Oleh : Rico Afrido Simanjuntak
JAKARTA, gelorahukum.com - Janji Presiden Joko Widodo (Jokowi) menuntaskan sejumlah kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat masa lalu belum penuhi selama dua tahun jalannya pemerintahan ini.

Sedangkan, penuntasan kasus HAM masa lalu merupakan salah satu dari 42 agenda prioritas reformasi hukum dan perlindungan HAM.
"Namun setelah dua tahun memimpin, tidak ada langkah serius Jokowi untuk menuntaskan semua kasus-kasus tersebut," ujar Direktur Riset Setara Institute Ismail Hasani di Kantornya, Jalan Hang Lekiu II, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (23/10/2016).
Dia memberikan contoh kasus HAM misalnya, terkait kasus 1965-1966, inisiatif penyelesaian dengan jalur nonyudisial juga tidak jelas konsep dan arahnya.
"Yang terjadi upaya-upaya kelompok-kelompok masyarakat untuk mengadvokasi penuntasan kasus 1965 justru dikriminalisasi," tuturnya.
Dirinya membeberkan, setidaknya terdapat delapan pembubaran kegiatan kebebasan berekspresi karena dianggap menyebarkan paham komunisme.
"Jokowi, melalui Sekretariat Negara bahkan tidak mampu menjaga dokumen yang sangat berharga terkait pembunuhan Almarhum Munir," imbuhnya.
Melalui putusan Komisi Informasi Publik (KIP) diketahui, dokumen tim pencari fakta (TPF) kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib yang sudah diserahkan ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), dinyatakan hilang.
"Jangankan menuntaskan, menjaga dokumen saja, negara tidak mampu," tuturnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, Jokowi menyadari penuh bahwa proses peradilan militer adalah bentuk ketidakadilan dan perlakuan yang tidak setara di muka umum.
Sehingga, menjadi sarana impunitas dan immunitas bagi anggota militer yang melakukan kejahatan umum maupun kejahatan perang.
Karena itu, Jokowi berjanji akan merevisi Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer yang pada masa lalu merupakan salah satu sumber pelanggaran HAM.
"Akan tetapi, dua tahun memimpin indikasi reformasi peradilan militer tersebut tidak pernah terjadi," katanya. Sumber : SINDONEWS.com [*]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar