Sejumlah Kasus Desa Terpetieskan, Inspektorat Nisbar Terancam Dilaporan - Gelora Hukum
IKLAN

Breaking

Jumat, 28 Mei 2021

Sejumlah Kasus Desa Terpetieskan, Inspektorat Nisbar Terancam Dilaporan

NIAS BARAT, GELORA HUKUM - Sejumlah Aktivist Anti Korupsi datangi Kantor Inspektorat Kabupaten Nias Barat (3/4/2021) mempertanyakan tindaklanjut surat dari kejaksaan Negeri Gunungsitoli terkait laporan masyarakat atas dugaan Korupsi Kades Ononamolo I Kec. Mandrehe Utara  

Mereka diterima oleh Obadi Hulu selaku sekretaris Inspektorat, oleh perwakilan Audiens Firman Lahagu dengan tegas mempertanyakan komitmen Inspektorat  selaku APIP terkait hasil audit di desa Ononamolo I yang sedang bermasalah dalam pelaksanaan dana desa tahun 2019 dan 2020.

Lanjut Firman Lahagu,  kasus dana desa Ononamolo I telah dilaporkan di kejaksaan Negeri Gunungsitoli pada bulan lalu dan menurut mereka telah menyurati pihak Inspektorat untuk melakukan audit internal namun sampai saat ini tindak lanjut dari Inpektorak seperti dipetieskan, sehingga patuh kami tuduh bahwa pihak inspektorat terkesan bermain mata dengan kades Ononamolo I, bila tidak, kenapa Inspektoran terkesan seperti martabak.

Sepertinya Inspektorat Nias Barat susah untuk dipercaya, bahkan tidak sedikit laporan masyarakat  atas kinerja kepala Desanya, namun satu orang pun tidak pernah mengalami efek jerah oleh tindakan hukum, sama halnya kasus Kades Ononamolo I, secara terperinci Ormas GNPK-RI telah melakukan investigasi dengan menyampaikan uraian penyimpangan terang benderanh "terpenuhi dua alat bukti yang sah", baik dari kekurangan volume bangunan. Mark Up, ketidak sesuaian dengan RAB, ketidak sesuaian Data Kemdes (Kementrian desa) dengan item fisik lapangan, yang penting praktek korupsi yang gila gilaan sulit terbantahkan, tegas Firman.

Oleh karena itu kasus Dugaan Korupsi Kades Ononamolo I ini kami pastikan bahwa tidak akan berhenti begitu saja, selain kepala Desa, tentu dalam waktu singkat kami akan melaporkan juga pihak inspektorat kepada pihak terkai, dengan dalil penyalahgunaan kewenangan berbasis transparansi, akuntabilitas, profesionalitas dan dugaan turut serta, tandas Firman mengakhiri.

Obadi Hulu menjelaskan kepada pihak audiens bahwa masalah tersebut belum selesai dan masih dalam proses. (FW)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOSOK