Pancasila Rumah Bersama: Indonesia Raya Dan Agenda Membumikan Pancasila - Gelora Hukum
IKLAN

Breaking

Jumat, 01 Juni 2018

Pancasila Rumah Bersama: Indonesia Raya Dan Agenda Membumikan Pancasila

Oleh : Firman Jaya Daeli (Mantan Komisi Politik Dan Hukum DPR-RI)

Jakarta, Gelora Hukum - Konstitusi UUD 1945 secara meyakinkan sudah merumuskan dengan sangat jelas dan tegas mengenai Pancasila. Perumusan materi Sila-Sila Pancasila di dalam Pembukaan UUD 1945 pada dasarnya menyampaikan pesan tegas dan tekad keras akan keberadaan Pancasila sebagai ideologi dan dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Keabsahan konstitusional Pancasila tidak hanya sekadar karena tercantum dan tertera di dalam Pembukaan UUD 1945, melainkan juga karena kenyataan sosial dan kebenaran kultural. Sila-Sila Pancasila sungguh-sungguh merupakan pengalaman dan pergerakan kehidupan masyarakat dan bangsa Indonesia. Pengalaman dan pergerakan ini adalah sifat kepribadian dan sikap kebudayaan yang luhur dan manusiawi dari masyarakat dan bangsa Indonesia. Sifat dan sikap ini merupakan gugusan kenyataan dan rangkaian kebenaran atas perjalanan dan perkembangan Indonesia. Hal ini makin mengukuhkan Pancasila sebagai sebuah cerminan faktual dan aktual Indonesia Raya.

Pancasila memiliki kewibawaan moral dan kekuatan kultural karena secara otentik merupakan Indonesia yang "sesungguhnya dan senyatanya". Pancasila digali Bung Karno dari tengah-tengah masyarakat dan bangsa Indonesia, digali dari sifat kepribadian dan sikap kebudayaan nasional, digali dari peradaban Indonesia Raya. Pancasila digali dari kehidupan dan kepribadian nasional Indonesia. Pancasila tidak menjaga jarak, tidak berjarak, dan tidak asing dengan Indonesia. Pancasila justru melekat langsung dengan Keindonesian, dan sudah bersama dengan Keindonesiaan sejak dahulu kala sampai seterusnya. Pancasila senantiasa berdiri tegak, berjalan kuat, dan bergerak dinamis sebagai sebuah ideologi yang melandasi dan mendasari keberadaan dan kemajuan NKRI untuk mewujudkan tujuan nasional dan janji-janji Proklamasi Kemerdekaan.

Pemikiran ideologis dan pertimbangan historis ini yang kemudian mengukuhkan Pancasila secara konstitusional di dalam Pembukaan UUD 1945. Pancasila diakomodasi dan diwadahi di dalam Pembukaan UUD 1945 karena merupakan falsafah dan etos masyarakat dan bangsa Indonesia, yang menjadi ideologi dan dasar NKRI. Teks Tujuan Nasional NKRI dan Pancasila sebagai ideologi dan dasar NKRI terterakan dan teramanatkan di dalam Pembukaan UUD 1945 - untuk selalu mengingatkan dan memastikan bahwa Pancasila mesti diamankan dan dijalankan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Titik awal berangkat, proses dinamika berjalan, dan arah akhir orientasi perjuangan dan pencapaian tujuan nasional harus terus menerus diselenggarakan berlandaskan dan berdasarkan Pancasila. Pembukaan UUD 1945 memuat keberadaan dan kehidupan Indonesia Raya. Materi muatan ini sungguh amat bersifat prinsipil dan merupakan dasar-dasar terpenting dan terutama dari pemerdekaan (pendirian, pembentukan, dan pemajuan) Indonesia. Pancasila dan prinsip-prinsip dasar kebangsaan dan kenegaraan terkandung jelas dan kuat di dalam Pembukaan UUD 1945. Eksistensi NKRI ada di dalamnya sehingga Pembukaan UUD 1945 tidak dapat diganggu gugat bahkan tidak boleh diubah.

Pancasila tambah bersinar terang benderang manakala diaktualkan, dijalankan, dan dibumikan secara utuh dan menyeluruh. Sila-Sila Pancasila difahami dan disemangati untuk diwujudkan maknanya dengan saling melengkapi dan menguati. Pemaknaan Pancasila semakin menemukan ruang bermanfaat dan mendapatkan pijakan berguna ketika Sila-Sila Pancasila tumbuh subur penyelenggaraannya dengan saling menyempurnakan dan memajukan. Penyelenggaraan Pancasila secara utuh dan menyeluruh dengan format dan pola seperti ini pada gilirannya melahirkan dan membangkitkan toleransi. Dan sekaligus menguburkan dan meniadakan intoleransi dengan segala yang beraroma ekstrimisme, fundamentalisme, dan radikalisme dalam aliran tertentu. NKRI dengan ideologi Pancasila menawarkan dan menyediakan keragaman (Bhinneka Tunggal Ika). Pancasila adalah sebuah ideologi NKRI yang mengandung dan menjamin keterbukaan dan kebhinekaan. Doktrin ini secara pasti dan tegas tidak pernah bahkan tidak akan menawari dan memberi sebuah perspektif tunggal dan tertutup yang wajib berlaku untuk dikenakan dan diterapkan bagi seluruh masyarakat dan bangsa Indonesia yang sangat berbhinneka. Apalagi jika perspektif tunggal dan tertutup tersebut bertentangan dan menentang hakekat dan kodrati Indonesia Raya yang plural, majemuk, aneka ragam (Bhinneka Tunggal Ika). Lebih-lebih lagi jika perspektif tersebut berlawanan arah dan bersimpangan nafas dengan Pancasila. Masyarakat dan bangsa Indonesia (negara bangsa) tidak dilahirkan, tidak didirikan, tidak diperuntukkan, dan tidak dikenal hanya dengan seni dan budaya tunggal, adat istiadat tunggal, bahasa dan busana daerah tunggal, profesi dan golongan tunggal, suku dan etnik tunggal, agama dan kepercayaan tunggal. Indonesia justru bertahan, berkekuatan, dikenal, dan diperhitungkan karena terdiri dari beragam dan berbhinneka agama dan kepercayaan, suku dan etnik, profesi dan golongan, bahasa dan busana daerah, adat istiadat, seni dan budaya.

Kemaknaan dan kemanfaatan sistem nilai Ketuhanan akan mengakar kuat dan menumbuh subur ketika sistem nilai Ketuhanan dibumikan secara otentik dan didaratkan secara utuh menyeluruh bersama dan bertalian dengan sistem nilai Sila-Sila Pancasila. Ketuhanan mengandung terminologi yang "berkehidupan dan bergerak". Hal ini merupakan sebuah atmosfir Ketuhanan yang hidup dan bergerak menafasi konteks Sila-Sila lain dalam Pancasila. Pernafasan ini diorganisasasikan melalui Ketuhanan yang membangun landasan etik, moral, dan spritual. Posisi landasan dalam konteks ini adalah sebuah atmosfir Ketuhanan yang hidup dan bergerak yang menyinari dan mewarnai etika, moralitas, dan spritualitas Pancasila. Ketuhanan Yang Maha Esa tambah berarti dan semakin bermakna ketika didekati dan diisi dalam bentuk kesalehan substansial kerakyatan dan kesalehan substansial kebangsaan ; serta kesalehan sosial kemanusiaan dan kesalehan sosial keadilan. Bukan hanya sekadar ketaatan ritual seremonial yang kehilangan kontekstualisasi Pancasila ; tidak hanya sebatas ketaatan individual primordial yang kekosongan relevansi Pancasila. Inilah Ketuhanan yang membumi dan mendarat. Spritualitas Ketuhanan yang mendarat dan membumi dalam "Rumah Pancasila" adalah sebuah kawasan spritualitas yang menggelorakan pikiran, sikap, tindakan, dan perilaku yang berwatak kemanusiaan dan keadaban ; kesatuan dan keutuhan ; kerakyatan dan kebersamaan ; keadilan dan kesetiakawanan.

Hakekat inti dan nilai penting dari sistem nilai Kemanusiaan terletak pada kemanusiaan itu sendiri. Kemanusiaan dalam bangunan Pancasila tidak berdiri sendiri melainkan berjalan dengan sebuah sistem penghormatan, perlindungan, dan penyelenggaraan nilai-nilai kemanusiaan. Nilai ini berbasis, bertumpu, dan mengedepankan keadilan (penjaga dan penguat harkat martabat kemanusiaan) dan keberadaban (keadaban yang manusiawi). Kesesuaian dan keunggulan Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab karena kandungan dan tampilannya mendorong dan mendukung sepenuhnya keterbukaan, kebebasan, dan kesetaraan dalam ikatan Pancasila. Faham dan etos Kemanusiaan bersifat sosial, universal, dan kolegial sehingga Kemanusiaan Pancasila dipastikan tidak berdekatan apalagi bersahabat dengan setiap dan semua yang berbau diskriminatif, primordialistik, dan individualistik.

Relevansi dan daya fungsi kegunaan sistem nilai Persatuan menjadi efektif ketika berprestasi mengatasi dan memelihara kebhinnekaan (Bhinneka Tunggal Ika). Persatuan Indonesia menjadi penjaga dan penguat NKRI dan kedaulatan bangsa Indonesia. Nilai Persatuan memiliki energi mendorong dan menguatkan falsafah dan etos budaya gotongroyong masyarakat dan bangsa Indonesia. Pesan penegasan Pancasila dari nilai Persatuan Indonesia secara ideologi dan dasar ketatanegaraan sesungguhnya berkehendak mengungkapkan dan memastikan bahwa Indonesia tidak mengenal, tidak mengakui, dan tidak menerima konsep dan model lain negara Indonesia di luar sistem dan bentuk NKRI. Indonesia hanya mengakui dan memberlakukan bentuk NKRI yang berideologi Pancasila sebagai satu-satunya sistem final dan bentuk permanen Indonesia Raya. Dengan demikian, apabila ada niat, agenda, dan langkah aksi dari siapapun dan segelintir kecil manapun yang memasarkan dan menjalankan aspirasi mengenai sistem dan bentuk negara Indonesia selain NKRI, dan aspirasi tersebut bertentangan juga dengan Pancasila maka penyimpangan dan penentangan tersebut mesti secepatnya diantisipasi, diatasi, dan dituntasi. Inilah yang merupakan tantangan kita bersama sebagai masyarakat dan bangsa Indonesia untuk mencegah dan mengatasinya. Hal ini tentu otomatis juga menjadi tugas, tanggungjawab, dan kewenangan negara dan pemerintah untuk menindak dan menuntasinya. Negara bangsa Indonesia sungguh-sungguh amat menjunjung kebebasan dan hak-hak warga sepanjang itu diletakkan dan didudukkan dalam kerangka penguatan Pancasila. Kebebasan dan hak-hak tersebut dijalankan berdasarkan dan berorientasi untuk menaati Pancasila dan menguati Sila-Sila Pancasila. Doktrin kuncinya adalah penghormatan dan penyelenggaraan kebebasan dan hak-hak tersebut tidak berdiri sendiri namun mutlak setia dan terikat pada Pancasila sebagai ideologi dan dasar NKRI yang merupakan penjaga dan pemelihara kebebasan dan hak-hak itu sendiri.

Kekuatan potensial dari sistem nilai Kerakyatan mengakar dan mengarah pada penguatan dan pemaknaan sistem kedaulatan rakyat, demokrasi, permusyawaratan, dan perwakilan. Kontekstualisasi Kerakyatan harus senantiasa dijaga dan ditingkatkan agar perwujudan dan penjabarannya terus menerus berkembang maju. Dengan demikian, bobot Kerakyatan selalu setubuh dan senyawa dengan doktrin dan etos "berdaulat di bidang politik, berdikari secara ekonomi, dan berkepribadian di dalam kebudayaan". Pembangunan sistem kerakyatan, kedaulatan rakyat, demokrasi, permusyawaratan, dan perwakilan mesti tumbuh berkembang berdasarkan dan berorientasikan Trisakti. Pergumulan dan tantangan yang dihadapi sistem nilai Kerakyatan semakin menantang dan merangsang agar penataan dan penguatan Kerakyatan harus juga semakin diaktualkan dan dibangkitkan dalam kerangka Pancasila. Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan - merupakan sistem nilai yang membangun agar kohesivitas antar Sila-Sila Pancasila menjadi peletak dan penguat sistem dan budaya politik Indonesia Pusaka dan Indonesia Merah Putih.

Isi dan arah pengorganisasian sistem nilai Keadilan merefleksikan dan memancarkan kemauan kuat bahwa Keadilan yang berwatak sosial, universal, dan tidak parsial ini secara prinsipil tidak berdiri sendiri. Keadilan memiliki relasi dengan Sila-Sila Pancasila. Keadilan juga mempunyai kandungan maksud luhur untuk menempatkan dan mengembangkan Keadilan sebagai yang bermuatan sosial. Fokus Keadilan bermuatan sosial ini untuk diabdikan bagi kebutuhan, kepentingan, dan kemanfaatan seluruh masyarakat dan bangsa Indonesia. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia - melambangkan dan menorehkan solusi cerdas dan agenda jelas mengenai posisi seluruh rakyat Indonesia yang harus senantiasa dilindungi, dilayani, dihormati, dan diurusi oleh negara melalui agenda kebijakan dan etos kerja Keadilan Sosial.

Pancasila tampil cemerlang dalam rangka menghadapi, mengatasi, dan menuntasi permasalahan serius dan pergulatan kritis masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia. Pancasila hadir cekatan dalam rangka mengatasi problem fundamentalisme, ekstrimisme, radikalisme, spritualisme sempit, fanatisme berlebihan ; mengenai dehumanisasi, kolonialisme, imperialisme, diskriminasi. Pancasila muncul gemilang dalam rangka mengatasi sektarianisme, primordialisme, hal-hal yang federalistik ; mengenai otoriterianisme, hal-hal yang individualistik dan liberalistik yang berlebihan dan bertentangan ; mengenai ketidakadilan, kesenjangan, ketimpangan, kemiskinan, kemelaratan. Pancasila mengarahkan dan mengantarkan masyarakat dan bangsa Indonesia menuju Tujuan Nasional NKRI. Kerangka dasar dan format inti dari agenda strategi dan kebijakan membumikan Pancasila sebenarnya dan sesungguhnya untuk memaknai dan memfasilitasi Pancasila menafasi dan menghidupi Indonesia Raya sebagai Rumah Besar Kebangsaan - rumah tinggal, hidup tumbuh, dan bekerja bersama.

Tulisan ini merupakan Prakata yang sudah dimuat dalam sebuah buku kumpulan pemikiran, dengan judul “Pancasila Rumah Bersama”.  Buku ini memuat pemikiran, antara lain : Ketua MPR-RI Zulkifli Hasan ; (2). Ketua DPD-RI Oesman Sapta Odang ; (3). Menteri Pemuda Dan Olahraga RI Imam Nachrawi ; (4) Kapolri Jenderal Pol. Prof. Tito Karnavian, MA, PhD ; (5). Ketua Dewan Pertimbangan Presiden RI Prof. Dr. Sri Adiningsih, M.Sc ; (6). Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila RI (BPIP) Dr. A.A. Yewangoe ; (7). Kepala BPIP RI Dr. Yudi Latif, MA ; (8). Mantan Anggota Komisi Politik Dan Hukum DPR-RI Firman Jaya Daeli ; dan lain-lain. (Timred)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOSOK