Kepala Staf Umum TNI Letjen TNI Joni Supriyanto : Transformasi TNI di Era Disrupsi Teknologi, Prospek dan Tantangan - Gelora Hukum
IKLAN

Breaking

Minggu, 06 Oktober 2019

Kepala Staf Umum TNI Letjen TNI Joni Supriyanto : Transformasi TNI di Era Disrupsi Teknologi, Prospek dan Tantangan

JAKARTA, GELORA HUKUM - UU No. 3/2002 tentang Pertahanan Negara telah menetapkan tujuan pertahanan adalah menjaga dan melindungi kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI, dan keselamatan segenap bangsa dari segala bentuk ancaman Pasal 7 ayat (2) UU No. 3/2002 menempatkan TNI sebagai komponen utama dengan didukung oleh komponen cadangan dan pendukung dalam menghadapi ancaman militer.

Penjelasan Pasal 7 ayat (2) UU Pertahanan Negara mendefinisikan ancaman militer adalah ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata secara terorganisasi untuk membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara dan keselamatan segenap bangsa Indonesia. Penjelasan Pasal 7 ayat (2) UU No. 3/2002 telah memperkirakan bentuk-bentuk ancaman militer berupa (1) agresi atau invasi militer, (2) pelanggaran wilayah oleh negara lain, (3) spionase untuk memperoleh rahasia militer, (4) aksi sabotase terhadap instalasi militer dan obyek vital nasional, (5) aksi teror bersenjata dengan ekskalasi tinggi, baik oleh jejaring terorisme internasional dan/atau jejaring terorisme dalam negeri, (6) pemberontakan atau gerakan separatis bersenjata, dan (7) perang saudara. 

Selain ketujuh bentuk ancaman tersebut, Penjelasan Pasal 7 ayat (1) UU No. 3/2004 tentang TNI menambahkan “ancaman keamanan di laut atau udara yurisdiksi nasional, yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu, dapat berupa: (1) pembajakan atau perompakan; (2) penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan peledak atau bahan lain yang dapat membahayakan keselamatan bangsa; dan (3) penangkapan ikan secara ilegal atau pencurian kekayaan laut”. Pasal 7 ayat (2) UU No. 3/2002 mengatur bahwa TNI berfungsi sebagai komponen utama untuk menghadapi ancaman militer, dan dalam menjalankan fungsi tersebut TNI mendapat dukungan dari komponen cadangan dan komponen pendukung. Merujuk pada Pasal 8 UU No. 3/2002, komponen cadangan terdiri atas warga negara, sumber daya alam dan buatan, serta sarana dan prasarana nasional yang disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat komponen utama. 

Adapun komponen pendukung meliputi warga negara, sumber daya alam dan buatan, serta sarana dan prasarana nasional yang dapat meningkatkan kekuatan dan kemampuan komponen utama dan komponen cadangan. Sebagai alat pertahanan negara, Pasal 6 UU No. 34/2004 mengatur bahwa TNI berfungsi sebagai penangkal dan penindak terhadap berbagai bentuk ancaman militer, serta pemulih terhadap kondisi keamanan yang terganggu. Dalam melaksanakan berbagai tugas pokok sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU No. 34/2004, TNI dapat menggelar operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang (OMSP). Untuk menghadapi ancaman agresi atau pelanggaran wilayah yang berasal dari luar negeri, TNI menggelar operasi militer untuk perang dengan segenap kemampuan tempur dan dukungan tempur. 

Ancaman bersenjata seperti aksi teror dan pemberontakan atau separatis bersenjata, memerlukan gelar operasi militer selain perang untuk menghadapi para pelaku yang dapat berasal dalam dan/atau luar negeri. Ancaman seperti perang saudara atau konflik komunal membutuhkan gelar operasi militer selain perang untuk mendukung atau memelihara perdamaian (peace support operation). Ancaman merupakan faktor utama yang menjadi dasar dalam penyusunan desain sistem pertahanan negara, baik yang bersifat aktual maupun potensial.

Berdasarkan analisa strategis dan identifikasi terhadap hakikat ancaman yang sangat dinamis, sehingga memungkinkan terjadinya penggabungan berbagai jenis ancaman. Karenanya, ancaman saat ini dan masa depan dapat digolongkan menjadi tiga jenis yaitu ancaman militer baik bersenjata dan tidak bersenjata, ancaman nonmiliter, dan ancaman hibrida. Sumber ancaman dapat dilakukan oleh aktor negara maupun nonnegara, baik yang bersifat nasional, regional maupun internasional. Melihat dampak yang ditimbulkan meliputi segala aspek, prioritas ancaman-ancaman yang dikatagorikan dalam wujud ancaman nyata dan belum nyata.

Ancaman nyata merupakan ancaman yang sering terjadi dan dihadapi setiap saat, dapat berasal dari dalam negeri maupun luar negeri. Adapun ancaman belum nyata adalah bentuk ancaman yang kemungkinannya masih kecil terjadi terhadap Indonesia. Dalam kurun waktu lima tahun ke depan, Indonesia diperkirakan masih akan menghadapi ancaman nyata seperti terorisme dan radikalisme, separatisme dan pemberontakan bersenjata, bencana alam, pelanggaran wilayah perbatasan, perompakan dan pencurian kekayaan alam, wabah penyakit, serangan siber dan spionase, peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Walaupun masih belum menjadi prioritas didasarkan analisa strategis, ancaman belum nyata terhadap Indonesia dapat berupa konflik terbuka atau perang konvensional yang berpotensi sewaktu-waktu terjadi. Sebagai bangsa yang memiliki potensi luar biasa, kewaspadaan harus tetap dijaga mengingat bentuk ancaman bersifat dinamis, serta dapat berubah menjadi ancaman nyata ketika kepentingan nasional dan kehormatan negara terusik. Strategi pertahanan negara dirumuskan dengan tiga substansi dasar strategi secara proporsional, seimbang dan terkoordinasi. Pertama, tujuan yang ingin dicapai adalah menjaga dan melindungi kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI dan melindungi keselamatan segenap bangsa yang dijabarkan menjadi lima sasaran strategis. Kedua, sumber daya pertahanan yang digunakan dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran yang ingin dicapai, yakni mengerahkan pertahanan militer yang diintegrasikan dan disinergikan dengan pertahanan nirmiliter. Ketiga, bagaimana menggunakan sumber daya untuk mencapai tujuan atau sasaran strategis, yakni merencanakan, mempersiapkan, dan melaksanakan suatu sistem pertahanan negara yang tangguh dan berdaya tangkal tinggi sesuai dengan paham bangsa Indonesia tentang damai dan perang. Cara ini diwujudkan dengan mempersiapkan pertahanan yang bersifat semesta, mempersiapkan pertahanan defensif aktif, menyusun pertahanan berlapis, memantapkan keamanan wilayah maritim, keamanan wilayah daratan, dan keamanan wilayah dirgantara, meningkatkan kerja sama internasional, memberdayakan industri pertahanan, serta memantapkan kesadaran dan kemampuan bela negara.

Apabila ketiga substansi dasar tersebut tidak proporsional, tidak seimbang dan tidak terkoordinasi maka akan menimbulkan risiko karena terjadi kesenjangan antara tujuan atau sasaran yang ingin dicapai, kemampuan dan kekuatan sumber daya yang tersedia serta konsep bertindak strategis yang dipilih. Doktrin pertahanan dirumuskan sesuai paham dan pandangan bangsa Indonesia tentang damai dan perang, serta dipersiapkan dan diimplementasikan dalam rangka untuk mempertahankan kemerdekaan dari upaya-upaya pihak manapun yang mengancam eksistensi kemerdekaan. Bangsa Indonesia cinta perdamaian, tetapi lebih cinta kemerdekaan dan kedaulatan, dimana penyelesaian pertikaian atau pertentangan diusahakan melalui cara-cara damai. Bagi bangsa Indonesia perang adalah jalan terakhir dan hanya dilakukan apabila semua usaha secara damai tidak berhasil. Doktrin pertahanan negara memiliki arti penting, yakni sebagai penuntun dalam pengelolaan sistem dan penyelenggaraan pertahanan negara. 

Pada tataran strategis, doktrin pertahanan negara berfungsi untuk mewujudkan sistem pertahanan yang bersifat semesta, baik pada masa damai maupun keadaan perang. Dalam kerangka penyelenggaraan pertahanan negara, esensi dari Doktrin Pertahanan Negara adalah sebagai acuan bagi setiap penyelenggara pertahanan dalam mensinergikan pertahanan militer dan pertahanan nirmiliter secara terpadu, terarah dan berlanjut sebagai satu kesatuan pertahanan negara yang utuh dan integral. 

Pada masa damai, doktrin pertahanan negara digunakan sebagai pedoman bagi penyelenggara pertahanan negara untuk membangun kekuatan pertahanan negara dalam kerangka kesiapsiagaan dan kekuatan penangkal yang mampu mencegah dan meniadakan setiap hakikat ancaman, baik yang berasal dari luar maupun yang timbul di dalam negeri.

Pada keadaan perang, doktrin pertahanan negara digunakan sebagai pedoman dalam mendayagunakan segenap kekuatan nasional dalam upaya pertahanan negara guna menyelamatkan negara dan bangsa dari ancaman yang sedang dihadapi. 

Adapun dalam penyelenggaraannya tetap mengacu pada asas-asas yang ditetapkan. Kedudukan dan stratifikasi doktrin pertahanan negara berada pada tingkatan strategis berskala nasional guna pengelolaan sistem pertahanan negara. Doktrin pertahanan negara berkedudukan sebagai instrumen dasar dalam mengembangkan seluruh doktrin yang berhubungan dengan pertahanan negara. Pada pengelolaan sistem dan penyelenggaraan pertahanan negara, terdapat sejumlah doktrin sesuai dengan strata dan penggunaannya masing-masing, tetapi satu dengan yang lainnya berada dalam suatu kesatuan yang membentuk strata doktrin.

Stratifikasi doktrin terdiri atas Doktrin Dasar, Doktrin Induk dan Doktrin Pelaksanaan. Doktrin pertahanan negara berada pada tingkatan Doktrin Dasar bagi semua doktrin yang berhubungan dengan pertahanan negara. Tugas dan tanggung jawab penyusunan Doktrin Pertahanan Negara berada dalam lingkup fungsi dan kewenangan Kementerian Pertahanan (Kemhan). Pada strata dibawahnya berpedoman pada Doktrin Dasar yang terdapat Doktrin Induk yang meliputi Doktrin Pertahanan Militer dan Doktrin Pertahanan Nirmiliter.

Doktrin Pertahanan Militer dikembangkan pada strata Doktrin Pelaksanaan. Doktrin Pelaksanaan pada lingkup pertahanan militer Doktrin Pertahanan Militer dirumuskan dan dijabarkan oleh Mabes TNI menjadi Doktrin Tri Dharma Eka Karma atau disingkat Doktrin Tridek. Doktrin Pertahanan Militer berlaku bagi TNI dan komponen penggandanya. Doktrin-doktrin yang bersifat kematraan berinduk pada Doktrin Pertahanan Militer. 

Strategi Pertahanan Negara yang dirumuskan ke dalam substansi dasar strategi secara proporsional, seimbang dan terkoordinasi dalam rangka mewujudkan kekuatan dan kemampuan pertahanan negara yang tangguh, efektif dan berdaya tangkal tinggi dilakukan melalui tujuh cara bertindak strategis yang dipilih. Pertahanan bersifat semesta melibatkan seluruh warga negara, wilayah, serta segenap sumber daya nasional yang dipersiapkan secara dini oleh pemerintah. Pertahanan yang bersifat semesta dilaksanakan melalui Pertahanan militer dan nirmiliter secara sinergi, terintegrasi dan terkoordinasi untuk menghadapi berbagai ancaman.

Pertahanan defensif aktif merupakan pertahanan yang bersifat tidak agresif dan tidak ekspansif sejauh kepentingan nasional tidak terancam. Pertahanan defensif aktif dalam menghadapi ancaman militer, dilakukan melalui diplomasi untuk mencegah niat negara lain menyerang atau mengancam kepentingan nasional.

Pertahanan berlapis dilaksanakan secara komprehensif, integral dan holistik untuk mampu menghadapi dinamika ancaman. Strategi pertahanan berlapis diimplementasikan dan dikembangkan untuk menangkal, mengatasi dan menanggulangi berbagai ancaman, yang menyinergikan Pertahanan Militer dengan Pertahanan Nirmiliter. Rencana strategis pembangunan bidang pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan sesuai dengan pentahapan perencanaan pembangunan untuk periode 5 tahunan. 

Penyelenggaraan dan pengelolaan pembangunan pertahanan negara tertuang pada penyusunan Postur Pertahanan Negara yang meliputi kemampuan, kekuatan dan gelar pertahanan militer dan pertahanan nirmiliter. Pembangunan pertahanan negara diarahkan untuk membangun postur pertahanan yang tangguh dan memiliki kekuatan penangkalan sebagai negara kepulauan Pembangunan Postur Pertahanan Negara pada Tahap I tahun 2010-2014 merupakan pentahapan pembangunan sebagai starting point Renstra selanjutnya untuk mencapai kondisi pemenuhan Minimum Essential Force (MEF) pertahanan negara. 

Dihadapkan dengan perkembangan lingkungan dan konteks strategis yang menghadirkan berbagai potensi ancaman sangat mempengaruhi terhadap pembangunan postur pertahanan negara. Untuk menjaga kesinambungan pembangunan pertahanan negara maka pentahapan akan dilanjutkan pada Tahap II tahun 2015- 2019 dan Tahap III tahun 2020-2024. (EZL)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOSOK