Kedaulatan Rakyat, Sistem Politik Demokrasi Dan Dinamika Strategi Kajian UU - Gelora Hukum
IKLAN

Breaking

Kamis, 22 Maret 2018

Kedaulatan Rakyat, Sistem Politik Demokrasi Dan Dinamika Strategi Kajian UU

Firman Jaya Daeli, SH, sedang menyampaikan materi : “Kedaulatan Rakyat, Sistem Politik Demokrasi Perwakilan, Dan Dinamika Strategis Pembahasan UU (Studi Kajian UU Tentang MPR-RI, DPR-RI, DPD-RI, Dan DPRD)”

Jakarta, gelorahukum.com - Firman Universitas Atmajaya Jakarta (Fakultas Hukum) menjadi Pembicara Tunggal sekaligus sebagai Dosen Tamu dalam kegiatan Kuliah Umum Mahasiswa, di Jakarta, Selasa, 13 Maret 2018. Firman Jaya Daeli diundang untuk menyampaikan pemikiran dan sekaligus berdialog dengan mahasiswa, dengan Tema mengenai : Kedaulatan Rakyat, Sistem Politik Demokrasi Perwakilan, Dan Dinamika Strategis Pembahasan UU (Studi Kajian UU Tentang MPR-RI, DPR-RI, DPD-RI, Dan DPRD).
Jaya Daeli diundang oleh

Firman Jaya Daeli yang pernah menjadi Anggota Badan Legislasi DPR-RI, Panitia Khusus dan Tim Perumus pembahasan sejumlah UU di DPR-RI perihal bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, menyampaikan pokok-pokok bahasan dan intisari materi diskusi kuliah umum secara garis besar. Firman Jaya Daeli yang sebelum ini juga pernah diundang menjadi Dosen Tamu di Universitas Atmajaya Jakarta dan beberapa Perguruan Tinggi lain di Indonesia, pada dasarnya menjelaskan dan menguraikan secara sistematis mengenai materi Tema Kuliah Umum. Kualitas pemikiran saat diskusi selama kuliah umum pada dasarnya berlangsung secara terbuka dan dinamis sehingga membuka cakrawala pemikiran, semakin menambah wawasan pengetahuan, dan memperkaya khasanah intelektual.

Etika politik dan keadaban demokrasi dari konstruksi dan isi UU secara konstitusional harus senantiasa diletakkan dan diperuntukkan justru untuk menguati dan memaknai kedaulatan rakyat, demokrasi, hak dan kebebasan sipil, sosial, politik. Kebermaknaan dan kemanfaatan hubungan yang berarti antara pembangunan sistem dan kelembagaan politik dengan pertumbuhan kualitas kedaulatan rakyat dan sistem demokrasi yang menghormati dan memfasilitasi hak dan kebebasan sipil, sosial, politik - hanya dan baru terbangun dan ternilai ketika berbagai subsistem termasuk politik legislasi selalu berdaya guna dan berfungsi positif untuk memperkuat demokrasi dan kerakyatan sebagai basis pemilik dan pemegang kedaulatan. Politik Legislasi (pembahasan dan penerapan UU) semestinya dan sebaiknya diletakkan dalam kerangka filsafat pemikiran di atas.


Kebijakan strategis dan agenda aksi penguatan dan pemaknaan kedaulatan rakyat, demokrasi, hak dan kebebasan sipil, sosial, politik merupakan peluang dan semakin menjadi tantangan untuk melakukan reformasi (pembaharuan) dan penataan sistem politik demokrasi perwakilan (sistem perwakilan). Dengan demikian pembangunan kelembagaan politik sebagai wujud sistem perwakilan harus senantiasa hadir dan tampil secara kredibel dan akuntabel. Hakekat dari kredibilitas dan akuntabilitas kelembagaan politik di Indonesia (MPR-RI, DPR-RI, DPD-RI, DPRD) terbangun rapi ketika fungsi, tugas, hak, kewenangan, dan tanggungjawab kelembagaan politik seharusnya dan selamanya diabdikan bagi keinginan luhur dan kepentingan umum rakyat, dalam rangka pelaksanaan kedaulatan rakyat, untuk menghormati hak dan kebebasan sipil, sosial, politik. Pengabdian MPR-RI, DPR-RI, DPD-RI, DPRD sebaiknya dan semestinya berbasis dan berorientasi pada pemajuan kebebasan, keadilan, dan kemakmuran rakyat dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berideologi Pancasila dalam semangat kehidupan Bhinneka Tunggal Ika dengan konstitusi UUD 1945, (Tempem)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOSOK