SUARNATAL WARUWU (Korban Premanisme) |
Gunungsitoli, Gelora
Hukum – Aktivis
Gerakan Perjuangan Nias (GAPERNAS) Suarnatal Waruwu, meminta Kapolres Nias dan Kepala Kejaksaan
Negeri Gunungsitoli agar segera melakukan tindakan penahanan terhadap oknum pengusaha
peternak ayam petelur di Desa Olora Kecamatan Gunungsitoli Utara sebut saja KH, “Direktur
PT. Delada Agromas Samudra (DAS)”
yang diduga sebagai pelaku penganiayaan dan ancaman pembunuhan terhadap
dirinya, pada tanggal 11
Desember 2017 bulan
lalu, hal ini diungkap melalui WA, kamis (17/5/2018).
Suarnatal menjelaskan, atas tindak pidana yang
dilakukan KH terhadap dirinya telah melaporkan kepada pihak kepolisian dengan
nomor : STPLP/386/XII/2017/NIAS pada tanggal 11 Desember 2017, dari itu kini KH telah ditetapkan statusnya
sebagai tersangka oleh pihak Polres Nias yang dipertegas dengan rekomondasi
dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sumatera Utara.
Selain itu, sebelum penetapan tersangka
terhadap KH oleh Dit Krimum Polda sumatera Utara telah melakukan Gelar Perkara pada tanggal
16 April 2018 lalu,
dengan menetapkan pasal yang dipersangkakan terhadap KH adalah pasal 351
(1) subs pasal 352 KUHPidana dan direkomendasikan kepada Penyidik Pembantu
untuk segera melimpahkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum (JPU)
kejaksaan Negeri Gunungsitoli-sumatera utara, hal ini terungkap melalui surat SP2HP yang saya terima tanggal 9 Mei 2018
hari lalu, urai Suarnatal.
Atas kejadian ini, harusnya tidak ada alasan
lagi bagi Polres Nias untuk tidak melakukan penahanan terhadap yang
bersangkutan, karena bukti untuk itu telah terpehuhi apa lagi status tersangka
telah ditetapkan, dari itu demi hukum dan keadilan kiranya Penyidik
Polres Nias dapat
segera memenuhi rekomendasi dari hasil gelar perkara Polda Sumut serta melakukan penahanan
terhadap tersangka dkk dan
melimpahkan berkas perkara tersebut kepada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli guna P21.
Lanjut Suarnatal, dari apa yang dilakukan KH
dkk itu terhadap saya dengan memboyong rombongan sebanyak 2 unit mobil pribadi
dan 3 unit sepeda motor penuh preman, langsung mencekik leher saya berkali
kali, sambil mengeluarkan kalimat ancaman “Pembunuhan” bila saya menyuarakan
aib atas protes keras dari masyarakat olora yang sangat terganggu atas limbah kotoran ternak dari PT. DAS yang mengakibatkan gangguan terhadap lingkungan dan pencemaran polusi udara.
Tentu apa yang dilakukan direktur PT.DAS itu,
bagian dari tindakan premanisme yang tidak mengenal toleransi dan nilai – nilai
kemanusiaan, serta dengan sengaja membungkam kritis nilai dari kalangan
intlektual, dari itu kiranya pihak Polres Nias dapat segera melakukan tindakan
nyata terhadap pelaku kejahatan itu berupa penahanan, demi jaminan keselamatan
saya selaku warga Negara yang taat akan hukum, serta demi antisipasi
phiskologis imajinasi “tidak pikir panjang” akibat status “tersangka” apa bila
mereka terus berkeliaran diluar, equality before the low, semoga jadi
kenyataan, tandas Suarnatal mengakhiri. (A1/JH)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar