DPRD Kota Gunungsitoli Gelar Pansus Tindaklanjuti Laporan DPD AKRINDO - Gelora Hukum
IKLAN

Breaking

Selasa, 30 Juni 2020

DPRD Kota Gunungsitoli Gelar Pansus Tindaklanjuti Laporan DPD AKRINDO

KOTA GUNUNGSITOLI, GELORA HUKUM - Pansus DPRD Kota Gunungsitoli gelar rapat dengar pendapat antara PT.Pos, Dinas Sosial dan DPD AKRINDO, dilaksanakan di aula kantor DPRD Kota Gunungsitoli,  (30/6/2020)

Rapat dengar pendapat ini dilakukan atas laporan DPD AKRINDO terhadap  PT.Pos yang dinilai tidak transparan dalam menyalurkan BST terhadap masyarakat Kota Gunungsitoli.

Dalam rapat tersebut dipandu oleh Pimpinan DPRD Harman Jaya Harefa, Ketua Pansus Ridwan Saleh Saleh Zega, Anggota Sa’amboro Laoli, Samotuho Harefa, Firman Zebua, Yunius Larosa, Yobedi Laowo, dan dihadiri oleh Pimpinan PT.Pos bersama staf,  Asieli Zega (Kepala Dinas Sosial Kota Gunungsitoli) dan puluhan perwakilan dari DPD Assosiasi Kabar Online Indonesia (AKRINDO) Kepulauan Nias bersama insan Pers.

Kata pembukaan disampaikan Wakil Ketua DPRD Herman Jaya Harefa mengatakan,  rapat ini bertujuan untuk mencari akar persoalan  sebagaimana laporan AKRINDO yang telah kami terima, karena kami menilai BST ini menyangkut hajat hidup orang banyak apa lagi dalam konteks Covid-19 maka kami sebagai wakil rakyat berkewajiban melaksanakan kewajiban kami sebagaimana amanat UU.

Selanjutnya perwakilan DPD AKRINDO Edison Sarumaha memamparkan esensi pokok permasalahan mengatakan, PT.POS patuh diduga tidak transparan bahkan terkesan sengaja mempersulit masyarakat pemilik hak penerima BST, buktinya tidak sedikit masyarakat yang kemudian kami antar di PT.Pos, untuk berjuang bersama atas hak hak mereka yang diperumit oleh kantor pos, sebab terkadang mereka seharian menunggu tetapi haknya tidak diberikan dengan alasan yang berbelit belit, tetapi setelah terjadi perdebatan yang sangat alot, baru pihak PT.Pos kembali memberikan nya.

Anehnya, ada seseorang yang sudah menunggu seharian di kantor Pos yang nota bene tercatat namanya sebagai penerima BST tetapi akhirnya petugas PT.Pos tanpa nurani mengatakan "namanya belum terdaftar sebagai penerima BST", untung Kami dari DPD AKRINDO punya daftar nama penerima se-kota Gunungsitoli, akhirnya setelah kami croscek sama sama ternyata nama yang bersangkutan tercantum didalam daftar penerima, tanpa malu baru pihak PT. Pos memberikan kepada yang bersangkutan, kesal Edison.

Selain itu kami juga telah menyampaikan kepada pihak PT.Pos baik secara lisan dan surat secara resmi, agar nama nama yang menerima BST dilengketkan di papan informasi untuk memudahkan masyarakat mengetahui namanya ada atau tidak, untuk menghindari kekecewaan masyarakat menunggu nunggu seharian, tetapi mereka tidak melakukannya, sehingga patuh kita menduga bahwa PT.Pos punya tujuan tertentu dibalik ini semua, bila tidak lalu apa susahnya melengketkan daftar nama penerima BST tersebut, tandas Edison.

Lanjut Edison, pada kesempatan ini saya juga menyampaikan kepada kita semua tolong ditinjau kembali aturan yang diduga dibuat sendiri oleh pemerintahan Kota Gunung Sitoli bahwa GTT tidak berhak menerima segala bantuan Covid-19 ini walaupun namanya tercatat sebagai penerima "tindakan ini tidak adil" sebab payung hukum yang mengatur tentang itu sama sekali tidak ada.

Pada giliran Pak Samosir  Pimpinan PT.Pos mengatakan, atas nama pimpinan PT.Pos menyampaikan permintaan maaf kepada DPD AKRINDO bila ada sikap kami atau Anggota saya yang tidak berkenan selama ini, soal permintaan data daftar penerima BST yang telah diajukan kepada kami, mohon maaf kami tidak bisa memberikan kepada siapapun kecuali kepada pihak terkait, kami tidak berani membuka data itu termasuk melengketkan dipapan informasi sebab selain belum semuanya terverifikasi juga karena petunjuk dari PT.Pos  pusat, tugas kami adalah hanya menyalurkan berdasarkan nama yang ada, sembari memberikan waktu kepada stafnya berbicara soal teknis, yang berujung hadirin terbahak bahak diruang rapat.

Dilanjutkan Kepala Dinsos Aseli Zega mengatakan, saya sedikit kesal dengan pihak PT.Pos yang terkesan tergesa gesa melakukan penyaluran BST, kan saya sudah minta waktu satu atau dua Minggu agar data penerima itu terferikasi terlebih dahulu yang dilakukan oleh masing masing desa, kedepannya semoga menjadi bahan perhatian. 

Lainnya bantuan sejenis ini juga bukan hanya kantor Pos saja sebagai lembaga penyalur, tetapi juga BRI dan BNI, namun masih mending BRI sedikit bisa kami komunikasi, tetapi pihak BNI yang lebih parah, bahkan sudah dua kali kami suratin meminta nama nama yang berhak menerima batuan tersebut, tetapi mereka tidak ada tanggapan sama sekali, tandas Kadis Dinsos.

Ketua Tim Investigasi AKRINDO Kepulauan Nias Melianus Laoli kembali menegaskan, dalam RDP itu menyatakan bahwa amanat UUD 1945 Pasal 34 ayat 2 dan 3 atas kehadiran negara dalam mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh masyarakat, dalam pelaksanaannya PT.Pos Gunungsitoli tidak mengindahkan fungsinya sebagai BUMN yang berkewajiban memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, dari itu kami meminta agar hasil Pansus ini merekomendasikan untuk ditindaklanjuti kepada pihak yang berwenang karena dengan nyata PT. Pos telah melanggar UU dan menginjak nginjak hak hak orang banyak.

Tanggapan dari sejumlah Anggota DPRD (Timpansus) secara bergiliran menyampaikan masukan dan rasa kesal bernuansan harapan perbaikan terhadap kinerja PT.Pos dan Dinas Sosial terutama tentang masalah keakuratan Validasi data yang dinilai kacau balau, dan kepada Pihak PT.Pos diharapkan agar data seperti ini tidak salah kalau diberi kepada wartawan sebagai mitra kerja bahkan sangat membantu pihak Pos untuk mewujudkan ketransparanan dalam pelayanan publik,  Pansus juga akan segera mengundang pihak BRI dan BNI terkait penyaluran sejenis bnatuan ini, dan kami terus mengawal.

Pengamatan awak media, sejumlah persoalan lain terungkap, bahwa DTKS kota di kota Gunungsitoli berantakan, kevalitan data yang dikeluarkan BPS di ragukan, sehingga berimbas kepada mutu pelayanan kepada keluarga miskin. (Yaatulo Gea)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOSOK