Aktivis Pejuang Keadilan Kepni Gelar Aksi Unjuk Rasa - Gelora Hukum
IKLAN

Breaking

Jumat, 14 September 2018

Aktivis Pejuang Keadilan Kepni Gelar Aksi Unjuk Rasa


Gunungsitoli, Gelora Hukum - Komunitas Aktivis Pejuang Keadilan (KAPK)Kepulauan Nias, turun aksi menyampaikan Aspirasinya dikantor Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Kantor Bupati Nias dan Kantor Walikota Gunungsitoli, Kamis (13/09/2018).

Dalam unjuk rasa tersebut  menuntut adanya penegakkan supremasi hukum di  wilayah Pulau Nias, papar pimpinan aksi Oktarius Ndraha didampingi korlap 1 AF. Lase dan Korlap 2 Solideo Zebua.

KAPK ini merupakan komunitas para aktivis Nias, terdiri dari LSM LP-RI Kepulauan Nias,  LSM Forum Bohouni Gunungsitoli (LSM-FOBSIT), LSM PERKARA Kota Gunungsitoli, LSM LP-Tipikor Nusantara Kepulauan Nias dan Komcab LP-KPK Kota Gunungsitoli serta para aktivis dan pemerhati supremasi hukum se kepulauan Nias, papar Penanggung Jawab Aksi Edward FF Lahagu, Afdika P.L, Trisusanto Beritawan Zebua.

Tuntutan pengunjuk rasa adalah murni aspirasi rakyat demi kepentingan masyarakat dalam penegakkan hukum di Polres Nias dan di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli serta di Inspektorat kota Gunungsitoli dan Inspektorat  kabupaten Nias.

Tuntutan Aksi:
1. Tahan dan penjarakan Kristian Halim alias Wilson diduga tersangka pada laporan nomor STPLP/386/XII/2017/NS polres Nias.
2.Polres Nias dan Kejaksaan Negeri Gunungsitoli diduga diragukan tuntaskan kasus penganiayaan, pengancaman bunuh serta penghinaan kepada aktivis Nias, diduga pelaku Kristian Halim alias Wilson.
3. Diminta Kejaksaan Negeri Gunungsitoli tahan diduga tersangka Sriteti Murni Lombu  alias ina Glori diduga pelaku pencemaran nama baik, LP nomor: 276/IX/2017/polres Nias.
4. Dimohon Polres Nias tetapkan penyidikan Laporan No" STPLP/207/VIII/2018/Polres Nias pelapor Jumbato Manalu alias Manalu dan Laporan Aliansi Peduli Nyata No: SP.Lidik/238/VII/2018/Reskrim, terlapor Selamat Harefa.
5. Diminta Kejaksaan Negeri Gunungsitoli teliti dan tindak lanjuti Laporan LSM LP- RI Kepulauan Nias dan DPC LSM Perkara Kota Gunungsitoli tentang dugaan korupsi pembangunan jalan dan TPT, diduga dilakukan oleh pelaksana pekerjaan PT.Karunia Sejahtera Sejati dan PT.Olora Indah.
6.Diminta Polres Nias dab Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menaikkan kasus laporan masyarakat, ormas dan LSM baik laporan Korupsi Dana BOS dll, diusut tuntas demi kepastian hukum, agar masyarakat percaya kepada institusi diatas.
7. Diminta kepada Walikota Gunungsitoli copot jabatan kadis PUPR dan Kepala Inspektorat Kota Gunungsitoli diduga prestasi dan  kinerja buruk dan Walikota tinfak lanjuti temuan inspektorat tentang dugaan korupsi  pembangunan air bersih didesa Fadoro Idanoi  dana ADD tahun 2017.
8. Apresiasi kinerja kepemimpinan Bupati Nias dan dimohon agar para ASN PNS diduga pelaku Amoral dan pemyakit sosial, berinisial YH dan AH( diduga asusila), FW dkk( diduga berjudi) serta SL( diduga tersangka) dipecat dan dicopot jabatannya sebagai PNS di lingkup Pemkab Nias.
9. Diminta Kejaksaan Gunumgsitoli proses dengan tuntas pengaduan DPC LSM Perkara Kota Gunungsitoli tentang Laporan Dana BOS TA 2016/2017 di SDN 076674 orahili Tanose"o kecamatan Gunungsitoli Alo"oa dan juga laporan dipolres Nias tentang dugaan pelaksanaan dana BOS SDN 076674 orahili Tanoseo kec Gunungsitoli Alo"oa TA 2014/2015 dan segera tetapkan tersangkanya.
10. Tuntastan laporan korupsi  Dana Desa.
11. Tegakkan supermasi hukum di NKRI demi keadilan bagi seluruh rakyat kep Nias, khususnya dipolres Nias dan kejaksaan negeri Gunumgsitoli.

Kemudian diwaktu yang bersamaan Hendra Praja SH Kasi Intel Kejaksaan Negeri Gunungsitoli mewakili Ibu Kajari Gunungsitoli saat menjumpai masa Aksi KAPK mengatakan, Persoalan mengenai kasus penganiayaan yang dilakukan berinisial WL, masih dalam Proses Penyelidikan kami,  mungkin hal ini akan menjadi perhatian kami sesuai dengan Pernyataan Sikap yang telah kalian berikan" ,Tuturnya Hendra Kasi Intel Kejaksaan Negeri Gunungsitoli yang masih belum 5 bulan bertugas di kejaksaan Gunungsitoli.

Di Pemkab Nias pendemo diterima baik oleh bapak Notianus Telaumbanua, S.Pd, dan dikantor walikota Gunungsitoli dan diterima baik oleh Asisten III, selanjutnya aksi dilanjutkan di kantor Polres Nias dan Pernyataan sikap tertulis dari pengujukrasa diterima oleh Polres Nias diwakili oleh Waka Polres Nias Kompol Elizama Zalukhu.

Selanjutnya pernyataan dan tuntutan ini disampaikan di kantor DPRD kabupaten Nias dan DPRD kota Gunungsitoli dan berikutnya akan ditembuskan di institusi pusat di Jakarta dan Sumatera Utara agar menjadi motivasi dan atensi Muspida sekepulaun Nias, ungkap tegas para pengujukrasa. (Makmur G)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOSOK