Timsel Sumut V Akhirnya di Somasi - Gelora Hukum
IKLAN

Breaking

Selasa, 25 September 2018

Timsel Sumut V Akhirnya di Somasi


Medan – Gelora Hukum - Sejumlah peserta seleksi wawancara calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Wilayah sumut V telah mengajukan somasi atas penguman yang diterbitkan Timsel pada tanggal 22 dan 24 September 2018 lalu, karena mereka nilai keputusan Timsel itu tidak Obyektif dan penuh kecurangan.

Surat keberatan dan Somasi itu dialamatkan kepada Timsel Sumut V, KPU RI dan DKPP RI, tanggal 24/9/2018, ditandatangani puluhan orang peserta yang merasa dirugikan, masing masing dari Kota Gunungsitoli, Kab.Nias Selatan, Kabupaten Nias Barat, Kab. Nias dan Kabupaten Nias Utara.
Menurut mereka, muatan kepentingan lain dibalik penerbitan surat keputusan timsel itu sangat jelas, prosedural asas kepastian hukum terabaikan, sarat dengan intervensi dan kepentingan politik praktis pihak-pihak tertentu, baik di dalam internal Timsel maupun dari luar Timsel.

Selain itu, berdasarkan Keputusan Nomor : 1056/PP.06-Kpt/05/KPU/VIII/2018 tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 505/PP.06-Kpt/05/KPU/VI/2018 tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode Tahun 2018-2023, Pengumuman Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Wilayah Sumut V, seharusnya dilakukan pada hari Senin, 24 September 2018, bukan pada hari Sabtu, 22 September 2018 (namun dengan tanggal tercatat, 24 September 2018);

Kekacauan demi kekacauan yang dipertontonkan oleh Timsel Sumut V, menunjukkan bahwa ada sesuatu hal yang disembunyikan. Menjelang tengah malam, beberapa jam setelah terbitnya pengumuman perihal hasil tes kesehatan dan wawancara, Timsel Sumut V buru-buru melakukan perubahan tanggal dan menyesuaikannya pada hari penerbitan, yakni Sabtu, 22 September 2018 (hal ini diketahui dari website kpud-sumutprov.go.id dan informasi yang beredar).

Dengan terbitnya pengumuman lebih dini sebelum jadwal yang ditetapkan oleh KPU RI, kami menduga ada motif lain Timsel Sumut V maupun pihak lain yang berkepentingan untuk “mengamankan” posisi calon-calon Anggota KPU Wilayah Sumut V yang seharusnya tidak lulus, khususnya pada tahap wawancara.

Beberapa calon Anggota KPU Wilayah Sumut V Periode 2018-2023, yang diluluskan pada tahap wawancara sebagaimana tertuang pada pengumuman tersebut, memiliki rekam jejak yang buruk dalam pelaksanaan pemilu/pilkada. Bahkan, beberapa pernah mendapat sanksi berdasarkan Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI), baik yang bersifat pemberhentian tetap, peringatan keras, maupun bentuk lainnya. Tetapi malah mereka dianggap layak bahkan masuk nominasi 10 besar, fakta ini tidak lebih hanya dapat menghilangkan kesempatan bagi peserta yang lain pemilik integritas untuk mengikuti tahapan selanjutnya.

Juga ada peserta dikenal berdomisili dan ber KTP Jakarta sementara dengan tegas syarat utama menjadi calon KPU Kab/Kota, diwajibkan pemilik KTP elektronik dan berdomisili di kabupaten setempat, tapi anehnya malah yang bersangkutan diloloskan oleh Timsel, fakta ini dapat dibuktikan bahwa profesionalisme Timsel sumut V dalam bekerja sangat diragukan termasuk mempertimbangkan Rekam jejak, tanggapan dan informasi mengenai calon Anggota KPU Wilayah Sumut V Periode 2018-2023, seharusnya menjadi pertimbangan bagi Timsel Sumut V.

Ultimatum dalam surat itu dengan tegas, apabila dalam jangkwa waktu 2 (dua) hari setelah surat ini diterima, Timsel Sumut V tidak mencabut, membatalkan dan meninjau ulang pengumuman hasil kesehatan dan wawancara dimaksud, maka kami akan menempuh upaya hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketua Timsel Sumut V Tonny Situmorang menjelaskan, soal somasi belum saya terima itu, dan penerbitan pengumuman dilakukan lebih dini itu hanya untuk mendekatkan saja, karena tanggal 23 itu kita sudah pleno artinya supaya jangan lama lama, kan itu masalah tanggal saja. lalu oleh awak media melanjutkan pertanyaan, kenapa pengumumang Timsel itu beredar tanggal 22/9/2018 sementara tanggal surat dalam pengumuman itu tercatat tanggal 24/9/2018, saya ngga tau nggak tau itu, jelas Tonny jawab singkat. (Timred) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOSOK