Warga Desa Sihapas Kecewa, Pembangunan Jalan Desanya Tidak Kunjung Selesai - Gelora Hukum
IKLAN

Breaking

Sabtu, 14 September 2019

Warga Desa Sihapas Kecewa, Pembangunan Jalan Desanya Tidak Kunjung Selesai

Pembangunan Jalan Desa Sihapas TA.2017 yang tidak kunjung selesai
TAPTENG, GELORA HUKUM - Masyarakat Desa Sihapas Kecamatan Sukabangun Kabupaten Tapanuli Tengah merasa sangat kecewa karena pembangunan jalan di desanya dari Dana Desa Tahun Anggaran 2017 tidak kunjung selesai.

Pembangunan jalan itu dilaksanakan oleh pemerintahan Desa Sihapas yang dikomandoi oleh Kepala Desa Fenatiu Ndaha, kini masyar merasa keberatan karena pembangunan dimaksud tidak kunjung selesai walaupun kini sudah Tahun 2019.

Menurut beberapa tokoh dan sejumlah masyarakat setempat yang enggan menyebut namanya menjelaskan, jalan yang dibangun itu sepanjang 1400 meter, anehnya lagi upah berupa HOK pekerja sebagian besar belum dibayar oleh Kepala Desa.

Lanjut mereka, Akumulasi kegelisahan atas perbuatan kepala Desa kami ini, sehingga pada waktu lalu kami telah membuat laporan pengaduan kepada pihak Kepolisian Polres Tapanuli Tengah dan kepada kejaksaan Negeri Sibolga serta kepada pihak Pemerintah Kabupaten baik ekspektorat, PMD dan Bupati untuk meminta tanggapan supaya jalan itu segera disiapkan oleh Kepala Desa, walaupun dari dinas PMD bersama Camat Sukabangun pernah turun meninjau lokasi jalan ini tetapi sampai saat ini tidak ada tindak lanjut namun kami tetap terus berharap.

Kepala Desa dalam mengangkat aparat desa tidak pernah melalui musyawah Desa termasuk dalam penetapan alokasi kegiatan Desa, kami dari pihak masyarakat tidak dilibatkan, tetapi beliau berjalan sendiri tandas warga.

Selanjutnya Kepala Lorong 3 Desa Sihapas Fatiedi Lase menjelaskan, pembangunan jalan TA 2017  itu bersumber  dari DD, sejak awal Kepala Desa tidak pernah memberi tahukan kepada kami kalau ada kegiatan  didalam Desa, dan sepengetauan saya akibat tidak selesai nya pekerjaan jalan itu, tanggal dan bulannya lupa, kami pernah diundang di salah satu rumah masyarakat di Dusun 4 untuk rapat bersama dengan dinas PMD dan Camat untuk membahas lanjutan pembangunan tahun 2017 dan saat itu kepala desa berjanji bahwa dalam waktu dekat bangun tersebut akan diselesaikan sekaligus menandatangani surat perjanjian di hadapan PMD.

Lanjut Fatiedi, pelaksanaan anggaran 2018 sama sekali tidak saya ketahui, bahkan saya kaget tiba tiba muncul pembangunan gedung PAUD di samping rumah kepala desa dan jembatan di Dusun 1, sementara kami tidak mengetahui karena Kades tidak pernah melakukan musyawarah dalam menetapkan skala prioritas pembangunan di Desa.

Anehnya lagi, di desa kami ada warga yang baru datang pada tahun 2019, anak perempuan yang masih dibawah umur, itu oleh kepala Desa dengan sepihak mengangkatnya sebagai Bendahara Desa, selain menjabat sebagai Guru PAUD dan kades Pustu Posyandu, ungkap Fatieli.

Sekretasis PMD Kab. Tapteng Sudieli Hulu SE, melalui via telepon, kepada media Gelora Hukum (15/9/2019) menjelaskan, saya baru menjelang 1 tahun menjadi sekretaris di dinas PMD Kabupaten Tapanuli Tengah kalau mengenai anggaran tahun 2017 memang dulu Pernah saya dengar, untuk itu saya akan pertanyakan kepada Kepala Bidang tentang kelanjutannya, mohon diberi saya waktu besok sore saya berikan informasinya. (062)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOSOK