Yosafati Waruwu, SH Bantah Klarifikasi Kominfo Kab.Nias Soal P-APBD T.A 2023 - Gelora Hukum
IKLAN

Breaking

Jumat, 29 September 2023

Yosafati Waruwu, SH Bantah Klarifikasi Kominfo Kab.Nias Soal P-APBD T.A 2023


NIAS, GELORAHUKUM
- Yosafati Waruwu, SH. Ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD Kab.Nias menjawab siaran Pers Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kab. Nias, dimana Kadis tersebut menyanggah pernyataan Ketua Fraksi NasDem DPRD Kab. Nias yang tayang di beberapa media perihal Rancangan P-APBD T.A. 2023. Hal tersebut di sampaikan Yosafati Kepada Media (29/09/23)

Dikatakan Yosafati, Dinas Komunikasi dan Informatika Kab Nias mencoba memisahkan antara pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kab. Nias T.A. 2022 dengan Rancangan P-APBD Kab. Nias T.A. 2023, seolah-olah rancangan P-APBD berdiri sendiri, padahal rancangan P-APBD disusun dari SiLPA T.A. 2022 yang mana pertanggungjawaban pelaksanaannya ditetapkan dengan Perkada bukan Perda, maka saya tegaskan bahwa P-APBD adalah bagian yang tak terpisahkan dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun sebelumnya

"Dengan menggunakan Pasal 161 dan Pasal 177 PP 12/2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pemerintah mencoba mengaburkan informasi kepada masyarakat bahwa pengajuan Rancangan P-APBD ini pada situasi normal-normal saja, namun tidak dijelaskan secara terang bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kab Nias T.A. 2022 ditetapkan dengan Perkada bukan Perda."Ungkapnya

Tambah Yosafati, selanjutnya Pasal 161 PP 12/2019 ini tentang dasar pengajuan P-APBD dan Pasal 177 PP 12/2019 adalah kewajiban pemerintah tanpa menyatakan secara benar tentang bagaimana Pasal 161 dan Pasal 177 PP 12/2019 disetujui. Pasal 179 ayat (3) itu adalah pasal kunci dan akhir tentang persetujuan Rancangan P-APBD yakni, penetapan rancangan Perda tentang perubahan APBD dapat dilakukan setelah ditetapkannya Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun sebelumnya

"Ingat bahwa
setelah ditetapkannya Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun sebelumnya, bukan setelah ditetapkannya Perkada tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun sebelumnya, maka pertanyaan saya, apakah Dinas Komunikasi dan Informatika Kab.Nias mengubah aturan itu? Kapan itu Perkada sama dengan Perda dan di atur di mana? "Kata Yosafati

Sesungguhnya tujuannya ini adalah buang badan, agar masyarakat bingung kemudian masyarakat diarahkan untuk memprotes lembaga DPRD atau beberapa fraksi di DPRD Kab.Nias, karena dianggap menggagalkan P-APBD, artinya, kalau utang pemerintah tak terbayarkan karena P-APBD gagal, maka di suruh untuk tagihlah DPRD atau dana hibah rumah ibadah  menjadi tanggungjawab DPRD

"Ini kan cara-cara lama yang tidak mencerdaskan masyarakat bahkan dengan sengaja mencoba membenturkan masyarakat dengan lembaga DPRD. Masa Dinas Komunikasi dan Informatika tidak memberi informasi yang tidak utuh."Tandas Yosafati Waruwu, S.H mengakhiri (Makmur Gulo)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOSOK