DPP API, Bantah Adanya Isu Damai Terkait Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan - Gelora Hukum
IKLAN

Breaking

Jumat, 03 April 2020

DPP API, Bantah Adanya Isu Damai Terkait Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan

MEDAN, GELORA HUKUM - Dewan  Pimpinan Pusat Aliansi Peduli Indonesia (DPP API)  dengan tegas mengatakan,Belum ada kesepakatan damai dengan Pelapor dan Terlapor  terkait kasus dugaan pemalsuan tanda tangan orang yang sudah meninggal dunia yang dilakukan oleh Oknum Kepala Desa (Kades) Telaga Sari, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang berinisial SR dan 7 orang lainnya yang sudah ditangani oleh penyidik Subdit II Harda Tahbang Ditreskrimum Polda Sumatera Utara. 

Kasus pemalsuan tanda tangan orang yang sudah meninggal dalam Surat Keterangan Ganti Rugi Tanah (SKGR) sudah diserahkan sepenuhnya oleh pihak Kepolisian Dirkrimum Polda Sumatera Utara dan hingga saat ini tidak  ada kesepakatan kata Damai dari kedua belah pihak (Pelapor dan Terlapor -red). 

Hal itu dikatakan Ketua DPP API Alexander Ginting selaku pelapor dan didampingi dari pihak keluarga Ahli Waris almarhum Harjo Suwito dalam konfrensi pers dengan awak media di kantor Hukum Syahputra Lubis & Associate Jl. Pon III, Pasar Merah Barat, Medan, Kamis (2/4).

"Kami selaku kuasa hukum korban hingga saat ini belum ada melakukan kesepakatan Damai dan belum ada komunikasi dari pihak terlapor kepada saya (Pelapor-red)  dan pihak keluarga Almarhum Harjo Suwito.Sehingga saat ini kami melakukan konfrensi Pers kepada awak media untuk mengklarifikasi adanya Isu dilapangan bahwa sudah ada kesepakatan Perdamaian,bahwa Isu tersebut tidak benar, " Ujar Alexander dengan tegas. 

Lebih Lanjut, Alexander mengatakan, bahwa saat ini beberapa saksi dari pihak keluarga Almarhum Harjo Suwito sudah diminta keterangan sebagai saksi di Polda Sumut dan Oknum Kepala Desa (Kades)  inisial SR sudah diperiksa oleh pihak Penyidik Ditreskrimum Polda Sumut. 

"Kami selaku kuasa hukum korban siap melakukan pengawalan kasus ini. Namun penyidikannya kami serahkan semuanya pada pihak kepolisian," ucapnya. 

Terungkapnya kasus dugaan pemalsuan tanda tangan orang yang telah meninggal dan diduga dilakukan oleh Kades beserta kroninya berawal dari adanya laporan Alexander Ginting, Ketua Umum Aliansi Peduli Indonesia (API) ke markas kepolisian daerah Sumatera Utara. Alexander Ginting diberikan kuasa khusus oleh pemilik tanah untuk menangani kasus penyerobotan tanah warisan milik mereka. Dimana tanah korban diserobot dengan cara memalsukan tanda tangan warga yang telah meninggal dunia untuk dijadikan saksi atas kepemilikkan tanah.

"Kami telah melaporkan oknum Kades Telaga Sari Sunggal berinisial SR beserta tujuh orang lainnya. Kasus yang kami laporkan terkait dugaan pemalsuan tanda tangan orang yang telah meninggal dunia. Tanda tangan dua orang warga yang telah meninggal dunia dipalsukan untuk dijadikan saksi terkait tanah yang sebenarnya milik ahli waris almarhum Harjo Suwito. Laporan kami diterima dengan No. LP / 1789 / XI / 2019 / Sumut / SPKT I, Tanggal 28 November 2019," ujarnya. 

Lebih lanjut Alexander Ginting lalu menceritakan sedikit kronologis kasus dugaan pemalsuan tanda tangan orang yang telah meninggal dunia tersebut. Tanda tangan dua orang warga yang telah lama meninggal digunakan untuk menjadi saksi atas kepemilikkan tanah seluas 11.000 M2 dan 22.000 M2 yang terletak di Dusun I, Desa Telaga Sari, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

"Peristiwa bermula pada tanggal 26 April 2018 Kades Telaga Sari mengeluarkan surat keterangan bernomor 470/189/2018 menerangankan bahwa Sugiman Anjas Sasmita ada benar menguasai sebidang tanah seluas 
21520 Meter persegi sejak tahun 1973 berdasarkan SK Bupati. Namun surat tersebut telah tercecer berdasarkan laporan hilang ke Polrestabes Medan, pelapor Rusli tanggal 25 April 2018 dan juga iklan di koran pada tanggal 10,11 dan 12 April 2018. Berdasarkan laporan hilang dan iklan di koran kemudian Sugiman Anjas Sasmita membuat pernyataan memiliki sebidang tanah seluas tersebut. Pernyataan tersebut disaksikan oleh Mino (Kadus), Siman telah meninggal dunia pada 18 - 08 - 1984 dan Sibun telah meninggal dunia pada 19 - 03 - 1995. Para saksi juga menandatangani, " ujarnya. 

Bahkan pada tanggal yang sama, 26 April 2018 dibuat juga surat penyerahan ganti rugi tanah dari Sugiman Anjas Sasmita kepada Juliandi dengan saksi - saksi Mino, Kadus, Siman dan Sibun (Yang Telah Lama Wafat), Surat tersebut diketahui dan ditandatangani Kades Telaga Sari, Selamat Riadi dan Sekcam Kecamatan Sunggal, Rahmat Azahar Siregar. Kenapa bisa begitu, Padahal dua warga yang jadi saksi telah lama meninggal dunia. Ada apa, Karena itulah kami melaporkan kasus tersebut. Beberapa saksi sudah dipanggil. Bahkan Mino, Kadus juga mengaku jika tanda tangan kedua warga itu tidak benar. Itu langsung dihadapan penyidik kepolisian. Jadi untuk kasus ini, Sepenuhnya kita serahkan penanganannya kepada pihak berwajib," ungkap Alexander Ginting tersenyum. (AP)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOSOK