Timsel Sumut V di Gugat, KPU RI Turut Terlibat - Gelora Hukum
IKLAN

Breaking

Kamis, 27 September 2018

Timsel Sumut V di Gugat, KPU RI Turut Terlibat


Medan, Gelora Hukum - Proses perekrutan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota yang dilakukan oleh Timsel Sumut V sangat memprihatinkan karena bernuansa curang dan tidak transparan, diantaranya pada Pengumuman Hasil seleksi Kesehatan dan Wawancara Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota (Kota Gunung Sitoli, Kab. Nias, Kab. Nias Utara, Kab. Nias Barat, Kab. Nias Selatan) Periode 2018-2023 Wilayah Sumut V Nomor : 17/Timsel Sumut V/IX/2018 pada hari Sabtu tanggal 22 September 2018 sementara dalam surat pengumuman tercatat tanggal 24 September 2018 dan selang beberapa jam kemudian surat pengumuman tersebut diubah menjadi tanggal 22 September  2018 kedua suarat pengumuman itu ditanda tangani oleh Tonny P Situmorang (Ketua Timsel) dan Mario Kasduri (Sekretaris Timsel), sementara Adenan, Edy Ikhsan, Renta Morina Nababan sebagai (Anggota Timsel), keputusan yang tertuang dalam surat pengumuman itu dinilai tidak obyektif, melanggar kode etik dan berpotensi melanggar hukum dan diduga penuh kecurangan yang terstruktur, masif dan tersistematis, dan sarat kepentingan, dari itu kami sejumlah calon anggota KPU Kab/Kota Wilayah Sumut V merasa Keberatan/dirugikan oleh Tim Seleksi Sumut V dan dengan tegas menyatakan bahwa menolak hasil pengumuman dijelaskan dalam surat laporan yang dialamatkan kepada KPU RI dan DKPP RI itu.

Peserta seleksi Jason Hulu yang juga Ketua DPD Kepnias Assosiasi Kabar Online Indonesia , seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Gunung Sitoli, Nias, Nias Utara, Nias Barat, Nias Selatan, Periode 2018-2023 Wilayah Sumut V diduga sarat intervensi dan kepentingan politik praktis pihak-pihak tertentu, baik di dalam internal Timsel sendiri maupun dari pihak lain sehingga pelaksanaan seleksi ini dinilai tidak menghasilkan seleksi berkualitas, profesional, jujur, adil, transparan, akuntabel dan asas kepastian hukum, sesungguhnya Timsel Sumut V itu harus patuh pada Keputusan Nomor : 1056/PP.06-Kpt/05/KPU/VIII/2018 tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 505/PP.06-Kpt/05/KPU/VI/2018 tentang Jadwal Tahapan dan pengumuman telah ditetapkan bahwa Pengumuman Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Wilayah Sumut V, seyogianya diumumkan pada hari Senin, 24 September 2018 tetapi oleh Timsel mendahui pengumumannya pada hari Sabtu, 22 September 2018, bahkan pengumuman tersebut dua kali dikeluarkan pada hari yang sama dengan tanggal yang berbeda, menurut kami bahwa pengumuman tersebut telah melanggar asas kepastian hukum.

Lanjut Jason, kredibiltas  Timsel sebagai Timsel patuh diragukan, selain telah mendahului pengumuman diluar jadwal yang ditetapkan dan tanggal surat pengumuman berubah ubah, apa lagi bagaimana mungkin orang yang paling betanggungjawab atas terjadinya pengulangan tahapan sekesi calon Anggorta KPU Kab/Kota Sumut V pada waktu sebelumnya, tetapi diperkenankan melakukan seleksi lanjutan, seharusnya Tonni Situmorang (ketua Timsel) dan 2 orang lainnya itu seharusnya wajib dikeluarkan sebagai Timsel karena Keputusan yang mereka keluarkan sejak awal terbukti telah terjadi kecurangan, akibatnya beginilah kejadiannya kecurangan demi kecurangan terus terpelihara.

Lebih rinci disampaiakan Amirudin Waruwu peserta seleksi yang merasa dikorbankan, dengan tegas menyatakan, Manfaat ruang tanggapan masyarakat Timsel Sumut V benar benar tidak digunakan, sesungguhnya beberapa orang peserta yang diluluskan pada tahapan tes kesehatan dan wawancara itu, memiliki rekam jejak yang buruk bahkan ada yang mendapat sanksi berdasarkan Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI), baik peringatan keras, maupun bentuk lainnya khususnya dari Kab.Nias Utara berinisial EH dan IZ, seharusnya rekam jejak dan tanggapan dan informasi mengenai calon Anggota KPU Wilayah Sumut V Periode 2018-2023, sesungguhnya menjadi pertimbangan bagi Timsel Sumut V untuk tidak meloloskan pada tahapan ini, akibatnya kesempatan bagi peserta yang lain pemilik integritas yang baik terbatasi.
Selain itu bahkan ada peserta diketahui berdomisili dan ber KTP dan diduga tidak memiliki KTP elektronik tapi anehnya Timsel Wilayah Sumut V meloloskan yang bersangkutan masuk nominasi 10 besar, tandas Amirudin dan Martinus Hulu.

Elitinu Hura pesrta seleksi dari Kota Gunungsitoli, juga menjelaskan seleksi wawancara yang dilakukan Timsel Sumut V itu terkesan hanya formalitas, fakta ini semakin diperkuat disaat Timsel gelar wawancara terhadap kami peserta, terdapat peserta yang tidak patuh pada Jadwal/waktu seleksi wawancara yang telah ditentukan, namun Timsel malah memberi pengecualian, yang bersangkutan diwawancara pada waktu selanjutnya yang seharusnya jadwal peserta lain, hal ini menjadi ganjil karena waktu seleksi berdasarkan urutan nama dan pengelompokan telah ditetapkan, tetapi bahkan yang bersangkutan masuk daftar nama 10 besar, sehingga patuh kita duga prakondisi sangat sulit terbantahkan.      
Keganjilan lain, khusus nya di Kab. Nias, jumlah peserta yang lulus seleksi administrasi sebagaimana  pengumuman resmi sebanyak 18 orang, sementara jumlah peserta yang ikut pada seleksi selanjutnya (CAT) tiba tiba menjadi 19 orang, selain itu takaran kualitas pertanyaan yang diajukan berbasis uji kompetensi, kemampuan dan integritas terhadap peserta yang dilakukan Timsel sangat diragugan, bahkan ada peserta yang hanya diajukan satu atau dua pertanyaan, bahkan ada sebagian peserta yang tidak mampu menjawab beberapa pertanyaan Timsel dengan benar, tetapi malah dinyatakan lulus, fakta ini dapat dibuktikan pada rekaman wawancara pihak Timsel, tandas Elitinu Hura.

Surat laporan yang ditandatangai 25 orang itu, dengan tegas menyatakan bahwa : Netralitas Timsel Wilayah Sumut V benar benar sangat diragukan terutama kredibitas Ketua Timsel Tonny P. Situmorang yang nota bene masih menyandang status ketua Timsel Sumut V, seharusnya sebagai Ketua Timsel yang paling bertanggungjawab dari segala kebijakan pada berbagai tahapan seleksi, termasuk kebijakan fatal yang mereka lakukan yang mengakibatkan terjadinya Pengulangan tahapan seleksi di Kabupaten Nias Selatan), sesungguhnya konsekuensi harus adil, harusnya tidak hanya 2 orang yang dianggap bersalah dan dikeluarkan sebagai Timsel, tetapi yang lainnya termasuk Tonny P. Situmorang wajib dua orang lain yang masih tersisa wajib bertanggungjawab atas persoalan pengulangan seleksi sebelumnya itu, dengan itu kami nyatakan “Menolak Tegas Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara” dan meminta KPU RI segera membatalkan pengumuman kesehatasn dan Wawancara Tim Seleksi Wilayah Sumut V tersebut, dan apa bila KPU RI tidak meresponnya maka dalam waktu singkat akam menepuh jarur hukum.


Anggota KPU RI Novida Ginting Manik disaat dikonfirmasi melalui Telepon seluler tidak menjawab apa apa selain tidak diangkat dan nomornya tetap sibuk. (Timred).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOSOK