Bupati Nias, ASN Yang Lulus Seleksi Dilarang Mengajukan Pindah Sebelum 10 Tahun - Gelora Hukum
IKLAN

Breaking

Selasa, 30 April 2019

Bupati Nias, ASN Yang Lulus Seleksi Dilarang Mengajukan Pindah Sebelum 10 Tahun


NIAS, GELORA HUKUM - Pada pembuka'an pelaksana'an orientasi pengenalan tugas bagi CPNS di lingkungan pemerintah Kab.Nias Tahun 2019 yang di laksanakan di ruang rapat lantai III kantor Bupati Nias, senin 29/04/2019.

Bupati Nias Drs.Sokhiatulo Laoli,MM. mengingatkan bahwa peserta seleksi yang di nyatakan lulus wajib membuat surat pernyata'an bahwa bersedia mengabdi pada instansi yang bersangkutan dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun sekurang-kurangnya selama 10 (sepuluh) tahun sejak TMT PNS,

Di sampaikannya, ASN yang mengajukan permohonan untuk pindah tugas ke daerah lain sebelum bertugas minimal sepuluh tahun, maka dianggap mengundurkan diri

Bupati menjelaskan, hal ini sebagai mana peraturan manteri pendayaguna'an aparatur negara dan reformasi birokrasi Nomor 36 tahun 2018,

Lanjut bupati, Kepada calon ASN yang sedang mengikuti orientasi, dia berpesan agar mereka mengikuti orientasi dengan baik supaya nantinya bisa menjalankan tugas sebagai pemerintah secara profesional

orientasi pengenalan tugas ini dapat mempengaruhi keberhasilan pelaksanaan tugas, 

Bupati berharap, agar calon ASN mengikuti orientasi dengan sebaik baiknya,

Kemudian, Kepala Badan Kepegawaian Kabupaten Nias Marulam Sianturi pada laporannya, orientasi bagi calon ASN yang telah lolos seleksi dimaksudkan agar mereka memiliki wawasan dan pengetahuan tentang tugas, fungsi serta hak dan kewajiban sebagai ASN

Di tambahkannya, untuk melatih disiplin dan tanggung jawab ASN, sekaligus menumbuhkembangkan rasa dan semangat kebangsa'an untuk menjadi modal awal ASN sebelum melaksanakan tugas di unit tugas masing masing, "ungkapnya. (Makmur Gulo)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOSOK