DPD AKRINDO Hadiri Undangan Rapat Dengar Pendapat DPRD Nias - Gelora Hukum
IKLAN

Breaking

Sabtu, 21 November 2020

DPD AKRINDO Hadiri Undangan Rapat Dengar Pendapat DPRD Nias


GUNUNGSITOLI, GELORA HUKUM - Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh DPRD Kabupaten Nias bersama dengan Pengurus DPD AKRINDO Kepulauan Nias, DPC GMNI Gunungsitoli, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Nias, Direktur Rumah Sakit Daerah Gunungsitoli (RSUD) dan beberapa perwakilan Tim Medis yang dilaksanakan di ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nias Desa Ononamolo I Lot, Selasa, (17/11/2020) Pada pukul 15.00 Wib.

Kegiatan RDP tersebut hanya dihadiri dua (2) orang anggota DPRD Kabupaten Nias yakni Yosafati Waruwu dan Maspena Gulo dari fraksi Partai NasDem, sementara 23 anggota DPRD Kabupaten Nias yang lain sedang sibuk dengan agenda tersendiri.

Yosafati Waruwu dalam penjelasannya mengatakan bahwa pimpinan DPRD Kabupaten Nias telah memberikan mandat kepada kami untuk memimpin rapat dengar pendapat hari ini, terkait sorotan masyarakat atas pelayanan Tim Medis di Rumah Sakit Umum Gunungsitoli yang semakin buruk.

Ketua DPD Asosiasi Kabar Online Indonesia (AKRINDO) Kepulauan Nias Edison Sarumaha, S.Pd mengatakan bahwa mencermati kejadian yang telah berlangsung selama pandemi covid-19 Pengurus DPD AKRINDO Kepulauan Nias sebagai mitra Pemerintah, institusi TNI, Polri, lembaga legislatif dan lembaga swasta lainnya senantiasa berperan sebagai sosio kontrol, menyikapi situasi saat ini yang sangat memprihatinkan dan akan berdampak buruk pada pelayanan publik terutama dalam pelayanan kesehatan sebagai kebutuhan utama bila tidak segera dicarikan solusi.
Salah satu isu yang menjadi masalah saat ini adalah pasien yang rekam jejak medis berpenyakit diabetes diklaim pasien covid-19, pasien yang dinyatakan Covid-19 hasil labnya tidak diberikan, masyarakat trauma berobat ke rumah sakit, pernyataan menolak pasien covid-19 bukan solusi, karena RSUD Gunungsitoli bukan milik pribadi, bila tidak sanggup melayani baiknya mengundurkan diri.

Berdasarkan situasi tersebut maka, direkomendasikan beberapa hal:
1. Mengklaim pasien sebagai pasien Covid-19 supaya dihentikan
2. Hasil lab diberikan pada pasien jangan dirahasiakan.
3. Bupati perlu evaluasi kinerja Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Nias dan Direktur RSUD Gunungsitoli.
4. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Nias dan Direktur RSUD Gunungsitoli bila tidak sanggup menangani masalah yang sangat kompleks sebaiknya mengundurkan diri.
5. Bila hal ini tidak diindahkan maka akan dilanjutkan pada jalur hukum. Namun sebagai mitra dihimbau kepada seluruh stakeholder supaya dapat bertindak tegas dalam masalah ini sehingga rumah sakit sebagai tempat pelayanan kesehatan masyarakat kembali pada posisi semula, karena kalau tidak maka akan menjadi bom waktu keresahan dan kemarahan masyarakat yang akan menimbulkan efek negatif ke depan.

Hal senada juga diungkapkan Agustinus Hulu sebagai Pengurus DPD AKRINDO Kepulauan Nias bahwa diharapkan kepada Pemkab Nias agar segera mengevaluasi Direktur RSUD Gunungsitoli yang dinilai kekanak-kanakan, sedikit ada kritikan sudah membuat surat tidak mau melayani pasien lagi, saya melihat Bupati Nias salah menempatkan orang, sehingga ini berpengaruh terhadap kualitas pelayanan.

Kita berharap bahwa RSUD Gunungsitoli merubah pola pelayanan yang selama ini terkesan abai dan tidak terkoordinir dengan baik, tidak ramah terhadap pasien, mental para perawat yang terkesan tidak bersahabat dan pilih kasih. Selain itu dalam pelayanan pasien semestinya lebih mengutamakan keselamatan nyawa orang, jangan ada diskriminasi pelayanan, kalau keluarga pejabat dinomor satukan tapi kalau masyarakat biasa disepelekan, agar kesan negatif terhadap RSUD Gunungsitoli berubah dan perawat dibiasakan ramah senyum, ramah terhadap setiap pasien.

Dengan keluarnya beberapa rekomendasi bersama dengan DPRD Kabupaten Nias maka diharapkan bisa menjawab kegelisahan masyarakat selama ini, itu pun kembali kepada Bupatinya, dan saya yakin Bupati tidak tutup mata akan hal ini. Kita tunggu saja, apakah DPRD Kabupaten Nias mampu melakukan fungsi kontrolnya pada eksekutif. Jika tidak maka pasien dipastikan tidak mau berobat di RSUD Gunungsitoli yang katanya pendapatan bulanannya menurun dari 5 M ke 2 M perbulannya. Selain itu harapan akan sosialisasi terus digalakkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Nias agar nama baik RSUD Gunungsitoli kembali pulih sehingga menjadi Rumah Sakit yang dipercaya oleh masyarakat seperti sebelum adanya Covid-19 ini, tandasnya mengakhiri.

Mewakili Pengurus DPC GMNI Gunungsitoli - Nias dalam hal ini Ketua Joko Puryanto mengatakan dengan nada tegas sangat kecewa dengan para anggota legislatif yang yang lain, seakan tidak serius dengan apa keluhan dan aspirasi masyarakat yang selama ini wajib untuk diperjuangkan. Dia juga mendesak Pimpinan Daerah Kabupaten Nias untuk segera mencopot dr. Yulianus Dawolo dari jabatannya sebagai Direktur RSUD Gunungsitoli karena dinilai tidak bisa menjalankan tugasnya sebagaimana mestinya, serta pernyataannya di media bahwa tidak siap melayani pasien Covid-19.

Dia juga mendesak DPRD Kabupaten Nias untuk segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) Covid-19 untuk mengaudit anggaran dana Covid-19 yang besarannya kurang lebih 12 miliar rupiah, ungkapnya dengan tegas.

Direktur RSUD Gunungsitoli menyatakan bahwa mereka tidak memiliki kewenangan untuk menyampaikan informasi terkait hasil lab yang dinyatakan positif Covid-19, akan tetapi yang memiliki kewenangan adalah Tim Gugus Tugas Covid-19.

Dilanjutkan, "biar publik tahu bahwa kami adalah bagian terkecil dari Tim Gugus Tugas Covid-19, jadi kewenangan kami terbatas untuk itu, ungkap direktur RSUD.

Dilanjutkan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Martin Harefa mengatakan bahwa beliau siap untuk dievaluasi terhadap kinerja dalam penanganan tugas-tugas yang diberikan apabila hal itu tidak sesuai dengan yang sebenarnya, tandasnya.

dr Hotma Purba mengatakan dalam rapat dengar pendapat tersebut bahwa orang atau pasien yang sudah memiliki penyakit bawaan sangat rentan terpapar virus corona (Covid-19) seperti halnya penyakit diabetes, darah tinggi, jantung, ginjal dan lain- lain.

Pada Rapat Dengar Pendapat tersebut direkomendasi beberapa hal yaitu :
1. Pelayanan kesehatan di RSUD Gunungsitoli akan di evaluasi dan akan disosialisasikan secara berkesinambungan sehingga masyarakat tidak trauma untuk datang berobat.
2. Tim medis akan menangani pasien yang memiliki penyakit bawaan sebagai skala prioritas
3. Mendesak pemerintah kabupaten Nias dan pemprov Sumatera utara untuk melakukan pembenahan fasilitas untuk penanganan dan pencegahan covid 19
4. Mendesak dinas kesehatan Kabupaten Nias dan direktur RSUD kota Gunungsitoli supaya transparan terhadap data pasien, terutama yang dinyatakan positif covid 19
5. Mendesak untuk pembentukan pansus covid 19, dan hasil RDP ini akan dibahas dalam rapat paripurna DPRD kabupaten Nias
6. Mendesak bupati Nias untuk mengevaluasi kinerja Kadis kesehatan Kabupaten Nias  dan direktur RSUD Gunungsitoli terkait pelayanan kesehatan masyarakat selama pandemi covid 19 semakin buruk. (ES)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOSOK