Kasi PMD Kec.Ma'u: Hak Warga Mengetahui RAB DD Tidak Ada - Gelora Hukum
IKLAN

Breaking

Sabtu, 09 Maret 2019

Kasi PMD Kec.Ma'u: Hak Warga Mengetahui RAB DD Tidak Ada

NIAS, GELORA HUKUM - Pernyata'an kasi PMD kecamatan ma'u Kab.Nias SENTOSA WARUWU pada pelaksana'an rapat laporan pertanggung jawaban rincian pengguna'an DD Desa Atualuo kecamatan ma'u Kab.Nias yang berlangsung di balai desa Atualuo, selasa 26/02/2019 minggu lalu.

Kasi PMD itu mengatakan; rincian belanja dan RAB Dana Desa, hanya pihak inspektorat yang menangani bukan wewenang masyarakat untuk mengetahuinyas, sesuai aturan atau tidak, bagus atau tidak, pihak berwewenang yang memeriksa, masyarakat hanya bisa mempertanyakan jika volume panjang dan lebar fisik pekerjaan yang sudah di tentukan apa sudah cukup atau belum.

Dari pernyataan itu akhirnya menuai protes dari sejumlah masyarakat Atualuo diantaranya Fidelis Gulo, yang juga Tim investigasi GNPK-RI menyatakan,
Saya sabagai  masyarakat tentu merasa kecewa bahkan dirugikan atas pernyata'an Kasi PMD Kec. Ma'u itu, karna dengan sengaja melarang masyarakat Atualuo untuk mengetahui rincian pengguna'an DD Atualuo T.A 2018, bahkan tindakan seperti itu  terkesan membodoh bodohi masyarakat, krna asas pelaksanaan DD itu adalah jujur, akuntable dan teranspran sebagaimana diatur UU No 6 tahun 2014 tentang desa dan Aturan No 113 tahun 2014 tentang pedoman pengelola'an keuangan desa.

Selanjunya SY Gulo, tokoh masyarakat Atualuo mengatakan,  pernyata'an Kasi PMD sungguh kami sangat kecewa, seolah olah berpihak kepada kepala Desa, bagaimana mungkin kami tidak pertanyakan rincian pengelolaan  DD itu, sementara disaat rincian secara garis besar  dibacakan oleh mewakilan Kepala Desa yaitu unsur BPD kebanyakan item penggunaan tidak masuk akal.

Ketika awak media gelorahukum.com mengkonfirmasi tentang pernyata'an Kasi PMD tersebut kepada Plt camat ma'u melalui via telepon seluler, mengatakan kalau boleh berkenan datang di kantor camat, silahkan kita klarifikasi konfirmasi, "ungkap Plt camat".

Selanjutnya pihak BPMD Kabupaten Nias Bapak Tohar Rudin yang juga sebagai kepala Bidang, menjelaskan; kalau soal pertanyaan masyarakat tentang RAB itukan informasi terbuka, karna keterbuka'an itu harus di tunjukkan RAB nya secara transparansi dan akuntabel, kalau masyarakat menanyakan berapa harga batu per meter kubik, maka kepala desa harus memberitahukan dan menunjukkan RAB nya bahwa harganya sekian, dan kalau kepala desa melarang masyarakat bertanya, itu sudah salah, "ungkap Pak Tohar. (FG)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOSOK