Medan
– Gelora Hukum - Sejumlah peserta seleksi wawancara
calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Wilayah sumut V telah mengajukan somasi atas
penguman yang diterbitkan Timsel pada tanggal 22 dan 24 September 2018 lalu,
karena mereka nilai keputusan Timsel itu tidak Obyektif dan penuh kecurangan.
Surat keberatan dan Somasi
itu dialamatkan kepada Timsel Sumut V, KPU RI dan DKPP RI, tanggal 24/9/2018, ditandatangani
puluhan orang peserta yang merasa dirugikan, masing masing dari Kota Gunungsitoli,
Kab.Nias Selatan, Kabupaten Nias Barat, Kab. Nias dan Kabupaten Nias Utara.
Menurut mereka, muatan
kepentingan lain dibalik penerbitan surat keputusan timsel itu sangat jelas, prosedural
asas kepastian hukum terabaikan, sarat dengan intervensi dan kepentingan
politik praktis pihak-pihak tertentu, baik di dalam internal Timsel maupun dari
luar Timsel.
Selain
itu, berdasarkan Keputusan Nomor : 1056/PP.06-Kpt/05/KPU/VIII/2018 tentang
Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 505/PP.06-Kpt/05/KPU/VI/2018
tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum
Provinsi dan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode Tahun
2018-2023, Pengumuman Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Wilayah Sumut V,
seharusnya dilakukan pada hari Senin, 24 September 2018, bukan pada hari Sabtu,
22 September 2018 (namun dengan tanggal tercatat, 24 September 2018);
Kekacauan
demi kekacauan yang dipertontonkan oleh Timsel Sumut V, menunjukkan bahwa ada
sesuatu hal yang disembunyikan. Menjelang tengah malam, beberapa jam setelah
terbitnya pengumuman perihal hasil tes kesehatan dan wawancara, Timsel Sumut V
buru-buru melakukan perubahan tanggal dan menyesuaikannya pada hari penerbitan,
yakni Sabtu, 22 September 2018 (hal ini diketahui dari website
kpud-sumutprov.go.id dan informasi yang beredar).
Dengan
terbitnya pengumuman lebih dini sebelum jadwal yang ditetapkan oleh KPU RI,
kami menduga ada motif lain Timsel Sumut V maupun pihak lain yang
berkepentingan untuk “mengamankan” posisi calon-calon Anggota KPU Wilayah Sumut
V yang seharusnya tidak lulus, khususnya pada tahap wawancara.
Beberapa
calon Anggota KPU Wilayah Sumut V Periode 2018-2023, yang diluluskan pada tahap
wawancara sebagaimana tertuang pada pengumuman tersebut, memiliki rekam jejak
yang buruk dalam pelaksanaan pemilu/pilkada. Bahkan, beberapa pernah mendapat
sanksi berdasarkan Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik
Indonesia (DKPP RI), baik yang bersifat pemberhentian tetap, peringatan keras,
maupun bentuk lainnya. Tetapi
malah mereka dianggap layak bahkan masuk nominasi 10 besar, fakta ini tidak lebih
hanya dapat menghilangkan kesempatan bagi peserta yang lain pemilik integritas
untuk mengikuti tahapan selanjutnya.
Juga
ada peserta dikenal berdomisili dan ber KTP Jakarta sementara
dengan tegas syarat utama menjadi calon KPU Kab/Kota, diwajibkan pemilik KTP
elektronik dan berdomisili di kabupaten setempat, tapi anehnya malah yang
bersangkutan diloloskan oleh Timsel, fakta ini dapat dibuktikan bahwa
profesionalisme Timsel sumut V dalam bekerja sangat diragukan termasuk
mempertimbangkan Rekam
jejak, tanggapan dan informasi mengenai calon Anggota KPU Wilayah Sumut V
Periode 2018-2023, seharusnya menjadi pertimbangan bagi Timsel Sumut V.
Ultimatum
dalam surat itu dengan tegas, apabila dalam jangkwa waktu 2 (dua) hari setelah
surat ini diterima, Timsel Sumut V tidak mencabut, membatalkan dan meninjau
ulang pengumuman hasil kesehatan dan wawancara dimaksud, maka kami akan
menempuh upaya hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua
Timsel Sumut V Tonny Situmorang menjelaskan, soal somasi belum saya terima itu,
dan penerbitan pengumuman dilakukan lebih dini itu hanya untuk mendekatkan saja,
karena tanggal 23 itu kita sudah pleno artinya supaya jangan lama lama, kan itu
masalah tanggal saja. lalu oleh awak media melanjutkan pertanyaan, kenapa
pengumumang Timsel itu beredar tanggal 22/9/2018 sementara tanggal surat dalam
pengumuman itu tercatat tanggal 24/9/2018, saya ngga tau nggak tau itu, jelas
Tonny jawab singkat. (Timred)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar