Polres Nisel, Menyerahkan Pelaku Pencurian Di Kejaksaan - Gelora Hukum
IKLAN

Breaking

Rabu, 23 Oktober 2019

Polres Nisel, Menyerahkan Pelaku Pencurian Di Kejaksaan

NIAS SELATAN, GELORA HUKUM - Uni reserse beserta jajaran Polsek Lahusa Polres Nisel, menangkap KR telaumbanua warga  desa gabungan tasua kecamatan somambawa Kab.Nisel pada 22 juli 2019 lalu yang telah melakukan pencurian di sekolah SD bawonauru 2 kec.lahusa, yang terjadi tanggal 19 juli 2019 bulan lalu, dan satu orang lagi tersang An. KZ baene dalam masih dalam pencarian, dan telah di lakukan penyelidik dan berkas sudah lengkap maka pihak polsek lahusa polres nisel menyerahkan tersangka di kejaksaan negeri telukdalam

Melalui humas Polres Nias Selatan menjelaskan kronologis kejadian,
pada 19 juli lalu, salah seorang guru yang mengajar di sekolah SD negeri bawonauru 2 bernama TO BAENE mengetahui gembok/grendel gembok salah satu pintu kantor dalam keadaan rusak, melihat kejadian itu dia segera menyampaikan peristiwa tersebut kepada kepala sekolah beserta beberapa guru, dan langsung memeriksa ruangan, ternyata satu buah speaker merk DAT ,dua unit kipas angin, satu buah amplifyer, satu unit pengeras suara telah hilang.

Pada hari itu juga pihak kepala sekolah melapor ke polsek lahusa dan saat itu juga pihak polsek lahusa langsung turun ke TKP

Tanpa menunggu sepekan, pada tanggal 22 juli 2019 polsek lahusa menerima informasi dari masyarakat bahwa di desa gabungan tasua kecamatan somambawa ada seseorang yang dicurigai menyimpan sebuah speaker warna hitam, kipas angin yang ciri-cirinya persis seperti barang sekolah yang sudah hilang.

Personil polsek lahusa dengan sigap mendatangi rumah tersebut bersama seorang saksi masyarakat yang langsung menunjukkan rumah yang dicurigai menyimpan barang haram yang diduga keras hasil pencurian tersebut, ternyata rumah tersebut milik tersangka KR TELAUMBANUA yang diduga keras sebagai pelaku pencurian di sekolah dasar bawonauru 2.

Kerja keras tidak mengkhianati hasil, ditemukan beberapa barang di rumah tersangka KR TELAUMBANUA yang sangat mirip dengan barang-barang hilang milik sekolah dasar bawonauru 2 setelah dilakukan penggeledahan.

Setelah polsek lahusa mengamankan tersangka KR TELAUMBANUA, dianya mengakui memperoleh barang-barang tersebut dari sekolah dasar bawonauru 2 dengan cara mencurinya, dan di akuinya bahwa dia tidak sendiri melakukan aksi pencurian tersebut dan ada tersangka lainnya bernama SZ BAENE yang turut menyimpan beberapa barang lainnya

Namun ketika dilakukan penggeledahan terhadap satu orang tersangka lainnya beserta barang hasil curian tidak ditemukan berada dirumah tersangka SZ BAENE, hingga sampai saat ini masih dilakukan pencarian

Dari kejadian tersebut pihak sekolah dasar negeri bawonauru 2 mengalami kerugian sebesar Rp.12.000.000

Atas peristiwa tersebut, karena dinilai berkas sudah lengkap dan layak untuk dilakukan tahap II. Polsek Lahusa dan Polres Nias Selatan telah menyerahkan seorang tersangka KR TELAUMBANUA kepada kejaksaan negeri teluk dalam, dan diduga keras telah melakukan pencurian dengan pemberatan

Dan pihak tersangka KR TELAUMBANUA menerima ganjaran ancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara, dan saat ini tersangka KR TELAUMBANUA sudah diserahkan ke tangan jaksa dan dipersiapkan menjalani persidangan pengadilan negeri gunung sitoli di Teluk Dalam. (Makmur Gulo)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOSOK