Presiden Jokowi: Tindak Tegas, Hukum Berat Pelaku Kekerasan Seksual Dan Pedofilia - Gelora Hukum
IKLAN

Breaking

Kamis, 25 Juni 2020

Presiden Jokowi: Tindak Tegas, Hukum Berat Pelaku Kekerasan Seksual Dan Pedofilia

Azas Tigor Nainggolan (Kuasa Hukum Korban)
JAKARTA, GELORA HUKUM - Kuasa Hukum para korban pencabulan di paroki St Herkulanus Depok Azas Tigor Nainggolan, kembali mempertegas ucapan Presiden RI Jokowi dodo: "Tindak tegas, hukum berat pelaku kekerasan seksual dan pedofilia, dan berikan bantuan hukum kepada korban", hal ini diungkapkan melalui siaran PERS nya (24/6/2020).

Lanjut Bung Tigor, kita sudah dengar dan dapatkan sikap tegas presiden, agar diberikan hukuman berat terhadap para pelaku  kekerasan seksual dan pencabulan terhadap anak-anak di bawah umur, atas sikap Kepala Negara itu diharapkan para korban dan keluarga jangan takut melaporkan, ayo tangkap dan laporkan kepada pihak polisi.

Selanjutnya Bung Tigor dengan tegas, menangkap dan melaporkan para predator, pelaku kekerasan seksual dan pedofilia serta pencabulan itu adalah;
1. Pencabulan, kekerasan adalah kejahatan murni dan tidak boleh diselesaikan secara perdamaian tapi harus diselesaikan secara hukum,

2. Tindakan mendamaikan perbuatan pencabulan - kekerasan berarti mendukung terus para predator merusak masa depan anak-anak,

3. Meyelesaikan secara hukum setiap perbuatan pencabulan - kekerasan seksual pada anak berarti komitmen menghentikan atau memutus rantai kejahatan  kekerasan seksual dan pencabulan itu sendiri,

4. Membawa pelaku ke pengadilan adalah pembelajaran bagi para masyarakat bahwa kekerasan seksual dan pencabulan adalah kejahatan yang ada di sekitar kita dan wajib untuk dilawan,

Mari laporkan dan hentikan kejahatan seksual dan pencabulan terhadap anak-anak di bawah umur, tidak ada kata berdamai terhadap para predator, tidak ada toleransi terhadap kejahatan seksual dan pencabulan, hukum berat dan kebiri  pelaku kekerasan seksual - pencabulan terhadap anak-anak di bawah umur, ayo lindungi dan bantu para  korban menyuarakan serta memperjuangkan keadilan bagi dirinya.

Semoga keberanian dan perjuangan para korban pencabulan di paroki St Herkulanus Depok yang telah melaporkan kepada pihak Kepolisian  menyadarkan kita bahwa kasus pencabulan - kekerasan seksual harus diselesaikan secara hukum, sikap para korban yang melaporkan ke Kepolisian  ini menunjukan sikap gereja yang berkomitmen membongkar kasus pencabulan ini dan berpihak pada korban, tandas Bung Tigor mengakhiri. (Tim/red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOSOK