![]() |
Oleh : Firman Jaya Daeli
(mantan
Anggota Komisi Politik Dan Hukum DPR-RI)
|
Gelora Hukum (Sulut) - Sistem kemasyarakaan, kebangsaan, dan
kenegaraan Indonesia secara konstitusional diselenggarakan dengan sistem
demokrasi (demokrasi konstitusional) dan dalam bentuk negara kesatuan. Sistem
ini merupakan kandungan kehidupan masyarakat dan bangsa Indonesia yang
bersumber pada ideologi dan falsafah Indonesia. Sistem demokrasi konstitusional
Indonesia pada dasarnya menyesuaikan dan mengembangkan prinsip demokrasi
moderen yang sekaligus juga menjiwai dan menganut demokrasi berbasis
permusyawaratan dan perwakilan. Demokrasi konstitusional Indonesia berdasarkan
pada konstitusi UUD 1945. Pemikiran dan ketentuan ini semakin memastikan dan
memantapkan bahwa Indonesia Raya diselenggarakan dan diorganisasikan dengan
kerangka sistem demokrasi dan dalam bangunan negara kesatuan. Indonesia bukan
negara federal dan tidak berbentuk negara federal. Indonesia juga tidak
menganut sistem teokrasi dan bukan berdasarkan sistem keagamaan (bukan negara
agama) dan bukan berdasarkan sistem kerajaan (bukan negara feodal).
NKRI dibangun di atas ideologi dan
falsafah Pancasila berdasarkan konstitusi UUD 1945 dalam semangat Bhinneka
Tunggal Ika. Ketentuan dan doktrin ini semakin meneguhkan dan mengukuhkan bahwa
Indonesia Raya harus senantiasa menegakkan dan menjalankan Pancasila, UUD 1945,
dan Bhinneka Tunggal Ika. Pancasila sebagai ideologi dan falsafah hidup
masyarakat dan bangsa Indonesia merupakan sistem dan nilai yang digali dan
bersumber dari rahim kandungan Indonesia. Pancasila yang Sila-Sila Pancasila
digali Bung Karno dari kehidupan dan kesuburan nilai-nilai luhur kebajikan
masyarakat Indonesia, dan diperingati setiap tanggal 1 Juni sebagai hari lahir
Pancasila, secara konstitusional materi Sila-Sila telah diamanatkan dalam
Pembukaan UUD 1945. Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
sungguh-sungguh sudah diakui dan ditegasi dalam UUD 1945. Prinsip dan semangat
Bhinneka Tunggal Ika yang tercantum dalam lambang negara Burung Garuda adalah
semboyan hidup dan prinsip semangat masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia.
Basis pemikiran dan dasar amanat ini semakin memperkuat keberadaan dan
kehidupan NKRI agar menjadi dan selalu berideologi Pancasila dengan berdasarkan
UUD 1945 yang bersemboyan Bhinneka Tunggal Ika. NKRI tidak berideologi agama
dan tidak berideologi yang lain-lain di luar Pancasila. NKRI juga bukan
mendasarkan diri dan mengacu kepada hukum dan konstitusi agama melainkan hanya
bersandar dan merujuk kepada hukum dan konstitusi UUD 1945. NKRI tidak hanya
dan bukan semata satu agama, kepercayaan, suku, etnik, golongan, ras, budaya,
adat istiadat, bahasa tetapi NKRI justru mengakui, menjamin, melindungi, dan
menumbuhkan kebhinnekaan karena Indonesia terdiri dari berbagai ragam agama,
kepercayaan, suku, etnik, golongan, ras, budaya, adat istiadat, bahasa.
Sistem kemasyarakatan, kebangsaan,
dan kenegaraan Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan bersandarkan pada UUD
1945 dalam bentuk negara kesatuan yang menganut Bhinneka Tunggal Ika -
merupakan sistem permanen dan bentuk final yang sesuai dan tepat dengan konteks
Indonesia Raya. Sistem ini menjadi solusi dan alternasi (bersifat solutif dan
alternatif) yang bisa dan mampu mempertemukan dan mempersatukan kepelbagaian
masyarakat Indonesia yang aneka ragam. Sistem ini sudah berurat berakar hidup
tumbuh berkembang di Indonesia. Lagi pula sistem ini berfungsi menjadi penata
dan penuntun perjalanan kemajuan Indonesia. Sistem ini secara historis faktual
pernah dan masih mengalami dinamika ancaman, gangguan, dan serangan. Dinamika
dan tantangan ini bermuatan dan berboncengan dengan gerakan dan aksi
radikalisme serta tindakan dan kejahatan terorisme.
Terminologi radikalisme dalam kaitan
tema ini bukan dalam pengertian umum dan tidak juga dalam pemahaman
konvensional. Radikalisme di sini dan dalam konteks ini lebih merupakan gerakan
dan aksi sepihak yang bermotif politik ideologis dan bertujuan politik
ideologis dengan berbagai cara intoleran dan pendekatan paksa keras dalam
rangka kehendak golongan dan kepentingan kelompok politik ideologis tertentu di
luar sistem absah resmi kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan Indonesia.
Golongan dan kelompok kecil ini memboyong dan mengusung prinsip-prinsip aliran
lain yang berlawanan dengan sistem Indonesia Raya. Sekaligus juga menentang,
mengubah, dan mengganti NKRI, Pancadila, UUD 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika
dengan aliran dan prinsip sistem lain. Tindakan terorisme dari segi UU
Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme merupakan kejahatan luar biasa yang
menganut dan mengandung agenda dan target politik ideologis. Ada berbagai ruang
dan peluang yang potensial dimasuki, diganggu, dan diutak atik oleh gerakan dan
aksi radikalisme dan terorisme. Selain beberapa ruang dan peluang lainnya,
kampus menjadi sasaran dan obyek tujuan dari golongan dan kelompok kecil
tertentu yang melakukan kerja-kerja radikalisme dan terorisme.
Masyarakat
dan bangsa Indonesia harus selalu bersatu dan secara bersama mencegah, memberantas,
dan mengatasi gerakan dan aksi radikalisme serta tindakan dan kejahatan
terorisme. Indonesia mesti terus menerus melindungi keberadaan dan merawat
kemajuan kampus. Negara, civil society, pergerakan rakyat, komunitas pendidikan
dan kebudayaan, komunitas olahraga, kalangan perguruan tinggi dan jajaran
kampus, serta elemen-elemen strategis lainnya harus selalu dan seterusnya
menunaikan tugas kolektif dan tanggungjawab bersama untuk mengawal dan menjaga
Indonesia dari ancaman, gangguan, dan serangan radikalisme dan terorisme. Basis
budaya, akar sejarah, dan sistem politik Indonesia Raya adalah basis budaya
kebhinnekaan dan kebersamaan ; adalah akar sejarah keadaban dan bergotongroyong
; adalah sistem politik demokrasi dan toleransi yang berfalsafah Pancasila
dengan berdasarkan UUD 1945 dalam NKRI yang Bhinneka Tunggal Ika. Inilah
hakekat Indonesia Raya serta inti keberadaan dan keberlangsungan Indonesia
Merah Putih. [Timred]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar