NIAS SELATAN, GELORA HUKUM - Pelaku pengeroyokan terhadap korban KAHABI WARUWU warga desa Bawasalo'o Kecamatan Lolowa'u Kab. Nisel, akhirnya pihak Polsek Lolowa'u berhasil meringkus salah seorang dari pelaku inisial AN di pekan Orahili Kec. Lolowa'u (27/3/2019) sekitar pukul 16:30.Wib.
![]() |
AN, diduga pelaku Penganiayaan |
Penangkapan ini sebagai tindak-lanjut laporan korban kepada Polsek Sektor Lolowa'u (01/03/2019) nomor laporan; LP/07/III/2019/SPK "A"/SU/RES-NISEL/SEK.Lolowa'u, atas pengeroyokan terhadap dirinya oleh TN, RN, FN dan AN warga Desa Hiligara, di desa Hiligara (23/2/2019) waktu lalu.
Keluarga korban dengan gembira campur sedih sangat berterima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya atas kinerja Kepolisian lebih khusus kepada Bapak Kapolsek Lolowa'u beserta anggotanya yang telah bersikap tegas tanpa pilih bulu bagi mereka pelaku kejahatan, dan bagi mereka yang masih belum diringkus, do'a kami senantiasa secepatnya tertangkap.
Kepada awak media gelorahukum.com Kapolsek Lolowa'u A.YUNUS SIREGAR, membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap AN bahkan operasi penangkapan itu langsung saya pimpin, walupun proses penangkapan sedikit kami alami kesulitan karena AN terus berpindah pindah tempat, bahkan pada saat penangkapan dilakukan terpaksa terjadi kejar mengejar, namun oleh kerja keras Anggota saya maka yang bersangkutan berhasil kita ringkus.
Jemput paksa yang dilakukan setelah prosedur ditempuh, bahkan tiga kali surat panggilan telah di lanyangkan kepada terlapor dan mereka tidak memenuhinya, maka "Kepada terlapor lainnya masih 3 (tiga) orang lagi sedang dalam pencarian. (Makmur Gulo).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar