![]() |
Lukas Enembe, Gubernur Papua |
JAKARTA, GELORA HUKUM - Propinsi Papua menutup akses masuk dan keluar wilayahnya untuk menanggulangi pandemi virus Corona, hal ini tertuang dalam kesepakatan bersama 24 Mar 2020.
Aturan tersebut dikecualikan untuk barang-barang hingga tenaga medis yang hendak menangani COVID-19 di Provinsi Papua.
Hal ini juga termaktub dalam Kesepakatan Bersama Pencegahan Pengendalian dan Penanggulangan COVID-19 di Provinsi Papua yang ditandatangani Gubernur Papua Lukas Enembe, Panglima Kodam XVII Cenderawasih Mayjen TNI Herman Asaribab, hingga Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpau, di Jayapura, Selasa (24/3/2020).
"Menjamin akses pengiriman logistik, sampel darah, dan aspek medis lainnya termasuk tenaga medis dalam rangka penanganan pengendalian dan penanggulangan COVID-19," tertuang bunyi poin 7.
Menutup penerbangan penumpang, maupun (akses) laut, di semua pintu masuk untuk sementara dihentikan dan bisa hanya untuk barang atau sembako," kata Hery, dalam video yang dikirimkan Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Bahtiar. (Tim/Sumber; detikNews)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar