Medan, Gelora Hukum - Proses
perekrutan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota yang dilakukan oleh Timsel Sumut V
sangat memprihatinkan karena bernuansa curang dan tidak transparan, diantaranya
pada Pengumuman
Hasil seleksi Kesehatan
dan Wawancara Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota (Kota Gunung Sitoli, Kab.
Nias, Kab.
Nias Utara, Kab.
Nias Barat,
Kab. Nias Selatan) Periode 2018-2023 Wilayah Sumut
V Nomor : 17/Timsel Sumut V/IX/2018 pada hari Sabtu tanggal 22 September 2018 sementara dalam surat
pengumuman tercatat tanggal
24 September 2018 dan selang beberapa jam kemudian surat pengumuman tersebut
diubah menjadi tanggal 22 September 2018 kedua suarat pengumuman itu ditanda
tangani oleh Tonny P Situmorang (Ketua Timsel) dan Mario
Kasduri (Sekretaris
Timsel), sementara Adenan,
Edy Ikhsan, Renta Morina Nababan sebagai
(Anggota
Timsel), keputusan
yang tertuang dalam surat pengumuman itu dinilai tidak obyektif, melanggar kode etik dan
berpotensi melanggar
hukum dan
diduga penuh
kecurangan yang
terstruktur, masif dan tersistematis, dan sarat kepentingan, dari itu kami sejumlah calon
anggota KPU Kab/Kota Wilayah Sumut V merasa Keberatan/dirugikan
oleh Tim Seleksi
Sumut V dan dengan
tegas menyatakan
bahwa menolak hasil pengumuman
dijelaskan dalam
surat laporan yang dialamatkan kepada KPU RI dan DKPP RI itu.
Peserta
seleksi Jason Hulu yang juga Ketua DPD Kepnias Assosiasi Kabar Online Indonesia
, seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Gunung Sitoli, Nias, Nias Utara,
Nias Barat, Nias Selatan, Periode 2018-2023 Wilayah Sumut V
diduga sarat
intervensi dan kepentingan politik praktis pihak-pihak tertentu, baik di dalam
internal Timsel sendiri maupun
dari pihak lain sehingga pelaksanaan seleksi ini dinilai
tidak menghasilkan
seleksi berkualitas,
profesional, jujur, adil, transparan, akuntabel dan asas
kepastian hukum, sesungguhnya Timsel Sumut V itu
harus patuh pada Keputusan Nomor : 1056/PP.06-Kpt/05/KPU/VIII/2018 tentang
Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 505/PP.06-Kpt/05/KPU/VI/2018
tentang Jadwal Tahapan dan pengumuman telah ditetapkan bahwa Pengumuman Calon Anggota KPU
Kabupaten/Kota di Wilayah Sumut V, seyogianya diumumkan pada hari Senin, 24 September
2018 tetapi oleh Timsel mendahui pengumumannya pada hari Sabtu, 22 September
2018, bahkan pengumuman tersebut dua kali dikeluarkan pada
hari yang sama dengan
tanggal yang berbeda,
menurut kami bahwa pengumuman tersebut telah melanggar asas kepastian
hukum.
Lanjut
Jason, kredibiltas Timsel sebagai
Timsel patuh
diragukan, selain telah mendahului pengumuman diluar jadwal yang ditetapkan dan
tanggal surat pengumuman berubah ubah, apa lagi bagaimana mungkin orang yang paling
betanggungjawab atas terjadinya pengulangan tahapan sekesi calon Anggorta KPU
Kab/Kota Sumut V pada waktu sebelumnya, tetapi diperkenankan melakukan seleksi
lanjutan, seharusnya Tonni Situmorang (ketua Timsel) dan 2 orang lainnya itu seharusnya
wajib dikeluarkan sebagai Timsel karena Keputusan yang mereka keluarkan sejak
awal terbukti telah terjadi kecurangan, akibatnya beginilah kejadiannya kecurangan
demi kecurangan terus terpelihara.
Lebih rinci
disampaiakan Amirudin Waruwu peserta seleksi yang merasa dikorbankan, dengan
tegas menyatakan, Manfaat ruang tanggapan masyarakat Timsel Sumut V benar benar
tidak digunakan, sesungguhnya beberapa orang peserta yang diluluskan pada tahapan tes kesehatan dan wawancara
itu, memiliki rekam jejak yang buruk bahkan ada yang mendapat sanksi berdasarkan
Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI),
baik peringatan keras, maupun bentuk lainnya khususnya dari Kab.Nias Utara berinisial EH dan IZ,
seharusnya rekam jejak dan tanggapan dan informasi mengenai
calon Anggota KPU Wilayah Sumut V Periode 2018-2023, sesungguhnya menjadi
pertimbangan bagi Timsel Sumut V untuk tidak
meloloskan pada tahapan ini, akibatnya
kesempatan bagi peserta yang lain pemilik integritas yang baik terbatasi.
Selain itu bahkan ada
peserta diketahui berdomisili dan ber KTP dan diduga tidak memiliki KTP
elektronik tapi anehnya Timsel Wilayah Sumut V meloloskan yang bersangkutan
masuk nominasi 10 besar,
tandas Amirudin dan Martinus Hulu.
Elitinu Hura pesrta seleksi dari Kota
Gunungsitoli, juga menjelaskan seleksi wawancara yang dilakukan Timsel Sumut V itu terkesan hanya formalitas, fakta ini
semakin diperkuat disaat Timsel gelar wawancara terhadap kami peserta, terdapat
peserta yang tidak patuh pada Jadwal/waktu seleksi wawancara yang telah
ditentukan, namun Timsel malah memberi pengecualian, yang bersangkutan diwawancara
pada waktu selanjutnya yang seharusnya jadwal peserta lain, hal ini menjadi
ganjil karena waktu seleksi berdasarkan urutan nama dan pengelompokan telah ditetapkan,
tetapi bahkan yang bersangkutan masuk daftar nama 10 besar, sehingga patuh kita
duga prakondisi sangat sulit terbantahkan.
Keganjilan lain, khusus nya di Kab. Nias, jumlah
peserta yang lulus seleksi administrasi sebagaimana pengumuman resmi sebanyak 18 orang, sementara
jumlah peserta yang ikut pada seleksi selanjutnya (CAT) tiba tiba menjadi 19
orang, selain itu takaran kualitas pertanyaan yang diajukan berbasis uji kompetensi,
kemampuan dan integritas terhadap peserta yang dilakukan Timsel sangat
diragugan, bahkan ada peserta yang hanya diajukan satu atau dua pertanyaan, bahkan ada sebagian peserta yang tidak mampu menjawab beberapa
pertanyaan Timsel dengan benar, tetapi malah dinyatakan lulus, fakta ini dapat
dibuktikan pada rekaman wawancara pihak Timsel, tandas Elitinu Hura.
Surat laporan yang ditandatangai 25 orang itu, dengan
tegas menyatakan bahwa : Netralitas Timsel Wilayah Sumut V benar benar sangat
diragukan terutama kredibitas Ketua Timsel Tonny P. Situmorang yang nota bene
masih menyandang status
ketua Timsel Sumut V, seharusnya
sebagai Ketua Timsel yang paling bertanggungjawab dari segala kebijakan pada
berbagai tahapan seleksi, termasuk kebijakan fatal yang mereka lakukan yang
mengakibatkan terjadinya Pengulangan tahapan seleksi di Kabupaten Nias Selatan),
sesungguhnya konsekuensi harus adil, harusnya tidak hanya 2 orang yang dianggap
bersalah dan dikeluarkan sebagai Timsel, tetapi yang lainnya termasuk Tonny P.
Situmorang wajib dua orang lain yang masih tersisa wajib bertanggungjawab atas
persoalan pengulangan seleksi sebelumnya itu, dengan itu kami nyatakan “Menolak Tegas Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara” dan meminta KPU RI segera membatalkan
pengumuman kesehatasn dan Wawancara Tim Seleksi Wilayah Sumut V tersebut, dan
apa bila KPU RI tidak meresponnya maka dalam waktu singkat akam menepuh jarur
hukum.
Anggota KPU RI Novida
Ginting Manik disaat dikonfirmasi melalui Telepon seluler tidak menjawab apa
apa selain tidak diangkat dan nomornya tetap sibuk. (Timred).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar