Gaji Ke-13 Bagi ASN Dan Pensiunan Resmi Cair - Gelora Hukum
IKLAN

Breaking

Jumat, 01 Juli 2022

Gaji Ke-13 Bagi ASN Dan Pensiunan Resmi Cair


JAKARTA, GELORA HUKUM - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan gaji ke-13 para aparatur sipil negara (ASN) akan cair pada hari ini  Jum'at 01 Juli 2022, hal ini disampaikan Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Tri Budhianto (1/7/2022). 

Tri mengatakan, bagi instansi pemerintah pusat maupun daerah yang telah mengirimkan surat perintah pembayaran (SPM) gaji ke-13 akan dipastikan cair sesuai jadwal. 

Secara prinsip gaji ke-13 akan dicairkan mulai besok, jadi, yang sudah mengajukan surat perintah pembayaran akan dibayarkan mulai besok, kata Tri.

Kemudian, bagi instansi yang belum menyerahkan surat perintah pembayaran tersebut maka tetap akan menerima penyaluran gaji ke-13, bagi yang belum dan diajukan setelah tanggal 1 Juli, tetap akan dibayarkan ucapnya. 

Tri menyebutkan, sampai saat ini jumlah satuan kerja (satker) yang sudah mengajukan surat perintah pembayaran gaji ke-13 sebanyak 14.281 satker, untuk 1.785.344 pegawai, dengan nilai Rp 8,4 triliun. 

Sebelumnya Menkeu Sri Mulyani menjelaskan bahwa akan mencairkan gaji ke-13 untuk para ASN dan pensiunan, meliputi tambahan 50 persen tunjangan kinerja mulai 1 Juli. 

Dengan demikian, gaji ke-13 tahun ini akan dibayarkan sebesar gaji atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok tersebut, misalnya tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum, serta 50 persen tunjangan kinerja. 

Bagi pemerintah daerah, aturannya adalah paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan dari masing-masing Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau fiskal daerah dan diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sri Mulyani menuturkan, anggaran yang digelontorkan pemerintah untuk membayar gaji ke-13 sebesar Rp 35,5 triliun yang tersedia di berbagai kementerian/lembaga, APBD, hingga pos Bendahara Umum Negara (BUN).

Sebagai informasi, total ASN dan pensiunan yang mendapat gaji ke-13 mencapai 8,76 juta orang, perinciannya, ASN pusat sekitar 1,79 juta orang, ASN daerah sekitar 3,65 juta orang, dan pensiunan sekitar 3,32 juta orang. (Edy)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOSOK