Sidang Lanjutan Perbuatan Melawan Hukum KPU RI Tetapkan Pengadilan - Gelora Hukum
IKLAN

Breaking

Minggu, 25 November 2018

Sidang Lanjutan Perbuatan Melawan Hukum KPU RI Tetapkan Pengadilan


Jason Hulu, (perwakilan pengugat) saat jemput relaas Panggilan sidang
di Pengadilan Negeri Medan Sumatera Utara
Medan, Gelora Hukum – Pengadilan Negeri Medan Sumatera Utara, tetapkan jadwal sidang lanjutan awal Desember 2018, jadwal ini terungkap atas surat relaas panggilan sidang lanjutan kepada para pihak (penggugat) yang diterbitkan pada hari Jum’at 23 November 2018 No.666/Pdt.G/2018/PN.Mdn, perihal perkara gugatan perbuatan melawan hukum oleh KPU RI dan Timsel Sumut V pada tahapan seleksi KPU Kabupaten/Kota pada waktu lalu.    

Sidang yang akan digelar merupakan sidang lanjutan pemeriksaan perkara setelah mediasi akhir yang digelar secara tertutup dilantai II kantor pengadilan Negeri Medan Sumut, rabu (21/11/2018) dinyatakan tidak mencapai kesepakatan, saat itu dihadiri tergugat I (Timsel Sumut V) diwakili oleh Tony Situmorang, dan tergugat II (KPU RI) diwakili oleh Evi Novida Ginting Komisioner KPU RI, sementara dari pihak penggugat dihadiri oleh Jason Hulu.

Jason Hulu mengakui bahwa surat relas penggilan sidang lanjutan dari pengadilan telah saya terima pada siang jum’at lalu dan saya pasti datang. Selanjutnya menjelaskan, perkara tuntutan perbuatan melawan hukum yang saya ajukan bukan semata – mata karena persoalan kepulauan Nias tetapi bagian dari persoalan bersama secara Nasional, dari itu, saya himbau kepada para aktivist pegiat hukum ala demokrasi agar dapat mengabil bagian turut serta memberikan perlawanan terhadap mereka yang sengaja menggunakan kekuasaannya untuk menindas kaum lemah secara masif dan sistematis, jangan dibiarkan hasrat kepentingan peribadi dari gerbong para serigala tergapai.   

Kebobrokan Demokrasi di Sumut ini yang diperankan para binatang buas sudah tidak asing, tentu layaknya kita masyarakat pemegang sah kedaulatan itu berkewajiban melakukan perlawanan minimal untuk meminimalisir, cukup sudah preseden buruk yang menimpa pulau Nias, dengan telah terjadinya 2 kali pemilu ulang secara berturut turut pada pemilu serentak pada waktu sebelumnya, kini harus dipastikan jangan terulang lagi, dan Tony Situmorang (tergugat I) serta Evi Nofida Ginting kini sebagai Komisioner KPU RI (tergugat II) aktif sebagai komisioner KPU Propinsi Sumut, sekaligus berperan sebagai penyeleksi KPU Kab/Kota wilayah Kepulauan Nias dikala itu, atas peristiwa itu berakhir dengan hanya pemberhentian dari sejumlah oknum anggota KPU Kabupaten di Kepulauan Nias, tetapi idealnya mereka para tergugat secara moral dan hukum harusnya ikut bertanggungjawab sebab mereka yang didiberhentikan itu adalah prodak dari hasil seleksi mereka yang diduga hasil korporasi, ungkap Jason.

Nias adalah bagia dari republik ini tentu bagi kita dan siapa saja pemilik akal sehat berkewajiban memperjuangkan hak masyarakat yang tidak berdosa. Pemilu adalah sarana kedaulatan masyarat untuk menyalurkan haknya memilih wakilnya, tentu agar terwudnya pemilu yang berkualitas, jujur, adil dan berkepastian hukum, tuntutan kredibitas dan integritas para penyelenggara sangat menentukan melalui takaran rekam jejak para peserta sebelum mereka ditetapkan sebagai penyelenggara.
     
Ironisnya, timsel Sumut V dan KPU RI diduga kuat menghendaki agar kejahatan demokrasi di republik ini semakin terjadi, betapa tidak khususnya di kepulauan Nias sejumlah oknum penyelenggara (KPUD) yang telah ditetapkan pemilik rekam jejak buruk, bahkan sejumlah nama telah ditetapkan terbukti melakukan pelanggara pemilu melalui keputusan DKPP, tetapi masih ditetapkan sebagai penyelenggara, lebih ironis lagi terdapat nama siluman yang sama sekali tidak tercatat namanya pada tahapan seleksi awal tetapi malah ditetapkan sebagai pemenang, urai Jason.

Selain itu, Timsel sumut V mengeluarkan keputusan penetapan nama 10 besar pada tanggal 22, sementara pengakuan Ketua Timsel Tony Situmorang bahwa Pleno penetapan nama itu berlangsung tanggal 23, celaka lagi ruang tanggapan masyarakat atas rekam jejak peserta calon Anggota KPUD Kab/Kota terkesan diabaikan, seharusnya menjadi acuan pertimbangan sebelum menetapkan nama sebagai pemenang, akhirnya sejumlah nama yang diloloskan pemilik rekam jejak buruk tanpa tindakan sebagai ajang pembelajaran, bahkan terlegitimasi seolah Timsel Sumut V dan KPU RI membenarkan dari apa yang mereka perbuat sebelum ini, bahkan sejumlah nama pemiliki hubungan langsung dengan peserta pemilu, lalu bagaimana mungkin obyek netralitas/independensi bisa tegak pada pemilu yang akan datang, masih banyak deh ..... urai Jason.

Bahkan, pada tahapan pelaksaan seleksi calon Anggota KPUD sumut V lalu, telah terjadinya pemberhentian 2 (dua) oarang anggota Timsel, artinya menujukan bahwa telah terjadi pelanggaran azas kepastian hukum, seharusnya bukan hanya dua orang itu yang menjadi korban tetapi secara keseluruhan 5 orang timsel itu wajib bertanggungjawab secara moral dan hukum, terutama Ketua Timselnya Tonny Situmorang harusnya yang paling bertanggungjawab pada semua tahapan seleksi yang bermasalah itu, tapi anehnya malah KPU RI membiarkan yang bersangkutan melakukan seleksi lanjutan walupun protes terhadap mereka itu sudah dilayangkan, tapi KPU RI terkesan diam seribu bahasa. 

Perkara perbuatan melawan hukum ini, harus menjadi ajang pembelajaran bagi mereka pemilik niat jahat di republik ini, dengan harapan senantiasa Pengadilan dapat melahirkan keputusan yang seadil adilnya dan bebas dari intervensi, tentu apa bila dikemudian hari keputusan pengadilan Negeri Medan terkesan memiliki nuasan lain, maka kedemi keadilan atas keyakinan data yang kita miliki, kita telah siap berkeluh kesah kepada Komisi Yudisial, tandas Jason mengakhiri, (MG)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOSOK