Paripurna DPRD Kab Nias Mengesahkan Tatib Masa Bakti 2019-2024 - Gelora Hukum
IKLAN

Breaking

Sabtu, 16 Mei 2020

Paripurna DPRD Kab Nias Mengesahkan Tatib Masa Bakti 2019-2024


NIAS, GELORA HUKUM - DPRD Kabupaten Nias gelar rapat Paripurna pengesahan Tata Tertib Dewan masa bakti 2019-2020 di ruang Sidang DPRD Kabupaten Nias Jum'at 15/05/2020. 

Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Ameyunus Zai wakil ketua DPRD Kabupaten Nias dan didampingi oleh Alinuru Laoli ketua DPRD kabupaten Nias serta dihadiri oleh dua belas orang anggota DPRD lainnya

Berdasarkan amanat Peraturan DPRD nomor 1 tahun 2018 tentang tata tertib DPRD kabupaten Nias dinyatakan bahwa rapat Paripurna pengesahan tatib ini memenuhi kuorum dengan kehadiran 14 orang anggota DPRD dari jumlah 25 orang DPRD kabupaten Nias seluruhnya, dan sidang dapat di laksanakan kata Ameyunus Zai sebagai pimpinan sidang.

Mengawali rapat sidang paripurna, Pimpinan rapat Ameyunus Zai mempersilahkan Sekwan membacakan konsep keputusan rancangan tatib DPRD kabupaten Nias. 

Setelah dibacakan oleh Sekwan dan mendapatkan persetujuan dari anggota DPRD yang hadir pada sidang Paripurna tersebut, pimpinan sidang memutuskan untuk ditetapkan sebagai tata tertib DPRD kabupaten Nias tahun 2019-2024 dengan mengetuk palu 3 kali dan dilanjutkan dengan penandatanganan Keputusan DPRD kabupaten Nias ditempat yang sudah di persiapkan.

Ketua DPR kabupaten Nias Alinuru Laoli mengatakan kepada awak media bahwa keputusan penetapan tatib ini bersifat final dan kemudian dipedomani oleh setiap anggota dalam menjalankan tugasnya sebagai anggota DPRD kabupaten Nias dan tata Tertib DPRD ini akan disampaikan kepada Pemerintah Daerah untuk memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan diketahui setiap orang. (Frisman Sandroto)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOSOK