NIAS, GELORAHUKUM - Salah satu oknum DPRD Kab.Nias yang tidak mau di sebut namanya dalam pemberitaan, menjelaskan sebab ketidak hadiran beberapa anggota Dewan pada penetapan P-APBD Kab.Nias TA.2023 pada 27/09/23. Melalui telpon seluler Kepada gelorahukum disampaikannya (28/09/23)
Sebab ketidak hadiran beberapa Anggota DPRD pada pengesahan PAPBD itu karena Pertanggung jawaban APBD TA 2022."Ucapnya
"Dikatakannya, Pemerintah daerah Kab.Nias mengkehendaki supaya PERKADA, sementara pihak Lembaga DPRD ingin jadi PERDA. Maka dari situlah awalnya DPRD curiga kepada Pemerintah Daerah Kab.Nias ada apa di balik itu? Hingga gubernur memfasilitasi menyurati pemerintah Daerah dua kali agar pertanggung jawaban APBD TA.2022 ditetapkan jadi PERDA jangan PERKADA, tetapi pemerintah Kab.Nias tidak menghiraukan tetap bersih keras supaya PERKADA,"Ucapnya
Ditambahkannya, hal ini jadi perhatian kepada para Media, penegak Hukum dan juga masyarakat, sehingga beberapa Anggota DPRD mengambil Sikap tidak menyetujui pengesahan PAPBD TA.2022 tersebut karena sudah pasti bermasalah Hukum kedepan."Tegasnya mengakhiri
Diberitakan oleh media ini sebelumnya dengan judul "Diskorsing Hingga Pukul 23:59.Wib, DPRD Nias Gagal Menetapkan P-APBD TA.2023" (Makmur Gulo)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar