Tanggapan Bupati Nias Atas pendangan umum fraksi-fraksi DPRD - Gelora Hukum
IKLAN

Breaking

Minggu, 24 Februari 2019

Tanggapan Bupati Nias Atas pendangan umum fraksi-fraksi DPRD

NIAS, GELORA HUKUM - Rapat paripurna DPRD Kabupaten Nias dalam rangka penyampaian nota jawaban/tanggapan kepala daerah atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap pembahasan rancangan perda tentang perusahaan umum daerah pasar yaahowu dan perusahaan umum daerah air minum tirta umbu, yang di laksanakan di Ruang Rapat DPRD Kab. Nias yang di sampaikan oleh Sekda Kab. Nias, rabu (13/11/2019).

Ia menyampaikan, terkait beberapa saran masukan dan pendapat fraksi-fraksi DPRD Kab. Nias atas rancangan peraturan daerah Kab. Nias tentang perusahaan umum daerah (perda)  air minum tirta umbuh

1.Kelu terhadap kualitas dan kuantitas air. Bahwa usaha peningkatan kualitas dan kuantitas air yang     sebagaimana mestinya  telah di lakukan sedemikian rupa tetapi karena keterbatasan anggaran serta serana dan prasarana yang tidak mendukung selama ini sehingga tidak dapat berfungsi dengan optimal

2.Terkait keluhan masyarakat tentang penggalian dan pemasangan jaringan PDAM yang tidak sempurna oleh petugas di lapangan akan menjadi bahan perhatian PDAM di masa yang akan datang dan melaksanakan pembinaan kepada petugas yang menangani sesuai dengan SOP di PDAM tirta umbu

3.Akuransi pencatatan pemakaian air
Dalam hal ini PDAM menyadari bahwa terdapat kelemahan-kelemahan dalam pencatatan meter air pelanggan yang cenderung mengalami penumpukan dan perbedaan pencatatan angka pada meterai pelanggan, menyikapi hal ini manajemen PDAM telah melakukan langkah-langkah strategis antara lain,  merubah sistem pencatatan manual meter air pelanggan oleh petugas menjadi pencatatan elektronik dengan menggunakan smartphone android yang terintegritas dengan sistem aplikasi online PDAM

4.Nomenklatur perusahaan daerah air minum tirta umbu. Terkait dengan usul perubahan singkatan nomenklatur PDAM akan menjadi bahan untuk di kaji lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku

5.Lokasi kantor pusat PDAM di ibu kota Kab. Nias, terkait dengan usul penempatan lokasi kantor PDAM di ibu kota kab. Nias akan mejadi perhatian bersama dengan mempedomani mekanisme dan ketentuan yang berlaku

Terkait dengan penataan pasar dan fasilitas
1.Dengan penataan lahan parkir dan fasilitas pasar lainnya, telah di lakukan pembenahan-pembenahan terkait penataan dan fasilitas pasar antara lain,  pembangunan pagar, rehap toilet,  pemasangan papan merek dan lampu hias, penambahan pos jaga dan pengadaan handy talky kepada personil security

2.Pengelolaan toilet pasar yaahowu, terkait dengan pengenaan jasa pemanfaatan fasilitas toilet/kamar mandi pasar yaahowu telah sesuai dengan amanat pasal 18 ayat 3 peraturan daerah kab. Nias nomor 2 tahun 2010 tentang pendirian perusahaan daerah pasar yaahowu dan merupakan salah satu sumber pendapatan perusahaan daerah pasar yaahowu

3.Strategi pengelolaan pasar yaahowu,  dalam dua tahun terakhir mengalami kemajuan yang signifika dan hal ini memberikan kontribusi terhadap peningkatan pendapatan perusahaan yang di butuhkan dengan jumlah pengunjung baik siang hari maupun malam hari, sehingga di harapkan akan menjadi pusat pembelanjaan yang strategis.

Langkah-langkah strategis manajemen perusahaan daerah pasar yaahowu dalam peningkatan pendapatan asli daerah antara lain, menciptakan kondusifitas dilingkungan pasar,  memanfaatkan lahan kosong untuk di jadikan tempat usaha baru, memberdayakan karyawan perusahaan daerah pasar yaahowu  dan membuat kebijakan penyesuaian tarif/sewa kios, karna kios yang tersewakan sebanyak 160 dari 165 unit kios, dan di upayakan agar tersewakan seluruh kios pada tahun ini. (makmur Gulo)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOSOK