Bupati Nisel Terbitkan Surat Edaran, Antisipasi Kenaikan Harga Sembako - Gelora Hukum
IKLAN

Breaking

Rabu, 01 April 2020

Bupati Nisel Terbitkan Surat Edaran, Antisipasi Kenaikan Harga Sembako

Bupati Nias Selatan, Dr. Hilarius Duha, SH., MH
NIAS SELATAN, GELORA HUKUM – Bupati Nias Selatan, Dr. Hilarius Duha, SH., MH mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 510/5505/Bup/2020 tertanggal : 31 Maret 2020, tentang larangan penimbunan barang kebutuhan pokok dan atau barang penting lainnya.

Surat edaran tersebut untuk mengantisipasi kelangkaan dan kenaikkan harga kebutuhan pokok pada situasi Pandemi covid – 19 yang telah menjadi kecemasan global saat ini.

Adapun bunyi Surat Edaran itu, yakni : masyarakat tidak berlebihan dalam berbelanja, terutama barang kebutuhan pokok atau parang penting. Pelaku usaha tidak memanfaatkan situasi dengan menaikka harga kebutuhan pokok dan atau barang penting kepada konsumen yang berbelanja secara berjenjang, serta tidak melakukan tindakan yang merugikan masyarakat, seperti penimbunan barang kebutuhan pokok atau barang penting lainnya.

Dalam situasi kelangkaan dapat dikenakan Pidana sesuai dengan Undang – undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, sebagai berikut : “Pasal 107 Pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan atau hambatan lalu lintas perdagangan barang sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp. 50 Milyar”.

“Pasal 108, pelaku usaha yang melakukan manipulasi data dan atau informasi mengenai persediaan barang kebutuhan pokok dan atau barang penting, sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp. 10 Milyar”.

Dan informasi terkait penimbunan barang kebutuhan pokok atau barang penting, dapat menghubungi Hot Line/WhatsApp : 081 260 338 355 ( Kadis Perindag Nias Selatan), 081 269 832 465 (Sekdin Perindag Nisel) dan 082 167 618 204 (Kabid. Perdagangan Disperindag Nisel).

Apabila ditemukan adanya penimbunan barang pokok dan atau barang penting lainnya, akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait dalam hal ini Polres Nias Selatan, untuk segera mengambil tindakan, tegas F. Marthin Ley, SE., MM.

Untuk itu, pihak  Bupati Nisel Terbitkan Surat Edaran, Antisipasi Kenaikan Harga Sembako

 NIAS SELATAN, GELORA HUKUM – Untuk mengantisipasi kelangkaan dan kenaikkan harga kebutuhan pokok pada situasi Pandemi covid – 19, Bupati Nias Selatan Dr. Hilarius Duha, SH., MH mengeluarkan surat edaran tentang larangan penimbunan barang kebutuhan pokok dan barang penting lainnya.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Nias Selatan, F. Marthin Ley, SE., MM, Rabu (01/04/2020).

Dia menguraikan, langkah – langkah yang dilakukan  Pemerintah Nias Selatan  langkah antisipasi kelangkaan dan kenaikan harga sembako dipasaran, pihaknya sudah melakukan monitoring pasar mengenai ketersediaan bahan kebutuhan pokok dan gas elpiji, ungkapnya.

Dilanjutkan, dari hasil monitoring pasar tersebut di beberapa distributor/pedagang, melihat secara langsung bahwa, ketersediaan bahan pangan dan gas elpiji di Kabupaten Nias Selatan, masih tersedia untuk kebutuhan 2 (dua) Minggu kedepan.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Nias Selatan, F. Marthin Ley mengakui, memang ada kenaikan harga bahan pokok musalnya gula pasir, namun tidak terlalu signifikan.

Dari itu Bupati Nias Selatan, mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 510/5505/Bup/2020 tertanggal : 31 Maret 2020, tentang larangan penimbunan barang kebutuhan pokok dan atau barang penting.

Adapun bunyi Surat Edaran itu, yakni : masyarakat tidak berlebihan dalam berbelanja, terutama barang kebutuhan pokok atau parang penting. Pelaku usaha tidak memanfaatkan situasi dengan menaikka harga kebutuhan pokok dan atau barang penting kepada konsumen yang berbelanja secara berjenjang, serta tidak melakukan tindakan yang merugikan masyarakat, seperti penimbunan barang kebutuhan pokok atau barang penting lainnya.

Dalam situasi kelangkaan dapat dikenakan Pidana sesuai dengan Undang – undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, sebagai berikut : “Pasal 107 Pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan atau hambatan lalu lintas perdagangan barang sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp. 50 Milyar”.

“Pasal 108, pelaku usaha yang melakukan manipulasi data dan atau informasi mengenai persediaan barang kebutuhan pokok dan atau barang penting, sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp. 10 Milyar”.

Dan informasi terkait penimbunan barang kebutuhan pokok atau barang penting, dapat menghubungi Hot Line/WhatsApp : 081 260 338 355 ( Kadis Perindag Nias Selatan), 081 269 832 465 (Sekdin Perindag Nisel) dan 082 167 618 204 (Kabid. Perdagangan Disperindag Nisel).

Selanjutnya Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Nias Selatan, F. Marthin Ley, SE., MM, Rabu (01/04/2020) mengatakan, apabila ditemukan adanya penimbunan barang pokok dan atau barang penting lainnya, akan melakukan koordinasi dengan pihak Polres Nias Selatan, untuk segera mengambil tindakan tegas.(Tim/red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOSOK