![]() |
FW / Kepala UPTD Puskesmas Ma’u |
Nias (Gelora Hukum) – Kepala UPTD
Puskesmas Ma’u Kabupaten Nias FW, pada jam kerja terkesan lagi asyik main judi
bersama anggotanya yang sama sama ber status PNS, kejadian ini tertangkap
kamera diruangan pelayanan kesehatan masyarakat di puskesmas ma’u baru baru
ini.
Berdasarkan
informasi yang berhasil dihimpun dari masyarakat sekitar, diantaranya sebut
saja MG mengatakan kejadian seperti ini bukan hanya sekali itu saja tetapi
malah sering, bahkan tidak sedikit pasien yang mengalami kekecewaan akibat
kurangnya pelayanan terhadap pasien yang seharusnya berhak mendapat
pertolongan.
Lanjut
MG, seharusnya kepala UPTD Puskesmas Ma’u tersebut berkewajiban memberikan
pelayanan prima terhadap masyarakat dengan sepenuhnya, dan gedung Puskesmas
tersebut harusnya terjaga dari praktek perjudian, apa lagi selaku Kepala UPDT
Puskesmas harusnya perilakunya dapat menjadi teladan seyogianya sebagai seorang
Panutan, tetapi malah sebaliknya.
Ketika awak media gelorahukum.com mengkonfirmasi langsung
kepada Ka.UPTD Kec.ma’u di kediamannya jalan merdeka No.100 Hiliweto Gido Depan
kantor Pos, pada jum'at (31/8 2018) dengan
ringan mengatakan kejadian ini saya tidak tau dan juga kamera belum saya lihat
kalau itu benar atau tidak, coba di tanyakan kepada staf saya.
Dan
bila hal tersebut terbukti secara peribadi saya berterima, dan jika saya
bersalah saya bersedia bertanggung jawab serta siap saya terima teguran dari
pimpinan saya sesuai peraturan yang berlaku terhadap pegawai Negeri sipil.
Tetapi
dikala diperlihatkan kepadanya saat bermain kartu berdurasi ± 5 menit, akhirnya
ia mengakui dan mengatakan kalau rekaman video tersebut itu rekaman video saya sedang
melakukannya penjudian tersebut bersama Anggota saya, dan saya mengakui itu
semua kesalahan saya, ungkapnya.
Atas
fakta ini, oleh M Gulo yang juga sebagai Infestigasi & Klarifikasi Ormas GNPK Prop Sumut, kalau
pihak penegak hukum tidak sesegera mungkin mengusut kasus ini, maka pihak kami
akan segera membuat laporan secara resmi kepada pihak penegak Hukum dan kepada
Komisi ASN di Jakarta, sebagai media pembelajaran kepada yang lain. (Makmur
Gulo).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar