RANPERDA Kabupaten Nias, Bupati Beri Penjelasan - Gelora Hukum
IKLAN

Breaking

Selasa, 12 Februari 2019

RANPERDA Kabupaten Nias, Bupati Beri Penjelasan

Nias, Gelora Hukum - Bupati Nias Drs. SOKHIATULO LAOLI, MM. menyampaikan Pengantar /Penjelasan atas Ranperda Kab. Nias tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Ya'ahowu dan Ranperda Kab. Nias tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Umbu, di ruang rapat DPRD Kab. Nias,  senin 11/02/2019

Bupati Nias menyampaikan, perusaha'an daerah pasar ya'ahowu dan perusaha'an daerah air minum tirta Umbu merupakan BUMD Kabupaten Nias, dan peraturan daerah tingkat II Kab. Nias Nomor 17 tahun 1984 tantang pembentukan perusaha'an daerah air minum bertujuan memberikan pelayanan bagi masyarakat di bidang perdagangan, 

Dalam perkembangan serta berdasarkan peraturan pemerintah Nomor 54 tahun 2017 Tentang BUMD permendagri Nomor 37 tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian  anggota dewan pengawas atau anggota komisaris dan anggota direksi badan usaha milik daerah, maka kedua BUMD milik pemerintah kabupaten Nias tersebut mengalami perubahan status badan hukumnya dan beberapa hal teknis antara lain, 
1.  Perubahan nomeklatur perusaha'an BUMD
2.  Perubahan ketentuan mengenai masa jabatan direksi dan dewan pengawas
3.  Perubahan nomeklatur badan pengawas menjadi dewan pengawas
4.  Mekanisme penetapan anggota dewan pengawas
5.  Pengaturan kewenangan kepala daerah sebagai pemilik
6.  Pengaturan tentang tata cara penyampaian laporan dewan pengawas dan direksi dan laporan pengawas
7. Keanggota'an dewan pengawas
8.  Pengaturan tentang status dewan pengawas di BUMD
9.  Kewajiban untuk menyusun standar operasional prosedur BUMD. 

Lanjut Bupati Nias, mengaharapkan kerjasama dan dukungan dewan kabupaten Nias yang terhormat, kiranya kedua rencana peraturan daerah Kabupaten Nias ini dapat di lanjutkan pembahasannya untuk mendapatkan persetujuan bersama sehingga akhirnya dapat di tetapkan menjadi peraturan daerah Kabupaten Nias. "ungkap Bupati Nias. (Makmur Gulo)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOSOK