Sidang Tergugat Timsel Dan KPU RI Segera di Gelar - Gelora Hukum
IKLAN

Breaking

Rabu, 17 Oktober 2018

Sidang Tergugat Timsel Dan KPU RI Segera di Gelar

Jason Hulu / Perwakilan Penggugat
Medan, Gelora Hukum – Pengadilan Negeri Medan akan segera gelar sidang perdana atas gugatan peserta Calon KPU Sumut V dengan nomor perkara : 666/Pdt-G/2018/PN Medan perihal perbuatan melawan Hukum yang diduga dilakukan Timsel Calon KPU Sumut V dan KPU RI atas pelaksanaan tahapan seleksi Calon KPU pada waktu lalu dan masih sedang berlangsung.

Hal ini terungkap berdasarkan surat relaas panggilan sidang terhadap penggugat dalam hal ini Jason Hulu dkk, dengan nomor surat : 666/Pdt-G/2018/PN Medan, tanggal 16 Oktober 2018 ditanda tangani oleh Juru sita pengganti Pengadilan Negeri Medan Lenta Br PINEM SH,atas perintah Ketua Pengadilan Negeri Niaga, HAM dan PHI Medan.

Surat Panggilan sidang
Dalam surat relaas panggilan sidang tersebut tercatat jadwal gelar sidang perdana dilaksanakan pada hari rabu, 07 November 2018, sementara surat panggilan kepada Timsel Sumut V (Tergugat I) dan KPU RI (Tergugat II) telah dilayangkan supaya datang menghadap pada persidangan yang akan digelar dimaksud tandas Br PINEM SH.

Kepada Awak media, Jason Hulu menjalaskan, surat panggilan jadwal sidang dari pengadilan Negeri Medan telah saya terima, dan kalau tidak ada halangan yang mendesak saya pasti datang, saya hanya perwakilan dari sejumlah teman teman yang masih konsisten melawan praktek ketidak adilan, dan sama sekali kita tidak punya niat sakit hati dengan sejumlah teman teman yang sudah mengikuti seleksi lanjutan, tetapi minimal kita dari Kepulauan nias dapat menujukan bahwa tidak bodoh bodoh amat dengan selera dijadikan komoditi pelengkap hasrat melalui praktek ketidak patuhan pada asas kepastian hukum oleh para tergugat.

Tuntutan keadilan yang kita perjuangkan, senantiasa Pengadilan Negeri dapat menegakkan keadilan dengan seadil adilnya (equality before the low), apa bila kelak kemungkinan terdapat kekeliruan adanya keputusan yang memihak maka pihak kita telah siap mencari keadilan di Komisi Yudisial, selain itu kita juga  berharap agar para tergugat dapat mempersiapkan dalilnya atas bukti yang kita punya, agar dapat menjadi nyata bahwa materiil atas kebenaran dan keadilan itu diatas dari segalanya, tegas Jason.

Melalui Via telepon Hakim Panitra Pengadilan Negeri Niaga, HAM dan PHI Medan Martalena SH membenarkan bahwa sidang atas perkara No: 666/Pdt-G/2018/PN Medan telah dijadwalkan sebagaimana waktu telah ditetapkan tercatat pada surat panggilan para pihak, melalui Juru sita. (Timred)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOSOK