![]() |
Foto : Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA-RI) Prof. Dr. Hatta Ali, SH, MH saat bertemu secara informal dengan Firman Jaya Daeli (mantan Tim Perumus UU MA dan UU Kehakiman) di DPR-RI |
Jakarta, Gelorahukum - Pertemuan informal yang
berlangsung di Gedung MA-RI, Rabu, 28 Maret 2018 lalu, mendiskusikan sejumlah
hal berkaitan dengan pembangunan sistem dan kelembagaan hukum di Indonesia dan
sejumlah negara-negara sahabat. Komitmen dan konsistensi keberlanjutan
pembaharuan dan penataan institusi (kelembagaan) hukum di Indonesia :
Mahkamah Agung RI dan Badan-Badan
Peradilan, merupakan agenda mendesak dan menjadi kebijakan penting untuk
menandai dan memaknai perkembangan kelembagaan hukum. Posisi dan peran MA-RI
serta Badan-Badan Peradilan di bawah lingkungan MA-RI secara normatif strategis
dibangun dan ditata untuk menegakkan hukum dan keadilan serta sekaligus untuk
menumbuhkan sistem dan budaya hukum. MA-RI beserta jajaran kehakiman pada
dasarnya secara independen, mandiri, dan profesional senantiasa berposisi pada
upaya perjuangan luhur dan mulia untuk mengisi dan memaknai program dan
kebijakan kenegaraan.
Upaya
perjuangan ini melalui penguatan agenda dan program strategis Pemerintah
Nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berideologi Pancasila
dalam semboyan Bhinneka Tunggal Ika berdasarkan konstitusi UUD 1945. (red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar