BPK dan Kejaksaan Agung Bahas Asuransi Jiwasraya - Gelora Hukum
IKLAN

Breaking

Sabtu, 11 Januari 2020

BPK dan Kejaksaan Agung Bahas Asuransi Jiwasraya

Jakarta,  Gelora Hukum, 08/01/2020 — Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK) dan Kejaksaan Agung hari ini melakukan koordinasi terkait pemeriksaan Asuransi Jiwasraya,  di Kantor Pusat BPK,  Jakarta. Ketua BPK, Agung Firman Sampurna,  menjelaskan dalam kurun 2010 sampai dengan 2019, BPK telah dua kali melakukan pemeriksan atas PT Asuransi Jiwasraya (PT AJS) yaitu Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT) tahun 2016 dan Pemeriksaan Investigatif (Pendahuluan) Tahun 2018.

Dalam PDTT Tahun 2016,  BPK mengungkap 16 temuan terkait dengan pengelolaan bisnis,  inveatigsi,  pendapatan dan biaya operasional PT AJS tahun 2014 dan 2015 tidak didukung oleh kajian usulan penempatan saham yang memadai; PT AJS berpotensi menghadapi risiko gagal bayar atas Transaksi Investigasi Pembelian Medium Term Note PT Hanson Internasional (HI); dan PT AJS kurang optimal dalam mengwasi reksadana yang dimiliki dan terdapat penempatan saham secara tidak langsung di satu perusahaan yang berkinerja kurang baik. 

Menindaklanjuti hasil PDTT tahun 2016 tersebus,  BPK melakukan Pemeriksaan Investigatif Pendahuluan dimulai tahun 2018. Hasil pemeriksaan investigatif menunjukkan adanya penyimpangan-penyimpangan yang berindikasi fraud dalam pengelolaan Saving Plan dan Inveatasi. 

BPK juga mendapat permintaan dari DPR dengan Surat Nomor PW/19166/DPR RI/XI/2019 tanggal 20 November 2019 untukmelakukan PDTT atas permasalahan PT AJS.  sementara itu dalam penanganan kasus pidana tindak korupsi pada PT AJS, BPK mendapat Permintaan penghitungan Kerugian Negara dari Kejksan Agung yaitu melalui Surat tertanggal 30 Desember 2019.

Berdaasarkan hal tersebut,  saat ini BPK sedang melakukan dua pekerjaan yaitu : Pemeriksaan Investigatif untuk memenuhi menindaklanjuti  Permintaan DPR dan menindaklanjuti Hasil Pemeriksaan Investigatif Pendahuluan; dan Penghitungan Kerugian Negara atas Permintaan Kejaksaan Agung. 

BPK saat ini terus bekerja sama dengan pihak Kejaksaan Agung untuk dapat menghitung nilai Kerugian Negara dalam kasus tersebut,  dan direncanakan dapat selesai dalam waktu paling cepat dua bulan. BPK akan sepenuhnya mendukung pihak Kejaksaan Agung dalam penegakan hukum pada kasus PT AJS. 

Selain melakukan penghitungan kerugian negara,  BPK juga mulai melakukan Pemeriksaan Investigatif pada PT AJS.  Tujuan Pemeriksaan Investigatif ini adalah untuk mengungkap adanya ketidakpatuhan,  ketidakpatuhan yang berindikasi kecurangan (fraud), serta indikasi kerugian negara dan unsur pidana dalam pengelolaan PT Asuransi Jiwasraya (Persero). 

Ruang lingkup pemeriksaan adalah seluruh kegiatan di PT AJS,  yang meliputi kegiatan jasa asuransi,  investasi dan kegiatan operasional lainnya. Selain itu BPK juga melakukan pemeriksaan atas pengawasan oleh OJK,  pembinaan dan pengawasan oleh Komisris dan Kementerian BUMN serta pemeriksaan oleh Akuntan Publik. (EZL)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOSOK