Jakarta, Gelora Hukum – Sidang gugatan Perkara No.
115/G/2018/PTUN-JKT antara warga-masyarakat LASORI di Kabupaten Nias Selatan,
Sumatera Utara sebagai Penggugat melawan Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia (KPU RI) sebagai Tergugat, telah dilaksanakan dengan agenda pembacaan
gugatan oleh Penggugat dan penyerahan jawaban oleh Tergugat yang masing-masing
melalui kuasa hukumnya (Selasa, 5/6/2018).
KPU RI dalam jawabannya
menyatakan Para Penggugat, warga-masyarakat LASORI tidak memiliki kedudukan
hukum (legal standing) dalam mengajukan gugatan. KPU beralasan bahwa objek
sengketa tidak termasuk kompetensi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Menanggapi hal tersebut, Kuasa
Hukum LASORI, Roberto Leiwakabessy, S.H., menyatakan akan menyampaikan tanggapan
atas jawaban KPU tersebut. “Kita akan mengajukan replik tanggal 25 Juni 2018”,
jelas Robert.
Sementara itu, Fatiatulo Lazira,
S.H., mengungkapkan bahwa jawaban KPU merupakan cerminan kekuasaan yang
disalahgunakan (abuse of power), “Dengan menyatakan bahwa
warga-masyarakat LASORI tidak memiliki kedudukan hukum dalam menggugat
keputusan KPU terkait penetapan Dapil, itu menunjukkan bahwa KPU ingin
meniadakan hak rakyat dalam menentukan dan mengambil bagian dalam proses
pemilihan Umum”, ujar Fati Lazira, Kuasa Hukum yang sekaligus Koordinator Tim
Advokasi LASORI.
Lebih lanjut, Fati menyesalkan
argumentasi yang dibangun KPU tersebut, “Ini jawaban yang sama sekali
tidak berpijak pada dasar filosofis, yuridis, dan sosiologis. Sebab, objek
sengketa merupakan keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaran kepentingan
kedaulatan rakyat. Bagaimana mungkin sebagai Ketua KPU menyatakan
warga-masyarakat tidak memiliki hak gugat? Ini menyakitkan hati rakyat. Dari
sisi yuridis, Para Penggugat adalah pihak yang berkepentingan langsung atas
terbitnya keputusan karena menyangkut bagaimana kepentingannya diselenggarakan
oleh wakil-wakil rakyat ke depan dan hak gugatnya dijamin oleh peraturan.
Ketiga, keputusan ini cacat secara sosilogis karena ditolak oleh warga-masyarakat
sebab tidak akomodatif terhadap usulan-usulan selama ini”, kecam Fati Lazira.
Salah seorang tokoh LASORI, Faduhusa
Laia, berharap gugatan warga-masyarakat LASORI dikabulkan oleh Majelis Hakim
PTUN, dan “Kami berharap Majelis Hakim
obyektif dalam memutus sengketa ini. Sebab, Keputusan ini cacat dan tidak
berdasar. Dari 3 (tiga) usulan KPU Kabupaten Nias Selatan, tidak satupun yang
menjadi dasar atau rujukan bagi KPU untuk ditetapkan. Kami patut menduga,
keputusan itu sarat penyalahgunaan wewenang.
Sebelumnya,
warga-masyarakat LASORI mengajukan gugatan terhadap KPU RI atas terbitnya
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor
265/PL.01.3-Kpt/06/KPU/IV/2018 tentang Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi
Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Di Wilayah Provinsi Sumatera Utara
Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019, tertanggal 4 April 2018, sesuai Lampiran I.15,
khususnya Daerah Pemilihan V. Keputusan ini dinilai tidak akomodatif dan
ditetapkan sesuai selera KPU. (Timred)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar