksanaan tahapan seleksi Calon KPU pada
waktu lalu dan masih sedang berlangsung.
Hal ini terungkap berdasarkan surat
relaas panggilan sidang terhadap penggugat dalam hal ini Jason Hulu dkk, dengan
nomor surat : 666/Pdt-G/2018/PN Medan, tanggal 16 Oktober 2018 ditanda tangani
oleh Juru sita pengganti Pengadilan Negeri Medan Lenta Br PINEM SH,atas
perintah Ketua Pengadilan Negeri Niaga, HAM dan PHI Medan.
![]() |
Surat Panggilan sidang |
Kepada Awak media, Jason Hulu menjalaskan,
surat panggilan jadwal sidang dari pengadilan Negeri Medan telah saya terima, dan
kalau tidak ada halangan yang mendesak saya pasti datang, saya hanya perwakilan
dari sejumlah teman teman yang masih konsisten melawan praktek ketidak adilan, dan
sama sekali kita tidak punya niat sakit hati dengan sejumlah teman teman yang sudah
mengikuti seleksi lanjutan, tetapi minimal kita dari Kepulauan nias dapat menujukan
bahwa tidak bodoh bodoh amat dengan selera dijadikan komoditi pelengkap hasrat
melalui praktek ketidak patuhan pada asas kepastian hukum oleh para tergugat.
Tuntutan keadilan yang kita
perjuangkan, senantiasa Pengadilan Negeri dapat menegakkan keadilan dengan
seadil adilnya (equality before the low), apa bila kelak kemungkinan terdapat kekeliruan
adanya keputusan yang memihak maka pihak kita telah siap mencari keadilan di
Komisi Yudisial, selain itu kita juga berharap agar para tergugat dapat mempersiapkan
dalilnya atas bukti yang kita punya, agar dapat menjadi nyata bahwa materiil atas kebenaran
dan keadilan itu diatas dari segalanya, tegas Jason.
Melalui Via telepon Hakim Panitra
Pengadilan Negeri Niaga, HAM dan PHI Medan Martalena SH membenarkan bahwa sidang
atas perkara No: 666/Pdt-G/2018/PN Medan telah dijadwalkan sebagaimana waktu
telah ditetapkan tercatat pada surat panggilan para pihak, melalui Juru sita.
(Timred)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar