AKRINDO Desak Kajari Nisel, Serius Tindak Lanjut Limpahan Kajatisu - Gelora Hukum
IKLAN

Breaking

Minggu, 10 April 2022

AKRINDO Desak Kajari Nisel, Serius Tindak Lanjut Limpahan Kajatisu

Edison Sarumaha, S.Pd (Ketua DPD AKRINDO Kep.Nias)

GUNUNGSITOLI, GELORA HUKUM - Ketua DPD AKRINDO kepulauan Nias Efison Sarumaha S.Pd (11/4/2022) meminta niat baik Kajari Nisel terkait surat dari Kejatisu untuk meminta Kajari Nias Selatan menindaklanjuti surat DPD AKRINDO Kepulauan Nias terkait dugaan korupsi Kepala Desa Golambanua II dalam pengelolaan DD dan ADD tahun anggaran 2020.

Lanjut Edison, hal ini srbagai tindaklanjut laporan kita sebelumnya kepada Kajatisu dengan nomor surat : 125/DPD-AKRINDO/KPN/I/2022, oleh Kajatisu telah melimpahkan kembali pada Kajari Nias Selatan No : B-1885/L.2.5/Fd.1/02/2022 untuk di tindaklanjuti dengan batas waktu 7 hari setelah di terima surat tersebut.

Dilanjutkan Edison, surat limpahan dari Kajatisu tersebut melalui Kasi Pidsus Raffles Napitupulu mengatakan kepada saya bahwa kajari Nias Selatan telah merespon surat dari Kejatisu itu.

Saya berharap kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara apa bila pihak Kajari Nias Selatan tidak menjalankan proses hukum yang terukur, maka dengan segala hormat berharap agar mengambil alih kasus tersebut demi menjaga reputasi dan citra institusi lembaga penegak hukum.

Ketika dikonfirmasi kepada Kajari Nias Selatan melalui Kasi Intel Satria D Zebua SH membenarkan bahwa laporandari AKRINDO telah diterima dan kami akan tindaklanjuti dalam minggu ini karena selama ini pak Kajari sibuk mengikuti pertemuan, terkait surat dari pihsk Kajatisu setelah di cross check di bagian penerimaan surat ternyata pada tanggal 11Maret 2022 tidak ada surat dari kejatisu yang masuk.

Wakil sekretaris DPD AKRINDO Kepulauan Nias Efozaro Tafonao, SE, meminta kepada kejaksaan agung untuk mencopot Kajari Nisel dan seluruh jajarannya di evaluasi karena dinilai tidak melaksanakan tugas sebagai mana tupoksi mereka dalam penegakan supremasi hukum,  terbukti sampai saat ini belum ada tindakan yang dilakukan bahkan masyarakat pelapor menjadi korban dalam perbuatan oknum Kades dan jadi korban lagi atas tindakan aparat penegak hukum yang tidak berpihak pada rakyat,  tuturnya mengakhiri. (TIM)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOSOK