Polres Nias Diminta Tindak Tegas Ketua PPS Ono Dalinga - Gelora Hukum
IKLAN

Breaking

Sabtu, 12 Januari 2019

Polres Nias Diminta Tindak Tegas Ketua PPS Ono Dalinga

NIAS,  GELORA HUKUM - Ketua LSM Garuda Nasional Sumatera  Hermansyah Tel, meminta Polres Nias agar segera mengusut tuntas  laporan yang dialamatkan di Mapolres Nias tertanggal 29 November 2019 lalu, perihal  indikasi duga tindak pidana penggelapan dan perampasan hak orang lain, diduga dilakukan oleh Ketua PPS Ono Dalinga kecamatan Ulugawo Kabupaten Nias, atas nama Yanuarman Zai.

Lanjut Herman, hal ini semakin nyata dikala pihak kita melakukan klarifikasi dengan Ketua KPU Kab. Nias, Rabu, (09 /1/2019) jawabnya bahwa Ketua KPPS tersebut, tidak lagi menjabat sebagi ketua KPPS Ono Dalinga dan atas pengakuannya kepada PPK bahwa uang yang diduga digelapkan itu telah dikembalikan. Kalau pernyataan KPU ini mengandung unsur kebenaran tentu tidak  serta merta menghilangkan delik unsur tindak pidana, apa lagi kalau oknum KPPS itu belum mengembalikan hak hak orang lain.

Oknum Ketua KPPS tersebut telah dilaporkan pada tanggal 29 November 2018 yang lalu dan pihak Penyidik telah melayangkan surat panggilan  kepada terlapor, dan akan diperiksa pada tanggal 10 Januari 2019, tuturan penyidik Unit III Reskrim Polres Nias, urai Hermansyah.

Hermansyah, meminta kepada Kapolres Nias agar bersikap adil dan tegas bertindak kepada mereka yang sengaja melakukan pelanggaran di wilayah hukum polres Nias. (Makmur)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOSOK