Panitia Pemilihan BPD Lewa-Lewa Terapkan Aturan Se-enaknya - Gelora Hukum
IKLAN

Breaking

Minggu, 22 Agustus 2021

Panitia Pemilihan BPD Lewa-Lewa Terapkan Aturan Se-enaknya

NIAS, GELORAHUKUM - Ketua panitia pemilihan calon anggota badan permusyawaratan desa (BPD) beserta anggota desa Lewa-Lewa Kecamatan Ma'u Kab.Nias di nilai tidak bisa menjalankan tugas sesuai dengan regulasi dan pantas di duga kuat bodoh dalam menjalankan tugas. Hal tersebut di sampai oleh Hisikia Gulo kepada gelorahukum, (20/08/21)

Hisikia Gulo yang juga sebagai calon BPD lewa-lewa khusus dusun II menyampaikan, "Saya sangat kecewa kepada ketua beserta anggota panitia penerimaan calon BPD Lewa-lewa di mana di antara 4 orang calon anggota BPD khusus Dusun II ada dua orang calon yang tidak memenuhi persyaratan di antaranya atas nama Marius Gulo S.pd No.urut 01 memang dia warga desa lewa-lewa namun rumah dan tempat tinggalnya berada di wilayah Desa Lahemo Kec. Gido Kab. Nias karena Marius tersebut bertugas sebagai kepala sekolah di desa Sisobahili Kecamatan Gido. Sementara Wisman Gulo No.urut 02 sebagai mahasiswa di salah satu kampus di gunungsitoli dan hanya satu kali dalam satu minggu berada di desa Lewa-Lewa."Ucap nya

Lebih lanjut Hisikia menuturkan, "Dalam aturan di pengumuman yang di berikan oleh panitia pada poin ke V (Lima) bahwa (Terdaftar sebagai penduduk Desa dan bertempat tinggal di Desa yang bersangkutan sekurang-kurangnya selama 6 (enam) bulan sebelum pemilihan calon anggota BPD dan setelah di resmikan dan/atau ditetapkan menjadi anggota BPD wajib bersedia tinggal di Desa yang bersangkutan) namun ketua panitia beserta anggota menerima dan meloloskan berkas yang dua orang tersebut. Dengan alasan panitia meloloskan ada surat keterangan bertempat tinggal yang di keluarkan oleh RT, RW, Kadus dan Kepala Desa. Sementara pada aturan belum di beri peluang tentang surat keterang tersebut, maka kuat kami duga bahwa RT, RW, Kadus dan Kepala Desa telah bersama-sama memalsukan surat keterangan bertempat tinggal tersebut, dan kami sebagai calon lain yang sudah melengkapi berkas calon BPD khusus dusun II sangat kecewa dan merasa keberatan atas tindakan panitia karena lalai dalam menjalankan tugas, oleh karena itu kami akan bertindak sesuai dengan regulasi yang ada."Tandas Hisikia

Ketika gelorahukum melakukan konfirmasi kepada Ketua Panitia Safarnudin Gulo di ruang sanggar seni budaya Desa Lewa-Lewa (20/08/21) ia mengatakan, "Memang benar ada person bakal calon atas nama Marius Gulo yang seyogianya tidak di loloskan sebagai calon BPD. Makanya kemaren itu kami konfirmasi di tingkat kecamatan bahwa kami sebagai panitia melihat atas nama Marius Gulo ini bersama anak dan istrinya berada di luar desa Lewa-Lewa yaitu di wilayah Desa Lahemo Kec.Gido bukan tinggal di Desa setempat. Namun Beberapa hari kemudia Kasi Tapem Kecamatan Ma'u Bobi Herefa menelpon kami bahwa yang bersangkutan telah datang di kantor camat untuk menanyakan kenapa berkasnya tidak di terima. Sembari  Safarudin menjelaskan," Setelah Marius Gulo datang sama Kasi Tapem, dia menyerahkan berkasnya dan telah di lampirkan surat keterangan bertempat tinggal yang di tanda tangani oleh RT,RW, Kadus dan Kepala Desa, dan itu adalah petunjuk Kasi Tapem kepada yang bersangkutan."Uangkapnya

Masih Safarnudin, "Pada saat ada rapat koordinasi di Kecamatan Ma'u, Pak kades menyampaikan tentang berkas Marius itu, namun dalam ruang rapat tidak di jawab, tetapi setelah rapat, kami keruangan pak camat Ma'u, dan saat itu pak 
Camat Ma'u menyarankan Pak Kades dan Kasi Tapem untuk Koordinasi langsung di Dinas PMD Kab.Nias."Jelas Safar,

Tambahnya, "Sehingga ketika di Koordinasikan kepada Bapak Kepala Dinas PMD Kab.Nias maka sa'at itu Pak Kadis dan Kasi Tapem Kec.Ma'u mengatakan kepada kami bahwa tidak ada alasan lagi untuk menolak berkas tersebut.  Sehingga kami juga sebagai panitia meloloskan Marius Gulo meskipun surat keterangan itu belum kami minta, tetapi karena Kasi Tapem Kec.Ma'u dan Kadis PMD Kab.Nias telah memberi peluang untuk surat keterangan tersebut,"Tandas ketua Panitia Safarudin Gulo

Ditempat yang sama Kepala Desa Lewa-Lewa Agustinus Gulo kepada Gelorahukum mengatakan, "Memang benar saya sudah menanda tangani surat keterangan itu, namun saya tidak tau kalau itu untuk keperluan Calon BPD karena belum juga di cantumnya pada bunyi surat itu. Maka soal permasalahan ini, itu semua karena Kas Tapem Kec.Ma'u telah memberi peluang untuk surat keterangan kepada yang bersangkutan."Tutup Kades

Kasi Tapem Kec.Ma'u Kab.Nias Bobi Harefa melalui via seluler kepada gelorahukum mengatakan, "Yang saya bilang sama yang bersangkutan itu adalah, panitia berhak memverifikasi di lapangan dan salah satu yang menguatkan itu di katakan bertempat tinggal adalah surat keterang, karena saya juga sudah dengar saat pemaparan Rakor PMDes. Nah tujuan itu adalah yang berguna sama panitia untuk mengecek langsung di lapangan namun di salah artikan oleh panitia."Kata Kasi Tapem

Lanjutnya, "Saya juga tidak habis pikir karena kepala Desa ikut tanda tangan, maka secara pribadi saya apapun kwensekwensinya nantilah itu, yang bertanggung jawab nanti mulai dari RT, RW, Kadus dan Kepala Desa. "Ucap Kasi Tapem.

Kepala Dinas PMD Kab.Nias Fonolo Laoli kepada gelorahukum mengatakan, "Soal calon tersebut yang tidak bertempat tinggal di Desa maka itu sudah menyalahi aturan, dan sesuai dengan juknis bahwa yang bersangkutan tidak bisa di loloskan. Memang panitia tetap menerima berkasnya namun disaat panitia melakukan verifikasi ketika yang bersangkutan bukan tinggal di Desa itu maka panitia menolak dan tidak meloloskan nya.

Tambah Kadis, "Soal surat keterangan yang di tanda tangani RT,RW, Kadus dan Kepala Desa apa bila dalam surat tersebut tidak sesuai dengan kebenaran maka siap-siap kepala Desa berurusan Hukum tentang Pemalsuan nantinya jika ad yang keberatan."Tegas Kadis

Ketika gelorahukum melakukan konfirmasi kepada Kepala wilayah Dusun II Desa Lahemo Kecamatan Gido Kab.Nias tentang keberadaan Marius tersebut ia mengatakan, "Benar atas nama Marius Gulo itu warga Desa Lewa-Lewa Kec.Ma'u bersama anak dan istrinya sudah bertahun-tahun tinggal di  Lolozarambua Dusun II Desa Lahemo Kecamatan Gido Kab.Nias dan termasuk itu adalah wilayah saya."Ucap Fatisokhi Ndraha Kadus II Lahemo dengan singkat. (Makmur Gulo)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOSOK