Lebih tegas
disampaikan Junforisman Gulo, kalau Bupati Nias barat memaksakan bahwa Pilkades
Lologolu harus di ulang sebagaimana surat keputusan yang telah dikeluarkan pada waktu lalu, dari itu maka
diyakinkan bahwa pasti menuai preseden buruk dan melahirkan segudang persoalan baru yang dapat meninggalkan noda hitam
bagi masyarakat, bukan hanya itu saja melakukan Pilkades ulang itu, sudah
melanggar berbagai aturan yang berlaku, betapa tidak Pilkades ulang itu tidak dibenarkan apa bila sudah terlaksana,
tetapi yang dapat dirubah itu adalah “Lokasi”
pelaksanaanya, kemungkinan akibat bencana alam,
kerusuhan, dll, dari itu kalau Pilkades ulang di Desa Lologolu harus dipaksakan maka
komitmen keberpihakan pada kebenaran dari Pemerintah Nias barat perlu
dipertanyakan.
Masalah
Pilkades yang terjadi Desa kami, sedang dalam tahapan penyidikan Polres Nias,
dan bukan hanya itu saja, untuk menindak lanjuti laporan yang telah kami
sampaikan kepada instasi terkait oleh Ombudsman juga sedang serius
menanganinya, malah mereka sudah turun untuk melakukan infestigasi kepada
Polres Nias dan kepada pemerintah Kabupaten Nias barat, dari itu saya berharap agar Bupati dan Wakil Bupati Nias
Barat dapat lebih bijaksana, netral dan obyektif dalam bersikap, tandas Jun.
Safenia Gulo (cakades urut 1 yang merasa dicurangi)
melalui televon seluler menjelaskan, bahwa surat Keputusan dari pemerintah kabupaten Nias barat yang menyatakan bahwa Pilkades Lologolu di ulang, sebenarnya
saya sangat kecewa karena terkesan masyarakat Desa Lologolu disengaja untuk dilaga
kembali, harusnya semua tau, bahwa sisa kertas suara yang belum dibacakan
sesaat terjadinya kisruh yang disengaja itu, hanya 14 surat suara lagi, walaupun sisa surat suara tersebut diberikan kepada urut 2 (rival saya), namun masih saya
tetap peraih suara terbanyak. Kalau pilihan akhir bahwa surat keputusan pemilihan
ulang itu diberlakukan, prinsipnya saya juga telah siap, tetapi demi atas nama keadilan maka saya sedang mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum selain pidana adalah “prapradilan” sembari menunggu turunnya rekomondasi dari Ombudsman. (A1)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar