Kasatpol PP Nisbar Jelaskan Tudingan Pungli Pemberkasan PTT - Gelora Hukum
IKLAN

Breaking

Jumat, 09 September 2022

Kasatpol PP Nisbar Jelaskan Tudingan Pungli Pemberkasan PTT

Faatulo Lase Kepala Satuan Polisi Pamong praja (Kasatpol-PP)  Kabupaten Nias Barat 

NIAS BARAT, GELORA HUKUM – Kepala Satuan Polisi Pamong praja (Kasatpol-PP)  Kabupaten Nias Barat Faatulo Lase, menyampaikan penjelasan terakit tudingan pungutan liar  dalam persiapan berkas PTT Polisi Pamongpraja Nias Barat guna pendataan oleh BKN sesuai surat Menpan-RB tanggal 22 Juli 2022.

Saat menggelar Apel di Halaman Kantor Satpol PP Nias Barat di Jalan Soekarno Hatta Onolimbu, Jumat Pagi (09/09/2022), Kasatpol menjelaskan tentang Screenshot di Grup WA Satpol PP Nias Barat yang menguraikan biaya Fotocopy Tanda Terima Gaji (Slip Gaji) tenaga PTT yang seolah-olah sebagai Pungutan Liar dan di viralkan di Media Sosial.

“Informasi tersebut adalah pengumuman yang saya buat kepada seluruh Satpol PP Non ASN, yang tengah mengikuti pemberkasan, yang salah satu syaratnya adalah Tanda Terima Gaji selama bertahun-tahun, sejak 2010,” Sebut Faatuli mulai menjelaskan.

Informasi rincian pembiayaan tersebut adalah hasil hitungan per lembar yang akan difotocopy oleh masing-masing PTT, dan yang menghitung adalah salah satu PTT di Satpol PP nIas Barat.

“Informasi rincian yang kami sampaikan dalam WA Grup tersebut, bukan Pungutan Liar, tetapi hal itu dimaksudkan, agar PTT punya persiapan dari rumah untuk memfotocopy sejumlah slip gaji secara mandiri setibanya dikantor satpol, sekali lagi hal itu bukan Pungutan dan uang biaya fotocopy tidak diserahkan kepada Kasatpol melainkan untuk biaya yang harus mereka siapkan sendiri mengingat jumlah berkas mencapai kurang lebih 1.400 lembar kalau pengangkatannya dari 2010,” Jelas Faatulo Lase

Pada kesempatan tersebut, Sejumlah Satpol PP PTT, menyampaikan pernyataan, bahwa Screenshoot Grup WA tersebut bukan sebagai Pungutan Liar, akan tetapi biaya yang harus dikeluarkan secara pribadi untuk memfotocopy sejumlah berkas tanda terima gaji, guna Pendataan Pegawai Non ASN.

Kasatpol PP Faatulo Lase berharap, agar masyarakat Luas atau Netizen tidak menyebarkan berita Hoax, apalagi menyampaikan bullying secara membabi buta, tanpa mengetahui persoalan yang sebenarnya. 
(F.kecap)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOSOK