Hasil Pilkades Lologolu diTetapkan, Atau diUlang Menuai Segudang Persoalan - Gelora Hukum
IKLAN

Breaking

Selasa, 06 Maret 2018

Hasil Pilkades Lologolu diTetapkan, Atau diUlang Menuai Segudang Persoalan

Nias Barat, Gelorahukum – Sejumlah Tokoh masyarakat Desa Lologolu (02/3/2018) meminta Bupati Nias Barat agar menetapkan Safenia Gulo sebagai kepala Desa mereka, sebab yang yang bersangkutan yang meraih kepercayaan kami mayoritas masyarakat Desa Lologolu melalui surat suara terbanyak pada pilkades waktu lalu, jangan hanya akibat sikap “takut kalah” dari segelintir orang dengan melakukan kekisruhan pada ujung perhitungan suara, namun Bapak bupati Nias barat dengan mudah memutuskan untuk pelaksanaan pemilihan ulang.

Lebih tegas disampaikan Junforisman Gulo, kalau Bupati Nias barat memaksakan bahwa Pilkades Lologolu harus di ulang sebagaimana surat keputusan yang telah dikeluarkan pada waktu lalu, dari itu maka diyakinkan bahwa pasti menuai preseden buruk dan melahirkan segudang persoalan baru yang dapat meninggalkan noda hitam bagi masyarakat, bukan hanya itu saja melakukan Pilkades ulang itu, sudah melanggar berbagai aturan yang berlaku, betapa tidak Pilkades ulang itu tidak dibenarkan apa bila sudah terlaksana, tetapi yang dapat dirubah itu adalah “Lokasi” pelaksanaanya, kemungkinan akibat bencana alam, kerusuhan, dll, dari itu kalau Pilkades ulang di Desa Lologolu harus dipaksakan maka komitmen keberpihakan pada kebenaran dari Pemerintah Nias barat perlu dipertanyakan.

Masalah Pilkades yang terjadi Desa kami, sedang dalam tahapan penyidikan Polres Nias, dan bukan hanya itu saja, untuk menindak lanjuti laporan yang telah kami sampaikan kepada instasi terkait oleh Ombudsman juga sedang serius menanganinya, malah mereka sudah turun untuk melakukan infestigasi kepada Polres Nias dan kepada pemerintah Kabupaten Nias barat, dari itu  saya berharap agar Bupati dan Wakil Bupati Nias Barat dapat lebih bijaksana, netral dan obyektif dalam bersikap, tandas Jun.

Safenia Gulo (cakades urut 1 yang merasa dicurangi) melalui televon seluler menjelaskan, bahwa surat Keputusan dari pemerintah kabupaten Nias barat yang menyatakan bahwa Pilkades Lologolu di ulang, sebenarnya saya sangat kecewa karena terkesan masyarakat Desa Lologolu disengaja untuk dilaga kembali, harusnya semua tau, bahwa sisa kertas suara yang belum dibacakan sesaat terjadinya kisruh yang disengaja itu, hanya 14 surat suara lagi, walaupun sisa surat suara tersebut diberikan kepada urut 2 (rival saya), namun masih saya tetap peraih suara terbanyak. Kalau pilihan akhir bahwa surat keputusan pemilihan ulang itu diberlakukan, prinsipnya saya juga telah siap, tetapi demi atas nama keadilan maka saya sedang mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum selain pidana adalah “prapradilan” sembari menunggu turunnya rekomondasi dari Ombudsman. (A1)      

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOSOK