Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang Wiwiet Febryanto/Nur Indah Fatmawati-detikcom |
Gelora Hukum - Jakarta
KPK resmi menetapkan Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang Wiwiet Febryanto dan 3 pimpinan DPRD Kota Mojokerto sebagai tersangka. Ketiga pimpinan itu yaitu Purnomo selaku ketua dan 2 orang wakilnya atas nama Abdullah Fanani dan Umar Faruq.
Selain keempatnya 2 orang yang diduga sebagai perantara yaitu H dan T juga ikut diamankan. Status H dan T masih sebagai saksi dan masih menjalani pemeriksaan di KPK.
Selain mengamankan para pelaku, KPK juga mengamankan uang senilai Rp 470 juta. Suap diduga berkaitan dengan pengalihan anggaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemkot Mojokerto dan komitmen setoran triwulan. OTT tersebut dilakukan mulai Jumat (16/6) jelang tengah malam hingga Sabtu (17/6) dini hari tadi.
Berikut kronologi penangkapan seperti dijelaskan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (17/6/2017):
Jumat, 16 Juni 2017
23.30 WIB
Tim KPK mendatangi Kantor DPP PAN KOTA Mojokerto dan mengamankan 3 orang yaitu Purnomo, umar Faruq, dan seseorang yang diduga perantara berinisial H. Dalam mobil H ditemukan duit sebesar Rp 300 juta.
Pada saat hampir bersamaan tim juga bergerak untuk mengamankan Wiwiet Febryanto di sebuah jalan di daerah Mojokerto. Tim menemukan uang Rp 140 juta di mobil Wiwiet.
Sabtu, 17 Juni 2017
01.30 WIB
Tim KPK mengamankan Abdullah Fanani.
01.00 WIB
Tim KPK mengamankan seseorang lagi yang diduga sebagai perantara berinisial T di kediamannya di Mojokerto,dan diamankan uang Rp 30 juta. (detik)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar