![]() |
Muhammad Ali Harahap, SH Ketua DPP - LLPSU |
Gelora Hukum (Medan) – Ketua DPP –
LLPSU MUHAMMAD
ALI HARAHAP, S.H, Leprotes keras atas PHK
sepihak terhadap Guru dan Pegawai Honor MAN 2 Model Medan, menurutnya praktek seperti itu
mengakibatkan lembaga
Pendidikan berduka pada pada awal Juli 2018 karena para Guru dan Pegawai honor
MAN 2 Model Medan mendapat kabar buruk ditengah malam sekitar jam 22,25 wib ,
pengabdian mereka berpariasi dari delapan tahun, lima tahun, empat tahun dan tiga tahun
serta satu tahun, para
guru tanpa jasa tersebut dianggap tidak memiliki kinerja yang bagus dan
loyalitas pada Pimpinan Madarasah pada lembaga Pendidikan tersebut, yang lebih
miris lagi, Surat pemberhentian sepihak tersebut dengan Metode pemberhentian Para Guru Honor dan Pengawai MAN 2 Model Medan dengan cara mengirimkan Surat melalui isi SMS WHATS UPS (WA) telah mengirimkan Via
Handpone pribadinya No Hp:
081362343793 pada sekitar jam 22.24 Sampai Jam 22.59 Wib Hari Kamis Tanggal 5 Juli 2018.
Pesan di sampaikan oleh Bagian Humas Sekolah Madrasah Aliyah Negeri 2 Model
Medan oleh Saudara Muhammmad Nur Edi sebagai Pejabat Wakil
Kepala Sekolah Madrasah ( WKM ) Bagian Humas ,Alamat Jalan Willem Iskandar 7A
Medan, yang
dikirimkan kepada 14 Orang Guru Honor dan
Pengawai MAN 2 Model Medan , yang
isi konten sms Via Whats UPS tersebut adalah mengatakan : “Berdasarkan hasil Evaluasi
kinerja dan analisis kebutuhan Tenaga Pendidik dan Kependidikan di MAN 2 Model
Medan, Maka dengan ini kami beritahukan kepada saudara/i bahwa terhitung mulai
tanggal 1 Juli 2018 , MAN 2 Model Medan memberhentikan saudara/I sebagai tenaga
pendidik dan atau /kependidikan di MAN 2 Model Medan.

Adapun nama- nama Para Guru dan Pegawai Honor MAN 2 Model Medan antara
lain, Siti Syahraini Harahap, S.Pd masa
kerja 2 tahun guru PKn,
Novita Sari S.Pd masa kerja 3
tahun 6 bulan Guru Kimia, Isro Marito Siregar ,SE masa kerja 3 tahun Pegawai ,Nor Shahhira , S.Pd, masa kerja 1 tahun
Guru Matematika , Khairunnisa
Batubara ,S.Pd, masa kerja 1
tahun Guru Bahasa Inggris , Desi Lawarni
Tanjung,S.Pd, masa kerja 5
tahun Guru Bahasa Inggris ,Muhammad Ikhwan Harahap , S.kom, masa kerja 6 bulan Pegawai ,Nurul Mamelya Harahap S.Pd, masa kerja 2 tahun
Guru Kimia, Helda
Anggraini S.Pd, masa kerja 3
tahun 5 bulan Guru PKn, Fatimah Amd. Keb, masa kerja 6 bulan Pegawai , Ara Yustiana S.Pd.I, masa kerja 2 tahun
Guru Matematika , Hilmah , S.Kom ,
S.Pd.I , masa kerja 8
tahun 2 bulan Guru TIK / Parakarya, Ratna Soraya S.Pd, M.Si, masa kerja 6 tahun
Guru Bahasa Inggris, Eva
Solina S.Pd.I, masa kerja 1
tahun Guru Bahasa Inggris, yang dilakukan PHK sepihak oleh Kepala Sekolah Irwansah
,MA dari Sekolah MAN 2 Model Medan Jalan
Willem Iskandar No. 7A Medan.
Berdasarkan Surat Kuasa Tanggal 17
Juli 2018, yang diberikan saudara- saudari para Guru
Honorer kepada kami , Dewan Pimpinan
Pusat Lembaga Lintas Peristiwa Sumatera Utara
yaitu : MUHAMMAD ALI HARAHAP, S.H Hp; 08126351326 Jabatan : Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat
Lembaga Lintas Peristiwa Sumatera Utara beralamatkan : Jalan Jalan 19 No. 497 Prumnas Mandala Medan
Selaku Magang Advokat Pada Kantor Pengacara advokad Ahmad Dahlan Hasibuan ,S.H,
M.H Jalan Panglima Denai No. 41 Medan ,dan Saudara ABDUL KADIR S.Pd.I, M.Pd, Selaku Team Divisi Investigasi Dewan Pimpinan Pusat Provinsi Sumatera Utara bertindak atas nama sipemberi Kuasa, Bahwa klien kami tersebut diatas adalah Tenaga Pendidik
dan Kependidikan pada Sekolah MAN 2 Model Medan Yang mengabdikan dirinya
sebagai Guru – guru dan pegawai antara
lain sudah lama mengabdi sesuai Surat Keputusan Kepala MAN 2 Model Medan Nomor
: B.0012/Ma.02.07/KP.07.5/07/2017 tentang Pembagian Tugas Mengajar Guru Mata Pelajaran
Tahun 2017 /2018 Pada MAN 2 Model Medan.
Sementara
sesuai Surat Keputusan
Kepala MAN 2 Model Medan Nomor : B.1159/Ma.02.07/PP.00.6/07/2018 tentang
Pembagian Tugas Mengajar Guru Mata Pelajaran Tahun 2018 /2019 Pada MAN 2 Model
Medan , diangkat menjadi Guru Baru MAN 2
Model Medan adapun nama-nama Guru tersebut adalah Masni
Nasution ,S.Pd Guru
Mata Pelajaran : Biologi ,Pricilla Ayu Elvira ,S.Pd
Guru Mata Pelajaran : Biologi , Siti Rohana Siregar ,S.Pd Guru
Mata Pelajaran : Kimia ,Ismaniar , S.Pd.I Guru Mata Pelajaran : Matematika, Syifa
hayati Rangkuti , S.Pd Guru Mata Pelajaran : Matematika, Faizun
Masyiah Ulya Hsb, M.Pd Guru Mata Pelajaran : Geografi/Sosiologi, Bayu
Astawa Purba, S.Pd Guru Mata Pelajaran : Sejarah , Rosyida
Hasibuan ,S.Pd Guru Mata Pelajaran : Ekonomi, Mira Asmara , S.Pd Guru Mata
Pelajaran : Antropologi/ Sosiologi, Siti Amalia Nasuha , S.Pd Guru Mata
Pelajaran : Penjas, Lastri Rantika Harahap , S.Pd Guru Mata Pelajaran :
Prakarya, Suaidah , S.Pd Guru Mata Pelajaran : Bahasa
Indonesia, Ahmad Mafaid Nasution , Lc Guru Mata Pelajaran : Bahasa Arab, Zaitun
Aida ,S.Pd.I Guru Mata Pelajaran : Bahasa Arab, Zaitun Guru Mata Pelajaran Qur’
an Hadist, Fauzi Pane ,S.Pd Mata Pelajaran : BK/BP, Deni
Pradana ,S.Pd Mata Pelajaran : BK/BP.
Analisa kami DPP - LLPSU,
bahwa Pengiriman Surat tidak Sah atau Illegal Karena tidak Menggunakan Website
Resmi Sekolah MAN 2 Model Medan , dan Isi Surat Tersebut Legal tapi
penyampaiannya Illegal atau dinyatakan tidak Resmi dan bahkan menurut kami Surat
tersebut belum nyampai secara kedinasan dan ini merupakan Citra Buruk pada
Manajemen Sekolah MAN 2 Model Medan dan Patut diduga Melanggar Etik
Administrasi Pemerintahan RI dan Mengkangkangi Undang-Undang Republik
Indonesia No 19 tahun 2016 Tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik ( ITE ) .
Pada hari Senin tanggal 16
Juli 2018 , Guru – guru dan Pengawai Honor di dampingi Ketua Umum Dewan
Pimpinan Pusat Lembaga Lintas Peristiwa Sumatera Utara , Muhammad Ali Harahap,
SH selaku Kuasa dari Para Guru dan
pegawai , mendatangi Sekolah MAN 2 Model Medan dan berjumpa langsung dengan
Kepala Sekolah MAN 2 Model Medan Irwansyah , MA di ruang Kerjanya. Dalam
Pertemuan Tersebut para Guru dan Pegawai
mengajukan Beberapa Pertanyaan Klarifikasi tentang adanya Surat Melalui
Wakil Kepala Madrasah Bidang Humas saudara : Muhammad Nur Edi sebagai Pejabat
Humas MAN 2 Model Medan.Dan hingga pertemuan tersebut Surat resmi dari sekolah
MAN 2 Model Medan Belum ada sampai kepada Para guru dan pegawai honor MAN 2
Model Medan , setelah pertemuan tersebut pada hari Rabu tanggal 18 Juli 2018
surat tersebut diterima sebagian Guru dan Pengawai ada yang terima tangga 23
Juli 2018, ini merupakan pelanggaran UU Adminsitrasi Pemerintahan yang umum dan Normal. Pengiriman Surat Via
WhatsAPP (WA) tersebut patut diduga melanggar Undang–undang Republik indonesia Nomor 30 tahun 2014 Tentang Admistrasi
Pemerintahan bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan
pemerintahan, badan dan/atau pejabat pemerintahan dalam menggunakan wewenang
harus mengacu pada asas-asas umum pemerintahan yang baik dan berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan Tentang Administrasi Pemerintahan , dalam point A dalam Pertimbangannya adalah :
bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, badan
dan/atau pejabat pemerintahan dalam
menggunakan wewenang harus mengacu pada asas-asas umum wewenang harus mengacu
pada asas-asas umum pemerintahan yang baik dan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang- undangan . Jadi dapat diambil kesimpulan bahwa tindakan WKM Humas
Sekolah MAN 2 Model Medan , adalah prilaku yang bukan umum dilakukan dalam
Administrasi Pemerintah , pada pasal 1 Ayat 1 adalah : Administrasi
Pemerintahan adalah tata laksana dalam pengambilan keputusan dan/atau tindakan
oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan , maka tata kelola administrasi MAN 2
Model Medan ini Patut diduga telah melanggar UU Administrasi Pemerintahan.
Para Guru bertanya , Apakah Benar Surat yang dikirimkan
Via Handpone Humas MAN 2 Model Medan tersebut ???? Jawab Kepala Sekolah MAN 2 Model Medan ; “ Memang
Benar Bahwa benar adanya Surat
tersebut “ Ungkapnya Lugas.Apa Alasan
Kenapa Kepsek MAN 2 Model Medan mengeluarkan Surat pemberhentian para guru dan
pegawai sebagai tenaga Pendidik dan
Kependidikan pada MAN 2 Model Medan ???? Jawab Kepsek MAN 2 Model Medan : “
sesuai dengan hasil Rapat dengan Wakil – wakil Kepala Madrasah ( WKM ) serta
Evaluasi dan Analisis Kebutuhan guru serta dana dari Komite yang tidak
mencukupi karena anggaran Gaji Guru Bukan dari DIPA ( Dana Isian Penggunaan
Anggaran ) dan Kalaupun ada Guru baru , itu PNS pindahan “ jawaban Kepsek
seperti berkilah.
Apa tanggapan dari Kepsek
MAN 2 Model Medan atas Surat yang disampaikan para Guru dan Pengawai ??? Jawab
Kepsek mengatakan : “ Karena Surat tersebut ada di Tembuskan Kepada Kepala
Kantor Wilayah Kementeria Agama Provinsi Sumatera Utara, jadi Menuggu Panggilan
Dari Kepala Kemenag Sumut Sajalah .” ketusnya menjawab. Mengapa Surat tersebut dikirimkan
Via SMS WHATS UP S (WA) Handpone WKM bagian
Humas MAN 2 Model Medan ????
Jawab Kepsek : “ adalah Kesilapan dan
kesalahan itu “ jawabnya merasa bersalah !!!!
Dan sewaktu Giliran Ketua
Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Lintas Peristiwa Sumatera Utara ( DPP - LLPSU
), Muhammad Ali Harahap, SH, bertanya : Kenapa Pengiriman Surat pemberhentian
sepihak para guru dan pegawai Honorer MAN 2 Model Medan itu melalui SMS VIA
WHATSAPP ( WA ) ???? Sementara menurut analisa kami DPP - LLPSU ,
bahwa Pengiriman Surat tidak Sah atau Illegal Karena tidak Menggunakan Website
Resmi Sekolah MAN 2 Model Medan , dan Isi Surat Tersebut Legal tapi
penyampaiannya Illegal atau dinyatakan tidak Resmi dan bahkan menurut kami
Surat tersebut belum nyampai secara kedinasan dan ini merupakan Citra Buruk
pada Manajemen Sekolah MAN 2 Model Medan dan Patut diduga Melanggar Etik
Administrasi Pemerintahan RI dan Mengkangkangi Undang-Undang Republik
Indonesia No 19 tahun 2016 Tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik ( ITE ) .Dan Kepsek menjawab ; “ itu merupakan
sifat manusia salah dan lupa “ Tuturnya singkat.
Pada
Undang Republik Indonesia No 19 tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
( ITE )
sebagaimana pada pasal 28 ayat 1
dan 2 adalah ( 1) Setiap Orang
dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang
mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik ; (2) Setiap Orang
dengan sengaja dan tanpa hakmenyebarkan informasi yang ditujukan untuk
menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok
masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras,dan antargolongan (SARA).
Dan Pasal 29 adalah Setiap Orang dengan
sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan
secara pribadi.
Pada
Undang Republik Indonesia No 19 tahun 2016 Tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik ( ITE ) ketentuan
pidana Pasal 45A (1) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak
menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen
dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)dan Pasal 45B Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak
mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi
ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp750.000.000,00 (Tujuh Ratus Lima Puluh Juta
Rupiah).
Dugaan
pelanggaran Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang : Hak Asasi Manusia , Menurut Pemahaman kami
DPP- LLPSU tindakan mengrimkan Surat di tengan Malam sekitar Jam 22.24 wib sampai 22.59 wib , Sangat menganggu
kenyamanan istirahat para tenaga pendidik yaitu Guru-guru dan pegawai MAN 2 Model
Medan dan hak-hak kebebasan warga dan ini diduga telah melanggar Hak Azasi
Manusia atau prilaku tersebut telah menodai ahlak Ketimuran , apalagi Sekolah
MAN 2 Model Medan Adalah Sarana Pendidikan Keagamaan yang mengajarkan Tatak
Rama dan persaudaraan , jadi kami menyimpulkan seperti adanya Niat
memberanguskan satu generasi tertentu dan adanya dugaan niat Kebencian yang
terselip. Dan Prilaku Manangemen Administrsi Sekolah MAN 2 Model Medan
Dalam
UU Hak Asasi Manusia ( HAM ) BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 pada ayat 3 yaitu : “ Diskriminasi
adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun
tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras,
etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin,
bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau
penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hakasasi manusia dan
kebebasan dasar dalam kehidupan baik individu maupun kolektif dalam bidang
politik, ekonomi, hukum, social, budaya, dan aspek kehidupan lainnya “ Dalam
Hal ini prilaku dari Wakil Kepala Madrasah melakukan Pengiriman sms Via
WhatsApp ( WA) sudah merendahkan martabat para Guru Honor Man 2 Model Medan
dengan tidak menghargai martabat kemanusian dengan sengaja tidak wajar pemberitahuan
pemberhentian Sepihak sebagai tenaga Pendidik pada Sekolah MAN 2 Model Medan ,
atas dasar itu patut diduga telah melanggar Hak Azasi Manusia ( HAM ).
Sementara
menurut Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM ini pada Pasal 1 Ayat 6 adalah
: “Pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau
kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja
atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi,
dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang ataukelompok orang yang dijamin
oleh Undang-undang ini, dan tidak mendapatkan, ataudikhawatirkan tidak
memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum
yang berlaku “ , Jadi dapat disimpulkan sebagai Aparat Sipil Negara ( ASN )
Pengawai MAN 2 Model Medan diduga telah melanggar Hak Azazi Manusia dengan
sengaja merendahkan dan membatasi Kebebasan para Guru untuk melaksanakan
tugasnya sebagai tenaga pendidik pada sekolah MAN 2 Model Medan.
Dalam
UU HAM pada BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 pada ayat 3 yaitu : “ Diskriminasi adalah setiap pembatasan,
pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tak langsung didasarkan pada
pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status
sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang
berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan
atau penggunaan hak asasi manusia dan
Kebebasan
dasar dalam kehidupan baik individu maupun kolektif dalam bidang politik,
ekonomi, hukum, social, budaya, dan aspek kehidupan lainnya “ Dalam Hal ini
prilaku dari Wakil Kepala Madrasah melakukan Pengiriman sms Via Whats UPS
adalah pengekangan hak kebebasan Para Guru dan Pegawai Honor MAN 2 Model Medan
untuk mencari kehidupan dalam mencari nafkah sehari- hari.
BAB VIII PARTISIPASI MASYARAKAT Pasal 100
adalah : Setiap orang, kelompok,
organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau
lembaga kemasyarakatan lainnya, berhak berpartisipasi dalam perlindungan,
penegakan, dan pemajuan hak asasi manusi.
Kami dari Lembaga Lintas Peristiwa
Sumatera Utara yang merupakan lembaga permanen bersekala Nasional, yang telah
terbentuk dan disahkan pemerintah pada 2010 dengan keanggotaan yang memiliki
dedikasih, kredibilitas, komitmen dan keiklasan yang tulus dalam melakukan
pencegahan, pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia pada umumnya.
Demi
mewujudkan masyarakat indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, maka perlu secara terus menerus
dilakukan peningkatan usaha-usaha pencegahan dalam pemberantasan khususnya
tindak pidana korupsi. Perbuatan korupsi adalah “Musuh” bersama dari seluruh
rakyat Indonesia dan oleh karena itu maka perbuatan korupsi harus diberantas
secara tuntas sampai keakar-akarnya karena korupsi terus menjadi bahaya dan
ancaman yang kelak menjadi bencana juga yang merusak kehidupan Perekonomian
Nasional dan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pada
Undang Republik Indonesia No 19 tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
( ITE )
sebagaimana pada pasal 28 ayat 1
dan 2 adalah ( 1) Setiap Orang
dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang
mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik ; (2) Setiap Orang
dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk
menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok
masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras,dan antargolongan (SARA).
Dan Pasal 29 adalah Setiap Orang dengan
sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara
pribadi.Pada Undang Republik Indonesia No
19 tahun 2016 Tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik ( ITE ) ketentuan
pidana Pasal 45A (1) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak
menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen
dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)dan Pasal 45B Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak
mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi
ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp750.000.000,00 (Tujuh Ratus Lima Puluh Juta
Rupiah).
Dugaan
pelanggaran Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang : Hak Asasi Manusia , Menurut Pemahaman kami
DPP- LLPSU tindakan mengrimkan Surat di tengan Malam sekitar Jam 22.24 wib sampai 22.59 wib , Sangat menganggu
kenyamanan istirahat para tenaga pendidik yaitu Guru-guru dan pegawai MAN 2
Model Medan dan hak-hak kebebasan warga dan ini diduga telah melanggar Hak
Azasi Manusia atau prilaku tersebut telah menodai ahlak Ketimuran , apalagi
Sekolah MAN 2 Model Medan Adalah Sarana Pendidikan
Keagamaan
yang mengajarkan Tatak Rama dan persaudaraan , jadi kami menyimpulkan seperti
adanya Niat memberanguskan satu generasi tertentu dan adanya dugaan niat
Kebencian yang terselip. Dan Prilaku Manangemen Administrsi Sekolah MAN 2 Model
Medan,Dalam UU Hak Asasi Manusia ( HAM ) BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1
pada ayat 3 yaitu : “ Diskriminasi adalah setiap pembatasan,
pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tak langsung didasarkan pada
pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan,
status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang
berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan
atau penggunaan hakasasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik
individu maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, social, budaya,
dan aspek kehidupan lainnya “ Dalam Hal ini prilaku dari Wakil Kepala Madrasah
melakukan Pengiriman sms Via WhatsApp ( WA) sudah merendahkan martabat para
Guru Honor Man 2 Model Medan dengan tidak menghargai martabat kemanusian dengan
sengaja tidak wajar pemberitahuan pemberhentian Sepihak sebagai tenaga Pendidik
pada Sekolah MAN 2 Model Medan , atas dasar itu patut diduga telah melanggar
Hak Azasi Manusia ( HAM ).
Sementara
menurut Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM ini pada Pasal 1 Ayat 6 adalah
: “Pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau
kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja
atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi,
dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang ataukelompok orang yang dijamin
oleh Undang-undang ini, dan tidak mendapatkan, ataudikhawatirkan tidak
memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum
yang berlaku “ , Jadi dapat disimpulkan sebagai Aparat Sipil Negara ( ASN )
Pengawai MAN 2 Model Medan diduga telah melanggar Hak Azazi Manusia dengan
sengaja merendahkan dan membatasi Kebebasan para Guru untuk melaksanakan
tugasnya sebagai tenaga pendidik pada sekolah MAN 2 Model Medan .
Uang pesangon dan jasa
1)
Siti Syahraini Harahap ,S.Pd = Rp.
9.246.000,00
2)
Novita Sari S.Pd = Rp. 23.032.200,00
3)
Isro Marito Siregar ,SE
= Rp.
37.260.000,00
4)
Nor Shahhira , S.Pd =
Rp. 4.324.000,00
5)
Khairunnisa Batubara ,S.Pd =
Rp. 9.246.000,00
6)
Desi Lawarni Tanjung,S.Pd =
Rp. 33.120.000,00
7)
Muhammad Ikhwan Harahap =
Rp.
3.450.000,00
8)
Nurul Mamelya Harahap S.Pd =
Rp.
4.540.000,00
9)
Helda Anggraini S.Pd =
Rp. 24.978.000,00
10)Fatimah
Amd. Keb = Rp. 3.450.000,00
11)Ara
Yustiana S.Pd.I = Rp. 11.516.100,00
12)Hilmah ,
S.Kom , S.Pd.I = Rp. 81.116.960,00
13)Ratna
Soraya S.Pd, M.Si = Rp. 23.782.000,00
14)
Eva Solina S.Pd.I =
Rp. 3.891.600,00 +

JUMLAH
= Rp. 272.952.300,00
Dalam
ini kami datang kehadapan Bapak Komisi E DPRD
Provinsi Sumatera Utara untuk menyampaikan
hasil Investigasi Kami dan Temuan kami, Sesuai dengan Laporan Klien
kami dan Hasil Investigasi Team Dewan
Pimpinan Pusat Lembaga Lintas Peristiwa Sumatera
Utara tentang Pemberhentian sepihak Para Guru MAN 2 Model Medan dan Pegawai
honor yang sudah mengabdikan diri mereka selama 8 tahu, 6 tahu , 5 tahu ,3
tahun dan satu tahun sebagai tenaga Pendidik dan kependidikan pada MAN 2 Model
Medan Jalan Willen Iskandar No. 7 A Medan, dan apa bila pihak terkait tidak menggubris peristiwa ini dalam waktu dekat maka pihak kita akan menempuh jalur hukum, tandas Ali Harahap, mengakhiri. (Timred).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar