Gunungsitoli, Gelora Hukum - Komunitas
Aktivis Pejuang Keadilan (KAPK)Kepulauan Nias, turun aksi menyampaikan
Aspirasinya dikantor Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Kantor Bupati Nias dan
Kantor Walikota Gunungsitoli, Kamis (13/09/2018).
Dalam
unjuk rasa tersebut menuntut adanya
penegakkan supremasi hukum di wilayah
Pulau Nias, papar pimpinan aksi Oktarius Ndraha didampingi korlap 1 AF. Lase
dan Korlap 2 Solideo Zebua.
KAPK
ini merupakan komunitas para aktivis Nias, terdiri dari LSM LP-RI Kepulauan
Nias, LSM Forum Bohouni Gunungsitoli
(LSM-FOBSIT), LSM PERKARA Kota Gunungsitoli, LSM LP-Tipikor Nusantara Kepulauan
Nias dan Komcab LP-KPK Kota Gunungsitoli serta para aktivis dan pemerhati
supremasi hukum se kepulauan Nias, papar Penanggung Jawab Aksi Edward FF Lahagu,
Afdika P.L, Trisusanto Beritawan Zebua.
Tuntutan
pengunjuk rasa adalah murni aspirasi rakyat demi kepentingan masyarakat dalam
penegakkan hukum di Polres Nias dan di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli serta di
Inspektorat kota Gunungsitoli dan Inspektorat
kabupaten Nias.
Tuntutan
Aksi:
1.
Tahan dan penjarakan Kristian Halim alias Wilson diduga tersangka pada laporan
nomor STPLP/386/XII/2017/NS polres Nias.
2.Polres
Nias dan Kejaksaan Negeri Gunungsitoli diduga diragukan tuntaskan kasus
penganiayaan, pengancaman bunuh serta penghinaan kepada aktivis Nias, diduga
pelaku Kristian Halim alias Wilson.
3.
Diminta Kejaksaan Negeri Gunungsitoli tahan diduga tersangka Sriteti Murni
Lombu alias ina Glori diduga pelaku
pencemaran nama baik, LP nomor: 276/IX/2017/polres Nias.
4.
Dimohon Polres Nias tetapkan penyidikan Laporan No"
STPLP/207/VIII/2018/Polres Nias pelapor Jumbato Manalu alias Manalu dan Laporan
Aliansi Peduli Nyata No: SP.Lidik/238/VII/2018/Reskrim, terlapor Selamat
Harefa.
5.
Diminta Kejaksaan Negeri Gunungsitoli teliti dan tindak lanjuti Laporan LSM LP-
RI Kepulauan Nias dan DPC LSM Perkara Kota Gunungsitoli tentang dugaan korupsi
pembangunan jalan dan TPT, diduga dilakukan oleh pelaksana pekerjaan PT.Karunia
Sejahtera Sejati dan PT.Olora Indah.
6.Diminta
Polres Nias dab Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menaikkan kasus laporan
masyarakat, ormas dan LSM baik laporan Korupsi Dana BOS dll, diusut tuntas demi
kepastian hukum, agar masyarakat percaya kepada institusi diatas.
7.
Diminta kepada Walikota Gunungsitoli copot jabatan kadis PUPR dan Kepala
Inspektorat Kota Gunungsitoli diduga prestasi dan kinerja buruk dan Walikota tinfak lanjuti
temuan inspektorat tentang dugaan korupsi
pembangunan air bersih didesa Fadoro Idanoi dana ADD tahun 2017.
8.
Apresiasi kinerja kepemimpinan Bupati Nias dan dimohon agar para ASN PNS diduga
pelaku Amoral dan pemyakit sosial, berinisial YH dan AH( diduga asusila), FW
dkk( diduga berjudi) serta SL( diduga tersangka) dipecat dan dicopot jabatannya
sebagai PNS di lingkup Pemkab Nias.
9.
Diminta Kejaksaan Gunumgsitoli proses dengan tuntas pengaduan DPC LSM Perkara
Kota Gunungsitoli tentang Laporan Dana BOS TA 2016/2017 di SDN 076674 orahili
Tanose"o kecamatan Gunungsitoli Alo"oa dan juga laporan dipolres Nias
tentang dugaan pelaksanaan dana BOS SDN 076674 orahili Tanoseo kec Gunungsitoli
Alo"oa TA 2014/2015 dan segera tetapkan tersangkanya.
10.
Tuntastan laporan korupsi Dana Desa.
11.
Tegakkan supermasi hukum di NKRI demi keadilan bagi seluruh rakyat kep Nias,
khususnya dipolres Nias dan kejaksaan negeri Gunumgsitoli.
Kemudian
diwaktu yang bersamaan Hendra Praja SH Kasi Intel Kejaksaan Negeri Gunungsitoli
mewakili Ibu Kajari Gunungsitoli saat menjumpai masa Aksi KAPK mengatakan, Persoalan mengenai kasus penganiayaan yang dilakukan berinisial WL,
masih dalam Proses Penyelidikan kami,
mungkin hal ini akan menjadi perhatian kami sesuai dengan Pernyataan
Sikap yang telah kalian berikan" ,Tuturnya Hendra Kasi Intel Kejaksaan Negeri
Gunungsitoli yang masih belum 5 bulan bertugas di kejaksaan Gunungsitoli.
Di
Pemkab Nias pendemo diterima baik oleh bapak Notianus Telaumbanua, S.Pd, dan dikantor walikota Gunungsitoli dan diterima baik oleh Asisten III, selanjutnya aksi dilanjutkan di kantor Polres Nias dan Pernyataan
sikap tertulis dari pengujukrasa diterima oleh Polres Nias diwakili oleh Waka Polres Nias
Kompol Elizama Zalukhu.
Selanjutnya
pernyataan dan tuntutan ini disampaikan di kantor DPRD kabupaten Nias dan DPRD
kota Gunungsitoli dan berikutnya akan ditembuskan di institusi pusat di Jakarta
dan Sumatera Utara agar menjadi motivasi dan atensi Muspida sekepulaun Nias,
ungkap tegas para pengujukrasa. (Makmur G)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar