Pelaksanaan DD Ladea Orahua TA.2019, Diduga Terindikasi Korupsi - Gelora Hukum
IKLAN

Breaking

Minggu, 07 Maret 2021

Pelaksanaan DD Ladea Orahua TA.2019, Diduga Terindikasi Korupsi

NIAS, GELORA HUKUM - Pelaksanaan Dana Desa TA.2019 Desa Ladea Orahua Kecamatan Gido Kab.Nias di duga terindikasi korupsi. Hal itu kepada gelorahukum di jelaskan Feberlinus Gulo warga Desa Ladea Orahua (27/02)

Feberlinus Gulo menjelaskan, "Pada pelaksanaan DD Desa Ladea Orahua Kec.Gido Kab.Nias TA.2019 anggaran visik khusus dusun II sekitar 600.juta lebih untuk kegiatan perkerasan jalan dan pada saat itu sebagai PLT kepala Desa kami Arlinus Laoli yang saat ini menjabat sebagai sekdes."Ucapnya

Lanjutnya, "Kami sebagai masyarakat sangat kecewa kerena pelaksanaannya tidak sesuai dengan harapan masyarakat di mana sebagaian pelaksanan visik 2019 itu belum siap di kerjakan yaitu penimbunan bahu jalan sekitar 70 meter lagi masih belum di selesaikan padahal anggarannya sudah ada. Memang waktu itu tim pelaksana kegiatan TPK serta PLT Kepala Desa sudah berjanji untuk melaksanakan setelah pertanggungjawaban 2019 karena pertanggung jawaban tidak boleh di atas tanggal 15 januari 2020 maka di serahterimakan saja dulu nanti setelah itu akan di selesaikan."Pungkas Feberlinus menuturkan pernyataan TPK dan PLT kades

Namun hingga saat ini belum di laksanakan juga. Maka saya sebagai masyarakat menduga adanya indikasi korupsi pada pelaksanaan Dana Desa TA.2019 itu meskipun nominalnya tidak seberapa tetapi karena itu uang negara maka wajib mereka bertanggung jawab, dan kami berharap kepada pihak dinas PMD Kab.Nias untuk melakukan monitoring, dan juga berharap kepada inspektorat Kab.Nias untuk melakukan Audit pada pelaksanaan Dana Desa Ladea Orahua Kec.Gido TA.2019."Ucap Feberlinus mengakhiri.

Ketika gelorahukum melakukan konfirmasi kepada Arlinus Laoli yang juga sebagai PLT kades Ladea Orahua pada tahun 2019 yang sekarang sebagai sekdes, melalui Via WhatsApp nya (27/02) Namun dia tidak menjawab atu memberi tanggapan.

Sementara itu ketika gelorahukum melakukan konfirmasi kepada Kabid PPMD Kab.Nias Toharrudin mengatakan, "Jika itu belum di laksanakan maka mereka harus menyelesaikan penimbunan itu. Jika tidak di respon maka silahkan masyarakat melaporkan kepada inspektorat atau penegak hukum.

Ditambahkannya, "Silahka masyarakat juga melaporkan langsung kepada Pak kadis PMD Kab.Nias agar kami bisa memonitoring langsung dilapangan"Ucap Tohar Mengakhiri. (Makmur Gulo)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOSOK