DPD AKRINDO Kepni, Kembali Datangi Kajari Nisel Dampingi Warga - Gelora Hukum
IKLAN

Breaking

Sabtu, 20 Maret 2021

DPD AKRINDO Kepni, Kembali Datangi Kajari Nisel Dampingi Warga

TEL1UKDALAM, GELORA HUKUM -  Pengurus DPD AKRINDO kembali berkunjung ke kantor Kajari Nias Selatan dengan mematuhi protokol kesehatan, Selasa 16 Maret 2021 terkait menindaklanjuti laporan warga atas dugaan korupsi Dana Desa Golambanua II kecamatan Somambawa Kabupaten Nias Selatan.

DPD AKRINDO diterima langsung oleh Kajari Nias Selatan Rindang Onasis SH, di ruang kerjanya,  sembari Ketua DPD AKRINDO kepulauan Nias Edison Sarumaha, S.Pd ucap apresiasi terhadap kinerja Kajari Nias Selatan atas percepatan penanganan aspirasi warga melalui laporan pada tanggal  03 Maret 2021 dan hari ini Selasa 16 Maret 2021 merupakan jadwal mengambil keterangan para pihak.

Kami sebagai mitra pemerintah akan berupaya memberi masukan dan akan terus mengawal masalah ini sampai tuntas dan berharap dalam waktu cepat masalah ini segera diselesaikan kalau tidak maka dampaknya pada masyarakat desa Golambanua II bisa saja terjadi kinflik horinzintal yang berkepanjangan, pungkas edison. 

Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan Rindang Onasis SH, merasa senang atas kunjungan pengurus DPD AKRINDO KEP NIAS dalam hal memberikan dukungan pada kejaksaan Negeri Nias Selatan dan kami berusaha secara maksimal namun semuanya butuh proses, saat ini pihak Kami sedang melakukan tugas dalam hal mengambil keterangan dan bukti, setelah disimpulkan bahwa terjadi tindak pidana korupsi yang didasarkan pada keterangan dan bukti maka selanjutnya akan dilimpahkan pada inspektorat untuk melakukan audit.

Usai pemeriksaan kepada awak media bendahara desa Golambanua II ( Bazatulo Hulu, S.Pd ) menjeskan terkait keterangan yang diminta oleh pihak kejaksaan, mengatakan bahwa saya sudah menyampaikan Pada saat kepala desa (Osaraoziduhu Laia, S.Pd ) mengambil uang dan saya minta tanda terima tetapi jawabannya selalu nanti, dan jumlah uang yang telah diambil tanpa kwitansi sebesar Rp. 160.100.000, dan uang tersebut tidak jelas kegunaannya sampai saat ini dan belum dipertanggungjawabkan pungkasnya mengakhiri.

Selanjutnya Ketua BPD Golambanua II Sokhinaso Hulu S.Pd menjelaskan, saya sudah memberikan keterangan kepada pihak kejaksaan sebagaimana yang terjadi selama ini di desa Golambanua II dibawah kepemimpinan kepala desa Osaraoziduhu Laia, S.Pd, dan saya berharap masalah ini segera diselesaikan sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia sembari mengakhiri. (Yaatulo Gea)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOSOK