Polres Tulang Bawang Ungkap Kasus Suami Bunuh Istri - Gelora Hukum
IKLAN

Breaking

Kamis, 16 Juni 2022

Polres Tulang Bawang Ungkap Kasus Suami Bunuh Istri


GELORA HUKUM, TULANG BAWANG - Tim gabungan yang terdiri dari Polsek Rawa Jitu Selatan, Sat Polairud, dan Tekab 308 Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil menangkap Pelaku pembunuhan berinisial ST (35), pada hari Rabu (15/06/2022).

Mewakili Kapolres Tulang Bawang Kasat Reskrim AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, SIK, MH,  AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, menjelaskan pelaku pembunuhan yang berhasil ditangkap seorang pria berprofesi tani, warga Kampung Gedung Baru, Kecamatan Gedung Meneng Kab.Tulang Bawang, disaat pelaku dalam perjalanan melarikan diri di Kampung Bumi Ratu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang,

Dilanjutkan, korban dalam kasus pembunuhan ini adalah seorang perempuan bernama Listani (22), berprofesi ibu rumah tangga (IRT), yang merupakan istri dari pelaku, kasus ini berawal dari penemuan mayat anonim berjenis kelamin perempuan, hari Selasa (14/06/2022) sekitar pukul 20.00 WIB, oleh Basarnas, TNI AL dan Sat Polairud Polres Tulang Bawang, ditemukan mengambang di Sungai Tulang Bawang.

Usai dievakuasi, mayat anonim ini langsung dibawa ke Puskesmas Gedung Karya Jitu untuk dilakukan visum et repertum (VER), hasilnya merupakan korban tindak pidana pembunuhan karena terdapat luka tusuk senjata tajam (sajam) dua di bagian perut dan satu dibagian dada dan terungkapnya identitas mayat anonim ini setelah saksi Muhammad Kasim (43), berprofesi wiraswasta, warga Tiyuh Setia Bumi, Kecamatan Gunung Terang, Kabupaten Tulang Bawang Barat,  bapak kandung korban, jelas Kasad.

Saksi mengenali kalau itu adalah anak kandungnya dari bekas luka bakar akibat terkena knalpot sepeda motor pada kaki sebelah kanan, bentuk wajah dan pakaian yang dikenakan oleh korban.

Kasat menambahkan, hasil olah TKP dan penyelidikan yang dilakukan oleh petugas kami, akhirnya pelaku pembunuhan ini berhasil ditangkap yang tidak lain adalah suami dari korban sendiri, pelaku dan korban diketahui menikah pada bulan September 2021.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 338 KUHPidana atau Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun, tandas AKP Wido (EW)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOSOK