Polsek Sipoholon Tangkap 3 Warga Deli Serdang Bawa Ganja 30,5 Kg - Gelora Hukum
IKLAN

Breaking

Sabtu, 22 Mei 2021

Polsek Sipoholon Tangkap 3 Warga Deli Serdang Bawa Ganja 30,5 Kg

TARUTUNG, GELORA HUKUM  - Tiga tersangka warga Kabupaten Deli Serdang pembawa ganja kering seberat 30,5 Kg, dengan mengendarai mobil Honda Jazz warna merah No. Pol BK 1866 DB berhasil ditangkap polisi, Sabtu (22/5) di Desa Sipahutar Silangkitang Kecamatan Sipoholon, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput).

"Mereka ditangkap petugas Polres Taput saat melakukan imbauan Prokes kepada setiap pengendara yang melintas dari daerah tersebut," ujar Kapolres Taput melalui Kasubbaga Humas Polres Aiptu Walpon Baringbing SH , Sabtu (22/5) di Tarutung.

Walpon menyebut, ketiga tersangka yang ditangkap yakni SH, 25, warga Jl. Sudirman cinta rakyat Percut Sei Tuan Deliserdang (supir mobil), PPP, 18, warga Percut Sei Tuan Deliserdang dan Fr, 19, warga Percut Sei Tuan, Kab Deliserdang.

Disebutkan, Kapolsek Sipoholon AKP Kondar Simanjutak SH bersama anggota menangkap ketiga tersangka, saat melaksanakan operasi Yustisi (imbauan Prokes) bersama Satgas Covid-19 Taput di Jalan Marhusa Panggabean, Kecamatan Siatas Barita, Taput, memberhentikan mobil tersebut yang datang dari arah P. Sidimpuan menuju Medan.

Namun, sebut Walpon, saat diberhentikan, mobil tersebut melaju dengan kecepatan tinggi dan tidak mau berhenti. Kapolsek Sipoholon merasa curiga segera menghubungi anggotanya untuk memberhentikan di wilayah Sipoholon.

“Anggota Polisi yang sedang melakukan Operasi Yustisi menunggu di Jalinsum (Jalan Lintas Sumatera) Sipoholon – Taput, dan begitu melihat mobil tersebut melintas langsung memberhentikannya. Namun mobil tersebut tetap tidak mau berhenti dan tetap lari dengan kecepatan tinggi menuju arah ke Medan,” sebut Walpon.

Namun, kata Walpon, Polisi tidak mau gagal, lalu mengejar mobil tersebut dan di Jalinsum Narahar Keluruhan Situmeang Habinsaran Kecamatan Sipoholon, mobil tersebut bisa dicegat dan berhasil menangkap supir beserta dua orang penumpang di dalamnya.

Setelah digeledah, dari dalam mobil tersebut ditemukan ganja kering yg sudah dikemas rapi dengan plastik dan dimasukkan ke dalam karung.

Waka Polres Taput Kompol Jonni Sitompul SH di dampingi Kasat Narkoba AKP Razoki Harahap, Kapolsek Sipoholon, Sabtu (22/5) kepada Wartawan mengatakan, ketiga tersangka itu ditangkap saat membawa daun ganja kering yang sudah dikemas rapi saat melintas dari Jalinsum Tarutung menuju Medan.

“Setelah kita lakukan interogasi di unit Narkoba Polres Taput, ketiganya mengakui bahwa ganja tersebut dibawa dari P. Sidempuan, Tapsel nenuju Medan. Mereka berangkat dari Medan untuk menjemput barang haram tersebut, Jumat (21/5) siang. Setelah tiba di Tapsel langsung berangkat menuju Medan. Dan tadi baru berhasil kita tangkap,” ujar Wakapolres Taput.

Disebutkan, ketiga tersangka mengakui bahwa mereka sudah satu kali berhasil membawa ganja dari Tapsel menuju Medan. Yang pertama seminggu sebelum lebaran, mereka berhasil dengan membawa 20 kg daun ganja kering. Dan ini yang kedua kali yakni 30,5 Kg ganja daun kering.

“Saat ini kita masih tahap pengembangan dari siapa ganja tersebut dibeli dan kepada siapa di jual. Tersangka masih belum jujur saat kita periksa. Nanti pengembangan akan kita update,” ujarnya.

Disebutkan, barang bukti yang berhasil disita yaitu 1 satu buah karung plastik berisi 5 bal ganja kering dengan berat 30, 5 kg, satu unit mobil Honda Jazz warna merah dengan nomor polisi BK 1866 DB, 3 unit HP dan 1 buah pisau. Ketiga tersangka kini ditahan di sel Mapolres Taput. (A.P/rel)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOSOK