Pegasus Sat Reskrim Polrestabes Medan Ringkus 3 Pelaku Curat - Gelora Hukum
IKLAN

Breaking

Kamis, 28 November 2019

Pegasus Sat Reskrim Polrestabes Medan Ringkus 3 Pelaku Curat

MEDAN, GELORA HUKUM - Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Sat Reskrim Polrestabes Medan, meringkus tiga orang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) sepeda motor.

Ketiga tersangka adalah Andreza Siregar (24) warga Jalan Flamboyan Raya Gang Setiabudi Kelurahan Pondok Batuan
Kecamatan Medan Tuntungan Kabupaten Deliserdang, Fery Ardiansyah Marpaung (23) warga Jalan Tanjung Selamat Gang Mesjid Kelurahan Tanjung
Anom Kecamatan Medan Tuntungan Kabupaten Deliserdang, dan Petrus Andre Siburian (27) penduduk
Perumahan Milala Tengah Blok S No.1 Desa Namo Bintang Kecamatan
Medan Tuntungan Kabupaten Deliserdang.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Eko Hartanto mengatakan, penangkapan berawal dari laporan korban Taruna Jaya Sinulinga (37) warga Petunia Rya, Kelurahan Namu Gajah, Kecamatan Medan Tuntungan.

Dalam surat laporan LP/2688 /K/XI/2019/SPKT Restabes Medan korban mengaku sepeda Honda Beat BK 2866 AGI dirampok para pelaku di Jalan Seroja simpang Melati, Tanjung Selamat, Medan Tuntungan pada Selasa 26 November 2019 sekira pukul 02.00 Wib.

“Korban mengendarai sepeda motor melintas di lokasi kejadian. Saat itu, korban merasa pening dan berhenti di pinggir jalan.Saat berhenti dipinggir jalan tiba-tiba dari arah belakang kesamping kiri datang tersangka sebanyak 3 orang laki-laki berboncengan dengan mengendarai 1 Unit Sepeda Motor Metik .Kemudian seorang tersangka turun dan langsung mengambil sepeda motor korban  secara paksa, "Ujar Kompol Eko Hartanto. 

Dari Laporan korban petugas melakukan penyelidikan dan menangkap ketiga tersangka.

“Ketiganya ditangkap di kawasan Kampung Sejahtera (kampung kubur) dua jam setelah melakukan aksinya. Motifnya mengambil dan memilki sepeda motor korban serta menjualnya untuk mendapatkan uang,” ujarnya.

Dari ketiganya disita barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Beat BK B2866 AGI dan 1 unit sepeda motor Suzuki Smash tanpa plat.

“Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 1 dan 2 KUHPidana. Ancaman hukumannya 9 tahun penjara,” pungkasnya. (Rel/Antoni Pakpahan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOSOK