JAKARTA, GELORA HUKUM - Analis Pertahanan Negara (APN) adalah salah satu Jabatan Fungsional yang ada di Kementerian Pertahanan. Jabatan Fungsional APN sebagai jabatan yang posisi dan peran sebagai jabatan yang strategis maka perlu selalu meningkatkan pengetahuan dan wawasan sehingga dapat memberikan masukan kepada pimpinan dalam pengambilan keputusan serta sebagai kelompok jabatan yang berfungsi mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas.
Kedudukan Jabatan fungsional dalam Undang-Undang ASN dan PP Manajemen PNS telah ditur jelas dan tegas, dimana jabatan fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu, maka adanya pembinaan dan pemberdayaan dalam mendukung pelaksanaan tugas pokok Kementerian Pertahanan.
Demikian penekanan sambutan yang disampaikan oleh Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan (Kemhan), Brigjen TNI Aufit Chaniago, S.IP pada pembukaan Workshop Pembinaan Jabatan Fungsional Analis Pertahanan Negara Dalam Rangka Mendukung Kinerja Kementerian Pertahanan, pada Selasa 8 Juni 2021 di Gedung Pierre Tendean Lt 8 dan 9, Jalan Merdeka Barat No.13-14 Jakarta Pusat.
Workshop Jabatan Fungsional APN ini dihadiri oleh Sesditjen Strahan Kemhan, Karoum Setjen Kemhan, Kabagum Setditjen Strahan, Kabag Induk PNS Biro Kepegawaian Setjen Kemhan, Kabag Advokasi Hukum, tamu undangan serta Pejabat Fungsonal Analis Pertahanan Negara (APN) dengan protokoler kesehatan (Prokes) Covid-19, dimana semua undangan dan peserta telah melakukan tes Swab Antigen.
Ada 3 (tiga) topik pembahasan yang diberikan dalam Workshop APN ini , pertama Penilaian angka kredit Jabfung APN, yang disampaikan Aba Subagja, S.Sos, M.AP dari Kemenpan RB, berkaiatan dengan jenjang karier Jabatan Fungsional, pengajuan Daftar Usulan Angka Kredit (DUPAK), kedua Refleksi dan Proyeksi Jabatan Fungsional APN oleh Ketua PAPN Drs. Koesniadi, M.Si, mengingatkan kepada seluruh pejabat Fungsional APN untuk melihat sejauhmana keberadaan dan kontribusi yang yang telah diberikan oleh pejabat Fungsional APN serta kendala- kendala yang dihadapi serta solusi apa yang harus dilakukan ke depannya, ketiga, Manajemen Kinerja Jabfung APN disampaikan oleh Sekretais PAPN Alwin Supriyadi, S.E., M.Si, hal ini berkaitan bagiaman cara menyusun dan penilaian terhadap Sasaran Kinerja Pegawai Jabatan Fungsional APN.
Keberadaan Jabatan Fungsional APN di Kementerian Pertahanan ini telah ada sejak 2016, menurut Ketua PAPN sampai saat ini belum mendapatkan tunjangan jabatan sebagaimana mestinya, semoga dengan workshop ini akan mendorong pemerintah khususnya BKN untuk segera memprosesnya, sehingga akan memberikan motivasi bagi para pejabat Fungsional APN.
Kegiatan Workshop sangat penting dalam rangka meningkatkan pengetahuan, wawasan dan pemahaman bagi Pejabat Fungsional APN dalam menyonsong tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan perkembangan dan tuntutan dalam rangka mendukung kinerja Kementerian Pertahanan. Kegiatan Workshop diakhiri dengan pemberian penghargaan bagi para Pejabat Fungsional APN yang telah purna tugas (pensiun), serta ditutup dengan menyanyikan lagu Bagimu Negeri. (Tim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar