Dianggap 'Serang' Pansus, KPK Sebut Patuhi Hukum - Gelora Hukum
IKLAN

Breaking

Sabtu, 10 Juni 2017

Dianggap 'Serang' Pansus, KPK Sebut Patuhi Hukum

Ilustrasi
Jakarta - Kabiro Humas KPK Febri Diansyah menolak menanggapi pernyataan Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar yang mempersoalkan dirinya. Febri menegaskan pernyataannya mengenai pansus angket KPK berdasarkan aturan.

"Silakan saja, yang pasti tentu saja kita punya kewajiban untuk mematuhi aturan hukum yang berlaku," ujar Febri kepada wartawan di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (9/6/2017).

Febri menegaskan adanya aturan mengenai pembentukan pansus hak angket berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3. Aturan soal ini yang dicermati KPK dalam pansus angket KPK. 

"Kalau kemudian UU Nomor 17 tersebut tentang MD3 menyatakan misalnya hak angket itu pansusnya terdiri dari 10 anggota fraksi maka tentu kita tidak bisa melanggar aturan itu. Itu yang kita sampaikan dan penting bagi kami untuk melakukan kajian terlebih dulu atau diskusi dengan ahli hukum untuk memastikan sikap," sambungnya.

Febri menyebut KPK menghormati kewenangan konstitusional yang dimiliki DPR dalam fungsi pengawasan. Namun kewenangan pengawasan harus digunakan sesuai aturan hukum.

"Karena KPK adalah subjek maupun objek dalam kewenangan pengawasan itu," sebutnya. 

Sebelumnya Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut penjelasan juru bicaranya soal pansus angket beralasan.

"Juru bicara ada dasarnya. Dia mengacu UU bahwa Pansus harus disetujui semua fraksi, namun ternyata hanya (disetujui) 7 fraksi," kata Alexander terpisah. 

Pernyataan Febri soal 'keabsahan' pansus angket juga didasari pendapat ahli mengenai angket dikhususkan untuk lembaga pemerintah.

"Sedangkan KPK bukan lembaga pemerintah. Dari situ jubir menyimpulkan soal posisi pansus angket KPK. Kalau dari kami (pimpinan) soal sah-tidak sahnya (pansus) itu biar saja ahli atau putusan pengadilan yang menyatakan sah atau tidak kalau KPK mengajukan keberatan," ucap Alexander.

Terkait dengan pansus angket, KPK akan lebih dulu menggelar focus group discussion (FGD) dengan mengundang ahli-ahli terkait dengan dasar aturan pembentukan pansus angket. Rencananya, FGD akan digelar pekan depan. (det)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOSOK