![]() |
Oleh Firman Jaya Daeli (Mantan Ketua DPP PDI Perjuangan Dan
Anggota DPR-RI)
|
Jakarta, Gelora Hukum - Dialog Nasional
yang bertopik Efektifkah Dana Desa?, dibahas dan dikaji dalam perspektif tema
besar Pemaknaan Otonomi Daerah,
Pembangunan Desa, Dan Penguatan Masyarakat. Firman Jaya Daeli (mantan Ketua DPP
PDI Perjuangan dan Anggota DPR-RI) diundang oleh Pengurus dan Panitia menjadi
Pembicara bersama Heru Prayitno (Satgas Pengawasan Dana Desa - Kementerian
Desa, PDT, Dan Trasmigrasi RI). Kedua Pembicara diundang untuk menyampaikan
pemikiran mengenai topik khusus dan tema besar yang digagas oleh Pengurus dan
Panitia.
Dana
Desa harus diletakkan dalam konteks pemaknaan otonomi daerah, pembangunan desa,
dan penguatan masyarakat. Pemahaman dan konsep Dana Desa mesti juga diletakkan
dan dikaitkan dengan politik desentralisasi dan politik otonomi daerah. Pesan
kuat, hakekat sesungguhnya, dan pemaknaan nyata dari kualitas otonomi daerah
secara prinsipil bertumpu dan berbasis pada pemberdayaan dan penguatan
masyarakat (desa) serta pengembangan dan pembangunan desa.
Kualitas
fungsi, tugas, kewenangan, dan tanggungjawab pihak otoritas dari daerah otonom
(Kabupaten dan Kota), menjadi bermakna ketika desa-desa juga semakin tumbuh
subur dan maju berkembang dengan adanya otonomi daerah. Politik otonomi daerah
melalui UU Pemerintahn Daerah dan sejumlah UU terkait, pada dasarnya harus
senantiasa mewarnai pemberdayaan dan penguatan masyarakat (desa) serta
pengembangan dan pembangunan desa.
Jajaran
Pemerintahan Kenegaraan RI melalui Pemerintah Nasional yang dipimpin Presiden
RI Jokowi dan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla telah menginisiasi dan menyemangati
secara serius, tekun, dan maksimal perihal pemberdayaan dan penguatan
masyarakat (desa) serta pengembangan dan pembangunan desa.
Pemerintahan
Jokowi - JK dengan Program Nawacita. semakin memberi warna pendekatan maju
dalam kerangka desa. Salah satu Program Nawacita adalah Membangun Dari
Pinggiran. Program inilah yang telah, sedang, dan berkelanjutan diselenggarakan
dan dijabarkan oleh Kementerian Desa, PDT, Dan Transmigrasi RI beserta jajaran
terkait, di berbagai unit kerja pemerintahan dan tingkatan kewilayahan di
Indonesia. Menteri Eko Putro Sandjojo menjelaskan dan menguraikan juga hal yang
sama seperti dan sebagaimana diterangkan Firman Jaya Daeli dalam pengantar dan
sesi dialog.
Pemberdayaan
dan penguatan masyarakat (desa) serta pengembangan dan pembangunan desa secara
menyeluruh dan mendasar pada hahekatnya terselenggara dan terbangun melalui
berbagai strategi, kebijakan, dan agenda. Dana desa merupakan salah satu di
antaranya. Penyampaian dan penyaluran Dana desa bukanlah suatu tujuan melainkan
sebuah instrumen yang bersifat strategis, dan alat yang bersifat ideologis
untuk membangun kerakyatan yang manusiawi dan kemanusiaan yang beradab.
Dana
desa menjadi semakin berarti keberadaannya ketika diperuntukkan dan
diorientasikan untuk : mengadakan dan membangun infrastruktur prioritas dan
berdampak ; menyiapkan dan menyediakan sumber daya yang berkualitas,
berintegritas, berkarakter, berdaya saing (kompetitif) ; menumbuhkan dan
mengembangkan jiwa kewirausahaan dan semangat kerja ekonomi kreatif secara
institusional kelembagaan desa dan secara personal warga masyarakat desa.
Peningkatan
dan perluasan kualitas desa dan warga masyarakatnya secara terintegrasi dan
terkait dengan kawasan desa-desa lingkungan sekitar, pada gilirannya merupakan
modal penting dan potensi strategis sekaligus menjadi akar kuat tumbuhnya
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berideologi dan berfalsafah Pancasila
berdasarkan konstitusi UUD 1945 dalam semangat dan semboyan Bhinneka Tunggal
Ika. (Timred)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar