PT KAI Diduga Rampas Tanah Warga Tanpa Ganti Rugi - Gelora Hukum
IKLAN

Breaking

Rabu, 20 Januari 2021

PT KAI Diduga Rampas Tanah Warga Tanpa Ganti Rugi

JAKARTA,  GELORA HUKUM - PT KAI (Kereta Api Indonesia) Tidak Bertanggung Jawab dalam ganti rugi Pembayaran warga Blendung merasa dirugikan atas kepemilikan tanahnya yang diambil alih oleh PT KAI untuk pembangunan moda transportasi Bandara Soetta.

Seiring berjalannya waktu samapai hari ini ahli waris dari lahan 52 A Blendung belumpernah mendapat/menerima konfirmasi apapun dari pihak Kereta Api Indonesia terkait konpensasi ganti rugi lahannya bahkan  PT KAI sudah disomasi oleh lembaga monitoring Pilar Bangsa  juga tidak merespon.

Untuk itu ahli waris memberi kuasa kepada lembaga monitoring Pilar Bangsa untuk menindak lanjuti persoalan tersebut, apabila PT KAI tidak melaksanakan tanggung Jawab permasalahan tersebut akan dibawa keranah hokum menggingat lahan tersebut diambil alih oleh pihak kereta api bahakan ahli waris / pemilik lahan/ bidang 52 A Blendung tidak mendapat konpensasi pembayarannya dan ironis kediaman/ rumah tinggal telah dilakukan pemagaran oleh pihak kereta api bahkan tempat usahanya sudah esekusi bahkan telah menjadi  jalur kereta api Bandara Soetta. (Team) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOSOK